My Authors
Read all threads
Sesuai yg saya sampaikan kemarin, hari ini sy akan membahas isu #pajak ya. Sy sdh inventarisasi masukan topik, tapi siang ini kita bahas yg aktual dan ringan dulu ya, yaitu PPN PMSE yg diatur di PMK 48/2020. Kita mulai ya...

Sebuah utas....
1> PPN PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik)yg diatur dlm PMK 48/2020 adalah aturan pelaksanaan Perppu 1/2020, khususnya yg mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP tdk berwujud/Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, melalui #PMSE.
2> Wacana ini sebenarnya bukan hal baru dan sdh ada preseden di bbrp negara. Konsep ini sebenarnya akan dimasukkan dlm Omnibus Law Perpajakan yg tertunda pembahasannya karena pandemi, lalu oleh Pemerintah dimasukkan di Perppu 1/2020. Tujuan pemungutan tentu ekstensifikasi objek.
3> Selain ekstensifikasi, jg fairness karena atas pemanfaatan BKP tdk berwujud/JKP sejenis oleh Pengusaha Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean sdh dipungut PPN. Pertimbangan lain, karena di masa pandemi jg terjadi penggunaan platform digital dr LN secara masif shg perlu diatur.
4> Lalu bagaimana PMK48/2020 mengatur? Ini sangat teknis, tapi sy coba urai satu persatu ya. Pelaku Usaha PMSE adl orang pribadi atau badan yg melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE, yg terdiri Pedagang LN, Penyedia Jasa LN, dan/atau Penyelenggara PMSE dalam/luar negeri (PPMSE)
5> PPMSE adalah penyedia sarana komunikasi elektronik yg digunakan utk transaksi perdagangan. Lalu Barang/Jasa objek PPN #PMSE adl BKP Tidak Berwujud/JKP yg terdiri dari penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian, paten, model, design, dll....
6> ...penggunaan atau hak menggunakan peralatan industrial, komersial, atau ilmiah; serta penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknik, industri, atau komersial; penggunaan atau hak menggunakan film atau pita suara. Trmsk jasa pemanfaatan Barang/Jasa Digital.
7> PPN sebesar 10% dipungut saat pembayaran oleh pembeli. Pelaku Usaha PMSE yg ditunjuk Menteri memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Ada 3 skema: Jika pemanfaatan BKP/JKP berasal dr Pedagang Luar Negeri (PLN), maka secara langsung dipungut, disetor, dilaporkan oleh PLN tsb...
8> Jika transaksi dilakukan melalui PPMSE, maka PPN yg terutang dipungut, disetor, & dilaporkan oleh PLN atau PPMSE yg ditunjuk sbg Pemungut PPN PMSE. Dan di luar 2 skema tsb, PPN dapat dipungut, disetor, dilaporkan sendiri oleh Pembeli Barang/Penerima Jasa sebagaimana diatur UU
9> Pelaku Usaha PMSE yg ditunjuk sbg Pemungut PPN PMSE harus memenuhi kriteria: nilai tranaksi dg pembeli barang/jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dlm 12 bulan, atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dlm 12 bulan. Nilai/jumlah ini ditentukan menyusul
10> Pemungut PPN PMSE wajib: membuat bukti pungut PPN (commercial invoice/billing order receipt/dokumen sejenis), menyetorkan PPN secara elektronik, dan melaporkan PPN yg dipungut secara elektronik triwulanan. Lebih lanjut, @DitjenPajakRI berhak meminta Pemungut PPN PMSE untuk...
11> ...menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yg dipungut untuk setiap periode tahun kalender. Lalu siapa pembeli yg dikenai PPN ini? pembeli yg bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia (menurut alamat korespondensi) dan melakukan pembayaran menggunakan debit/kredit..
12> ....atau fasilitas lain yg disediakan institusi di Indonesia, dan berinteraksi dg alamat IP dan nomor telepon negara Indonesia. Oh ya, pemungutan PPN #PMSE 10% ini berlaku mulai Juli 2020. Begitu isi PMK48/2020. Apakah Anda setuju? Tentu, demi fairness dan penerimaan negara.
13> Pengguna Netflix konon nggak keberatan dikenai 10%, asal jangan disensor.....semoga demikian. Perlu sosialisasi, adaptasi, dan persiapan sistem administrasi yg baik. Semoga segera dirumuskan shg pelaksanaan kewajiban dilakukan dg mudah dan pengguna jasa pun aman nyaman. Amin.
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Prastowo Yustinus

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!