Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi mendapatkan pengaduan tentang adanya tindakan penangkapan paksa dan sewenang-wenang oleh terduga oknum Brimob kepada Personel Band Sidekick Yogyakarta yang mengikuti aksi #MosiTidakPercaya pada 8 Oktober 2020 silam
Penangkapan ini juga ditambah dengan adanya tindakan kekerasan seperti pukulan tangan, tendangan, dan beberapa tindakan lain yang menggunakan kekerasan.
Kejadian ini terjadi dua kali, pertama di Warung Makan Indomie depan Mako Brimob lalu para korban digiring kemudian dipukuli di dalam Mako Brimob pada Sabtu malam, 24 Oktober 2020.
Dari pengaduan ini, Tim Hukum kemudian mengirimkan surat audiensi kepada KAPOLDA DIY dan melakukan pertemuan pada hari ini, Selasa, 27 Oktober 2020. Dari pertemuan ini kemudian pihak POLDA DIY memberikan waktu untuk langsung berkomunikasi dengan Kasat Brimob di Baciro malam ini.
Dalam audiensi tersebut, Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi meminta kepada Kapolda DIY untuk:
(cont)
1. Meminta Kapolda DIY mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas atas tindakan kesewenang wenangan yang dilakukan oleh pihak yang di duga anggota brimob agar tidak terulang lagi dikemudian hari;
2. Memberikan jaminan keamanan pada para korban dan kerabatnya dari segala bentuk intimidasi; 3. Meminta pelaku untuk mengembalikan KTP yang disita dan meminta maaf kepada korban atas tindakan penangkapan, pemukulan dan penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas.
POLRESTA YOGYAKARTA MELARANG TIM HUKUM ALIANSI RAKYAT BERGERAK MENDAMPINGI MASSA AKSI YANG DITANGKAP DAN DITAHAN
Jumat, 9 Oktober 2020 sampai dengan pukul 01.00 Tim Hukum Aliansi Rakyat Bergerak tidak diberi akses oleh SPKT Poresta Yogyakarta untuk menengok dan memberikan pendampingan kepada massa aksi yang ditangkap dan ditahan.
Padahal Tim Hukum Aliansi Rakyat Bergerak sudah menerima tanda tangan surat kuasa dari keluarga massa aksi yang turut hadir sampai saat ini.
Berdasarkan KBBI, mosi adalah keputusan rapat, misal parlemen, yg menyatakan pendapat atau keinginan anggota rapat. KBBI juga memberikan penjelasan mengenai mosi kepercayaan dan mosi tidak percaya.
Mosi kepercayaan adalah mosi yang menyatakan wakil rakyat (parlemen/DPR) percaya kpd kebijakan pemerintah. Sedangkan mosi tidak percaya adalah pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.