Upah minimum disesuaikan dg memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dg mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah. Dan ini ditetapkan oleh Gubernur. Pengusaha dilarang mengurangi/menurunkan upah. Bagi usaha mikro berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Sudah dipastikan bhw pesangon sdh menjd hak dr para pekerja/buruh. JKS tdk mengurangi dr manfaat jaminan sosial lainnya dan JKP “tidak” menambah beban pekerja/buruh.
Jumlah max pesangon 25x meliputi dr 19x dr perusahaan & 6x diberikan melalui program JKP.
1. UU OmnibusLaw beri kemudahan pelaku usaha peroleh sertifikasi halal dengan tidak meninggalkan aspek dasar kehalalan produk. MUI adalah lembaga yang berwenang menetapkan kehalalan produk.
2. UU OmnibusLaw ini beri kepastian hukum, pertanggungjawaban, dan keterukuran bagi para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
3. UU OmnibusLaw beri ruang peran serta masyarakat melalui Ormas Islam untuk mendirikan LPH, penyiapan auditor halal, penyelia halal, dan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Kebutuhan akan lapangan kerja baru bagi para pencari kerja (anak muda) sangat mendesak apalg dimasa pandemi ini jumlah pencari kerja & pengangguran bertambah byk.
Di UU CIPTAKER ini mempermudah serta mensederhanakan perizinan untuk mengurus usaha bagi masyarakat yg ingin membuka UMKM. Hanya pendaftaran saja, tdk perlu izin yg berbelit2.
3. Melalui Gerakan ini, Gubernur @ganjarpranowo ingin mendorong pemerintah kab/kota memproduksi masker kain besar-besaran, dengan melibatkan seluruh penjahit, pengusaha konveksi, balai latihan kerja, pedagang kain, desainer, dan pelaku UMKM.