Tanggapan PERSI atas Penganiayaan dan Pengeroyokan Dokter IGD RSUD Blambangan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan penjelasan manajemen RSUD Blambangan pada Rabu (29 Juli 2020) atas pemberitaan ini Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyampaikan tanggapan sbb:
#PERSI mengecam tindakan kekerasan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota LSM yang terjadi di area pelayanan IGD dan kepada dokter yang sedang bertugas memberikan pelayanan kepada pasien.
3. PERSI mendorong dan mendukung pihak aparat penegak hukum untuk menerima laporan, memeriksa dan memproses hukum kasus ini. #PERSI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum atas kerjasamanya dalam memberikan perlindungan hukum kepada Nakes dan petugas RS
4. PERSI mendoakan semoga luka dan sakit dr K akibat penganiayaan dan pengeroyokan segera sembuh sehingga dapat kembali memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dan masyarakat Banyuwangi.
5. PERSI menghimbau dan mengingatkan kembali kepada Rumah Sakit agar senantiasa meningkatkan upaya keselamatan dan keamanan kepada pasien, tenaga kesehatan dan lingkungan rumah sakit.
Demikian, semoga tenaga kesehatan, petugas RS dan kita semua senantiasa dikaruniai kesehatan, kesabaran dan keberkahan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya selama pandemi #COVID19 . Aamiin.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Inilah PERIZINAN & AKREDITASI fasilitas pelayanan kesehatan, & penetapan RS PENDIDIKAN pada masa pandemi #COVID19
Izin dan akreditasi yg habis masih bisa berlaku sampai 1 (satu) tahun terhitung sejak status bencana nasional #Covid19 dicabut.
Izin penyelenggaraan/operasional rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah habis, dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional dicabut Pemerintah.
Rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah mengajukan permohonan izin UNTUK PERTAMA KALI, dinyatakan memiliki izin
penyelenggaraan/operasional yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak bencana #covid19 dicabut Pemerintah.