Sebagaimana janji saya tadi bahwa saya akan mengulas UU Cipta Kerja dalam aspek penguatan UMKM. Kita juga harus jujur, bahwa penguatan UMKM yang sedang dilakukan pemerintah adalah salah satu upaya penyerapan pengangguran tenaga kerja.
1. Ternyata UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi ujung dari demonstrasi di jalan berjilid-jilid, bukan saja berkaitan dengan hak-hak pekerja. Protes dan perdebatan di kancah akademik terkait UU Cipta Kerja memang memuncak pada urusan hak pekerja.
3. Kali ini saya ingin berbagi pikiran kepada pembaca yang baik terkait dengan isu penguatan UMKM. Kali ini kita coba dengan pikiran-pikiran yang ringan namun masuk akal dalam keseharian kita.
4. Saya awali dengan niat dan harapan Omnibus Law dalam tata hukum kebijakan perundang-undangan kita. Sebagaimana banyak penjelasan para ahli bahwa Omnibus Law adalah sebuah metode perundang-undangan.
7. Nah, tiba-tiba kita menghadapi situasi yang sangat buruk untuk iklim ekonomi, yakni pandemi covid19. Maka dengan latar kondisi tersebut, pemerintah ada urgensi untuk mempercepat pengesahan UU Cipta Kerja.
8. Krisis itu berdampak dengan pengurangan tenaga kerja baik di semua sektor industry dan jasa. Usaha kita dari yang besar, menengah, bahkan kecil terpukul secara langsung dengan kontraksi ekonomi global.
9. Otomatis berdampak banyaknya angka pengangguran, setidaknya pemerintah mencatat angka pengangguran terbuka sebesar 3,7 juta selama pandemi. Faktanya bisa akan lebih besar karena tenggelam sejak awal terjadinya kontraksi ekonomi.
10. Kita yakini 3,7 juta jiwa itu adalah masalah nyata potensi pengangguran terbuka. Pertanyaanya kemudian, bagaimana mengembalikan mereka dalam posisi bekerja?
11. Di tengah banyak investor yang menarik modalnya dari tanah air dan berdampak pada tutupnya banyak pabrik-pabrik yang selama ini menjadi tempat mereka bekerja. Mau menuntu pemerintah?
12. Kita juga perlu adil, karena pemerintah sedang melakukan antisipasi terhadap penyebaran virus. Meskipun begitu, pemerintah sudah melakukan banyak bantuan langsung tunai kepada masyarakat rentan.
13. Lantas ujungnya masyarakat juga tidak bisa hanya berpangku tangan pada bantuan pemerintah yang belum tentu bisa memenuhi semua kebutuhan yang ada. Masyarakat juga harus bekerja dengan cara-cara yang lebih kreatif dan mandiri.
14. Pengangguran yang ada bukanlah angkatan kerja yang tanpa keahlian dan pengalaman. Mereka adalah pekerja yang selama ini juga memiliki keahlian yang bisa sebagai modal untuk bergerak secara mandiri.
15. Atas dasar kondisi demografis itulah, maka pemerintah bersikeras dan fokus pada urusan penguatan UMKM. Karena ini adalah sektor ekonomi yang elementer untuk memutarkan dan mengalirkan ekonomi dalam tataran masyarakat menengah ke bawah.
16. Maka UMKM menjadi jurus sekaligus ujung tombak dalam membentengi ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Sebagaimana dalam pidato Presiden Jokowi beberapa waktu lalu memebrikan garansi bahwa bagi usaha UMKM akan dijamin sertifikasi halalnya.
17. Dalam sektor energi ketenagalistrikan misalnya. Perubahan dari UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; pada pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa koperasi dan swadaya masyarakat bisa terlibat dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
18. Juga sektor industri juga ada keberpihakan dalam UMKM. Perubahan dalam UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindutrian; pada pasal 106 ayat 1 jelas dikatakan bahwa industri kecil dan menengah tidak harus berkegiatan produksi di area khusus industri.
19. Tidak luput sektor pariwisata yang berpihak pada UMKM. Perubahan dalam UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan; pada pasal 26 ayat 1 huruf (f), secara jelas amanat undang-undang.
20. Mewajibkan kepada pengusaha pariwisata skala besar untuk melibatkan masyarakat dan koperasi setempat dalam pengelolaan kawasan pariwisata. Tandanya tidak boleh ada privatisasi apalagi monopoli kawasan wisata. UMKM pariwisata dimungkinkan mengambil peluang ekonomi pariwisata.
21. Setidaknya ini menjadi ulasan singkat mengapa kita juga harus adil sejak dalam pikiran dalam memperlakukan UU Cipta Kerja. Tentu ini masih jauh dari sempurna, karena memang tidak akan ada kebijakan yang betul-betul sempurna.
22. Lebih-lebih akan menyenangkan semua pihak. Setidaknya kita perlu kembali berfikir ulang untuk selalu mengecam dari UU Cipta Kerja. Bahwa ternyata, undang-undang ini tidak saja membahas terkait dengan hak pekerja.
23. Namun lebih jauh, undang-undang ini juga tetap memperjuangkan spirit usaha mikri kecil dan menengah. Semoga ulasan ini bisa menjadi referensi dalam rangka menjaga akal sehat kita.
“Indonesia tidak dalam kondisi perang, bukan dalam kondisi ketidakpastian. Oleh karenanya Pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah sebuah pemerintahan yang sah, dan berdaulat."
With my respect of your nation. I'm the one of amongst Indonesian people who really suport of Palestinians independence. Ours Foreign Minister @Menlu_RI Mrs. Retno Marsudi also fight by Her standing to fully support yours nation.
Mr. @DrShtayyeh, we are understood your struggles for a long time, is fighting for justice. We are understood your political movement is the way being peaceful. As you have to understood, not only ours government @Kemlu_RI total suport for Palestine independece.
Mr. @DrShtayyeh, probably you already know before. But, as an imperative statement. I must giving you understanding; the biggest Moeslem organization in Indonesia which is @nahdlatululama is also hand by hand with @Kemlu_RI be ally defending your national on global tlaks.
sbgmn janji gue kmrn utk membuat kultuit terkait bahasa dalam tinjauan filsafat dan kebudayaan. Gue gak mau terlalu banyak teori, karena ini bukan materi kuliah. Agar runut, gue tetap kutip nama pemikirnya. Ini bisa membantu kalian dlm analisis.
Bantu RT Keras Gaes!!
1. Menurut Hans George Gadamer seorang Filsuf aliran Hermeneutik: Bahasa itu universal dalam cakrawala kesadaran manusia. Universalisme bahasa, sama halnya dengan moralitas, humanisme atau sebuah kebenaran empirik. Oleh karenanya bahasa adalah fasilitas peradaban.
2. Krn bahasa adalah fasilitas peradaban, maka bahasa sejatinya milik semua penghuni peradaban. Terutama manusia, sbgai satu objek utama penggerak peradaban. Bahasa melampaui keyakinan agama, pilihan politik atau subjektivitas seni. Bahasa adlh barang yg objektiv. Tdk memihak!!
Tanpa ingin merusak suasana Iedul Fitri, sebelumnya sy mohon izin pd Mas @faridgaban , utk meluruskan apa yang sedang anda ucapkan. Bukan maksud membela @muannas_alaidid , tp apa yg dilakukan sahabat saya semata-mata bntk pelajaran.
1. Sy cukup kaget, ketika seorang @faridgaban , sanggup memanipulasi makna "tuduhan" menjadi sebuah "kritik". Terkait somasi yg ditempuh oleh @muannas_alaidid , semata-mata adalah aksi menuntut pertanggungjawaban Farid Gaban atas tuduhannya diruang publik.
2. Saya mengapresiasi atas inisiatif @muannas_alaidid melakukan somasi. Perlu diketahui, somasi bukanlan bentuk teror atau ancamam sebagaimana (Lagi2) tuduhan @faridgaban. Somasi dlm definisi sederhana, adalah teguran berbasis hukum. Itu gampangnya.
URGENSI MEMBUBARKAN STAF-SUS MILENIAL. SEBELUM JADI BEBAN PRESIDEN
Presmis awal @BonnieTriyana sudah nyatakan. Lantas, penting bagi gue untuk meneruskan dgn alasan logis, politis dan administratif knp harus dibubarkan.
Nb : Gue dukung Pak @jokowi sejk Gub DKI hingga hari ini.
1. Pernyataan diatas perlu dan penting utk ditinjau Pak Presiden @jokowi. Kenyataan bahwa StafSus Millenial justru lebih banyak modaratnya drp manfaatnya. Setidaknya ini bukan utk pertama kalinya teman2 StafSus Millenial Offside. Alhasil Presiden menjadi sasaran tembak.
2. Alasan logis, selama dibentuk dan SK kan StafSus-Mil. Lebih banyak blunder, daripada mempertahankan popularitas Presiden dimata publik. Awalnya, gue berfikir bahwa mereka akan membangun sebuah gerakan politik Millenial dalam percepatan program Presiden. Ternyata gue salah.
Trmksh temen2 yg sudah mendukung gue untuk mendudukan hal ihwal fenomena Anarkisme yang terjadi. Kasus di Indonesia adlh buah dari transaksi Anarkis-Bayaran dengn Oportunis-Politis.
1. Secara prinsip Anarkisme, adalah pandangan yg menolak sistem yg ada. Kita mundur utk mengenal awal gagasannya. Bakunin mempromosikan Gagasan itu pada Internationale Pertama di London, 1864. Dalam Konggres Internasional kelas pekerja Anarkisme diterima pserta Konggres.
2. Dlm perjalannya, banyak tudingan kelompok2 Anarko justru dibiayai oleh Aristoktrat (bangsawan) utk melawan kerajaan. Gerakan politik Anarko dituding dalam rangka menggantikan/suksesi para bangsawan untuk mendapuk posisi raja. Anarko dianggap tidak murni memperjuangkan hak.