HALAL INDONESIA UNTUK MASYARAKAT DUNIA ๐ฎ๐ฉ๐ฎ๐ฉ
1. UU OmnibusLaw beri kemudahan pelaku usaha peroleh sertifikasi halal dengan tidak meninggalkan aspek dasar kehalalan produk. MUI adalah lembaga yang berwenang menetapkan kehalalan produk.
2. UU OmnibusLaw ini beri kepastian hukum, pertanggungjawaban, dan keterukuran bagi para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
3. UU OmnibusLaw beri ruang peran serta masyarakat melalui Ormas Islam untuk mendirikan LPH, penyiapan auditor halal, penyelia halal, dan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
5. Sertifikasi halal pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) bisa didasarkan atas pernyataan diri atau self declare berdasarkan standar halal yang ditetapkan BPJPH.
6. Self declare produk UMK tidak bermakna pelaku usaha bisa begitu saja menyatakan produknya halal tanpa dasar. Tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai dasar kehalalan produk.
7. Kaidahnya jelas, yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Produk dengan No Risk dan Low Risk boleh dilakukan self declare. Kalau yang bukan No Risk dan Low Risk ya tidak boleh self declare.
8. Untuk memudahkan pelaku UMK, Kemenag akan terbitkan panduan atau standard self declare produk halal. Semua produk dengan self declare wajib ikuti mekanisme yang diterbitkan BPJPH.
Upah minimum disesuaikan dg memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dg mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah. Dan ini ditetapkan oleh Gubernur. Pengusaha dilarang mengurangi/menurunkan upah. Bagi usaha mikro berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Sudah dipastikan bhw pesangon sdh menjd hak dr para pekerja/buruh. JKS tdk mengurangi dr manfaat jaminan sosial lainnya dan JKP โtidakโ menambah beban pekerja/buruh.
Jumlah max pesangon 25x meliputi dr 19x dr perusahaan & 6x diberikan melalui program JKP.
Kebutuhan akan lapangan kerja baru bagi para pencari kerja (anak muda) sangat mendesak apalg dimasa pandemi ini jumlah pencari kerja & pengangguran bertambah byk.
Di UU CIPTAKER ini mempermudah serta mensederhanakan perizinan untuk mengurus usaha bagi masyarakat yg ingin membuka UMKM. Hanya pendaftaran saja, tdk perlu izin yg berbelit2.
3. Melalui Gerakan ini, Gubernur @ganjarpranowo ingin mendorong pemerintah kab/kota memproduksi masker kain besar-besaran, dengan melibatkan seluruh penjahit, pengusaha konveksi, balai latihan kerja, pedagang kain, desainer, dan pelaku UMKM.