Dr. Hamdan Zoelva, SH. MH., Mantan Ketua MK 2013-2015: "Menurut Putusan MK. No. 82/PUU-XI/2013, ada 3 (tiga) jenis Organisasi Masyarakat, yaitu Ormas ber-Badan Hukum, Ormas Terdaftar, dan Ormas Tidak Terdaftar." #Nalar ...
Ketiga jenis Ormas tersebut SAH secara Hukum RI.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia: "Pernyataan Sikap Atas Tindakan Pemerintah Melakukan Pembubaran Ormas TANPA Mekanisme Peradilan"
Aliansi Masyarakat Sipil (KontraS, YLBHI, dkk): "Maklumat Kapolri Langgar Konstitusi"
Pasal-1(3) UUD 1945: "Indonesia adalah Negara Hukum."
TIDAK SAH apabila sebuah peraturan bertentangan dengan kekuatan hukum di atasnya (sesuai urutan) 1. UUD 2. Tap MPR 3. UU-Perppu 4. PP 5. Perpres 6. Perda Provinsi 7. Perda Kabupaten
Dokter & perawat di garis terdepan hadapi pasien penderita #COVID19 dengan resiko tinggi terpapar virus #SARSCoV2, apalagi tanpa APD layak?
13 dokter & 3 perawat telah korbankan nyawa. Mereka Pahlawan Pejuang Medis #Indonesia 😥
(foto 2 dokter & 3 perawat lain belum sy simpan)