Saya tertegun sesampainya di meja nurse station ruang isolasi. Di ruang isolasi ini pasien kanker plus positif Covid-19 sedang dirawat.
Nampak di layar monitor seorang perawat sedang menyuapi pasien.
Sang perawat dengan tekun mencacah makanan sambil menunggu pasien siap disuapi.
Sesuap demi sesuap makanan masuk ke mulut pasien yang berbaring di ranjang. Kemudian membuka tutup botol minuman.
Perawat melihat pasien masih mengunyah makanan, ia pun sabar menunggu.
Mengelap sisa makanan di pojok bibir pasien, menunggu sejenak sebelum menjulurkan sedotan minuman. Pasien pun minum secukupnya.
Saya jarang melihat momentum seperti ini, apalagi bagi pasien Covid-19.
Tiga bulan bertugas di RS Dharmais, baru kali ini berkunjung ke ruang isolasi dan menyaksikan sendiri adegan yang mengharukan, Selasa 8 September 2020. Ada rasa trenyuh, dan mata sedikit basah.
Ada rasa trenyuh, dan mata sedikit basah. Sebuah sisi lain dari ruang isolasi pasien covid-19.
Saya melihat ketulusan, kesabaran dan perhatian perawat dalam melayani pasien.
Terima kasih, Ya Alloh, diberikan kesempatan belajar makna sebuah pelayanan.
Cerita ini pertama kali, saya unggah di Instagram saya @anjarisme
Tanggapan PERSI atas Penganiayaan dan Pengeroyokan Dokter IGD RSUD Blambangan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan penjelasan manajemen RSUD Blambangan pada Rabu (29 Juli 2020) atas pemberitaan ini Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyampaikan tanggapan sbb:
#PERSI mengecam tindakan kekerasan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota LSM yang terjadi di area pelayanan IGD dan kepada dokter yang sedang bertugas memberikan pelayanan kepada pasien.
Inilah PERIZINAN & AKREDITASI fasilitas pelayanan kesehatan, & penetapan RS PENDIDIKAN pada masa pandemi #COVID19
Izin dan akreditasi yg habis masih bisa berlaku sampai 1 (satu) tahun terhitung sejak status bencana nasional #Covid19 dicabut.
Izin penyelenggaraan/operasional rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah habis, dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional dicabut Pemerintah.
Rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah mengajukan permohonan izin UNTUK PERTAMA KALI, dinyatakan memiliki izin
penyelenggaraan/operasional yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak bencana #covid19 dicabut Pemerintah.