Fiqih Darah Wanita
(Durasi Minimal Dan Maksimal Haid)

1. Durasi minimal haid itu 'yaum wa lailah' (sehari semalam atau 24 jam).

Jika wanita keluar darah yang total durasinya tidak mencapai 24 jam, maka tidak disebut darah Haid.
Bahkan jika darah itu keluar beberapa hari. Namun total jumlahnya tidak sampai 24 jam. Ini juga bukan Haid.

Konsekuensinya, jika dalam beberapa hari tersebut ia terlanjur meninggalkan shalat, maka ia wajib mengqadha-nya.
(وأقل) زمن (الحيض) - تقطع أو اتصل - أربع وعشرون ساعة

"Dan durasi minimal haid itu, baik secara terputus-putus ataupun bersambung, adalah 24 jam."

(Syeikh Said Bin Muhammad Ba'asyin, Kitab Busyrol Karim, hal 162)
متى رأت دماً متقطعاً ينقص كل منه عن يوم وليلة، غير أنه إذا جمع بلغ يوماً وليلة على الاتصال كان كافياً في حصول أقل الحيض

"Ketika wanita melihat ada darah keluar terputus-putus (dalam beberapa hari), dan keluarnya darah tidak berlangsung terus menerus dalam sehari semalam
Namun jika di jumlah keseluruhan, ternyata totalnya sama dengan sehari semalam penuh (24 jam), maka itu cukup untuk memenuhi durasi minimal haid."
(Al-Imam Ar-Ramly, Kitab Nihayatul Muhtaj, jilid 1 halaman 325).
Contoh Kasus:
Seorang wanita keluar darah 4 hari (berhenti total di hari ke 5).
Selama 4 hari tsb, darahnya tidak keluar sehari semalam full.

Detilnya sbb:

Hari pertama 10 jam.
Hari kedua 5 jam
Hari ketiga 8 jam
Hari ke empat 5 jam
Hari kelima darah berhenti
Total = 28 jam. Ini haid.
Sebab sudah mencapai minimal 24 jam. Bahkan lebih.
Maka, selama 4 hari itu dia dihukumi haid.

Namun jika detilnya adalah :

Hari pertama 5 jam
Hari kedua 5 jam
Hari ketiga 5 jam
Hari keempat 5 jam
Hari kelima darah berhenti
Total = 20 jam. Ini istihadhah.
Sebab total darah yg keluar tidak mencapai durasi minimal haid (24 jam).

Jika selama 4 hari itu dia terlanjur meninggalkan shalat, maka ia wajib mengqadha-nya.
Catatan:
Yang dihukumi “Keluar darah” itu bukan hanya yang netes/ngucur. Seringkali wanita keluar darah tapi tidak netes sampai pembalutnya.
Itulah kenapa wanita harus cek pakai kapas/tisu dan mengusapkannya di ujung kemaluannya. Jika ada darah disitu, maka masih dihukumi "keluar darah".
2. Durasi maksimal haid adalah 15 hari 15 malam.
Jika wanita keluar darah masih dalam rentang waktu 15 hari, darah tersebut masih dihukumi haid. Walau terputus-putus.

Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi naqa’ (saat darah berhenti di tengah-tengah haid).
Apakah naqa’ itu dihukumi haid ataukah suci?
Pendapat yang lebih dzahir dalam madzhab Syafi'i adalah bahwa Naqa' dihukumi ‘Haid’, dengan syarat:

1. Seluruh darah yang keluar beserta naqa’ tidak melampaui 15 hari.
Jika darah keluar melewati 15 hari, dan bersambung pada hari berikutnya (hari ke 16 dst), maka ini masuk dalam kasus “bercampurnya darah haid dengan istihadhah”
2. Darah yang keluar sejak hari pertama sampai berhenti total, seluruhnya berjumlah tidak kurang dari durasi minimal haid, atau total 24 jam. Jika kurang, maka itu bukan haid. Melainkan dam fasad atau istihadhah.
Contoh Kasus:

Tanggal 1 - 9 = keluar darah lancar
Tanggal 10 - 13 = darah berhenti (naqa’)
Tanggal 14 - 15 = darah keluar lagi
Tanggal 16 = darah berhenti total

Tanggal 1 hingga 15 = Haid semuanya.
Walau sempat terputus pada tanggal 10-13.
Saat ia melihat darah berhenti di tanggal 10, ia wajib segera mandi dan shalat seperti biasa.

Kecuali, jika ia punya kebiasaan haid lebih dari 10 hari. Ia boleh menunda mandi sampai datang masa adatnya. Dengan keyakinan darah akan datang lagi.
Jika ia meninggalkan shalat pada tanggal 10-13, maka ia tidak wajib mengqadha’nya. Sebab pada dasarnya tanggal-tanggal tsb dihukumi Haid.
KESIMPULAN:

Durasi minimal haid = 1 hari 1 malam atau 24 jam.
Durasi maksimal haid = 15 hari 15 malam.
Jika wanita keluar darah masih dalam rentang waktu 15 hari, darah tersebut masih dihukumi haid.
Namun jika darahnya keluar lebih dari 15 hari, maka ada darah haid dan juga istihadhah pada hari-hari tsb (ikhtalatha al-haid bil istihadhah)

Referensi:
Kitab Al-Ibanah Wal Ifadhah halaman 23-28.
Kitab Nihayatul Muhtaj jilid 1, halaman 350.

Wallahua'lam

Semoga bermanfaat 🙏🏿🌹

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Sayid Machmoed BSA

Sayid Machmoed BSA Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @sayidmachmoed

17 Feb
Sirah Sahabat Nabi ﷺ

Tersingkapnya Gaun Bidadari Membuat Rasulullah Malu

Seorang pemuda bernama Zahid. Usianya sudah 35 tahun namun belum juga menikah. Dia tinggal di Suffah (emperan) Masjid Madinah.
Ketika sedang memperkilat pedangnya, tiba-tiba Rasulullah datang dan mengucapkan salam. Zahid kaku dan menjawabnya agak gugup.

"Wahai saudaraku Zahid, selama ini Engkau sendiri saja,"

"Allah bersamaku ya Rasulullah,"
Jawab Zahid
"Maksudku, kenapa engkau selama ini membujang saja? Apakah engkau tidak ingin menikah?"

Zahid menjawab:
"Ya Rasulullah, aku ini seorang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, dan wajahku ini tidak menarik siapa yang mau pada diriku ya Rasulullah?"
Read 27 tweets
16 Feb
PERJALANAN HATI YUSUF DAN ZULAIKHA

Diterjemahkan dari kitab As Sab'iyyat fii Nadzhooirir Al Bariyyaat

Di kisahkan tatkala Nabi Yusuf ‘Alayhissalam sudah menjadi raja Mesir, sedangkan sang pungguk merindukan bulan.
Zulaikha terputar balik keadaanya menjadi seorang perempuan fakir tua lagi kabur penglihatan. Meskipun begitu kecintaan dan kerinduan di hatinya kepada Yusuf terus bertambah setiap harinya tak tersapu oleh badai pasir dan tak usang di makan waktu.
Manakala Zulaikha sudah merasa habis kesabaran dan semakin berat bebannya memikul hal tsb, padahal ia saat itu masih saja menyembah berhala. Maka ia angkat dan hempaskan tuhan terbuat dari tanah tadi ke lantai sambil berlepas diri di iringi keimanannya kepada Allah SWT.
Read 27 tweets
15 Feb
Oleh-Oleh Atau Buah Tangan
Satu Kemulian Yang Dijanjikan Rasulullah SAW Bagi Umatnya

Sudah bukan hal baru, tapi telah lama kita tahu adanya istilah buah tangan/oleh-oleh yg biasa dibawa orang setelah bepergian, atau orang yg hendak berkunjung pada orang lain baik itu kerabatnya.
Kebiasaan atau urf' (budaya) tersebut selain bernilai luhur juga merupakan ajaran Islam tentang anjuran untuk membuat senang terhadap orang lain. Rasulullah bersabda :
“Perbuatan yg paling dicintai Allah adalah membuat gembira terhadap seorang muslim,
atau menjauhkan kesusahan darinya, atau membayarkan hutangnya, atau menghilangkan laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yg muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’ktikaf di masjid ini (masjid Nabawi) selama sebulan.”
(Hr Thabrani).
Read 9 tweets
10 Feb
Sirah Sahabat Nabiﷺ

Kisah Cinta Salman Al-Farisi ra

Ada banyak kisah cinta umat manusia yg melegenda di dunia ini, mulai dari kisah cinta roman picisan, ala Shakespeare, romeo & juliet, siti nurbaya, hingga kisah cinta "Islami Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah ra" yg melegenda
Namun pada kesempatan kali ini, kita akan "mengintip" bagaimana kisah cinta Salman al Farisi ra. Dia adalah sahabat Rasulullah yg terkenal dengan kecerdikannya dalam mengusulkan penggalian parit di sekeliling kota Madinah
pada saat kaum kafir Quraisy Mekkah bersama pasukan sekutunya menyerbu Rasulullah dan kaum muslimin dalam perang Khandaq.

Ada sekitar 24,000 pasukan musuh dibuat kalah, karena parit yg diusulkan Salman dan tentu saja karena pertolongan Allah yang mendatangkan angin yang keras.
Read 28 tweets
9 Feb
Saya tidak berani pak @jokowi bukan takut dengan pendukung bapak, tapi saya takut sama Rasulullah, karena ada satu riwayat, Rasulullah marah akan hal ini.

Dari Abi Hunaidah Wail bin Hujur, dia berkata: Salmah bin Yazid Al Ju'fy bertanya kepada Rasulullah SAW :
“Ya Nabiiyallah, bagaimana pendapat tuan jika tegak suatu pemerintahan pada kita, dimana mereka selalu menuntut hak- hak mereka dari kami, dan mereka menahan (tidak memenuhi) hak- hak kami. Apa yang tuan perinntahkan kepada kita?". Maka Nabi saw berpaling (enggan menjawabnya).
Maka ketika Salmah bertanya lagi, maka Rasulullah menjawab: “Dengarkan mereka, taati mereka, maka sesungguhnya mereka bertanggung jawab (dihadapan Allah) atas kewajiban mereka, dan kalian bertanggung jawab atas kewajiban kalian",.
H.R. Muslim. Terjemah Riyadhus Sholihin 1/342.
Read 4 tweets
6 Feb
Izin saya menambahkan, Gus ku🙏🏿😍

Faedah penting bagi kita di musim hujan:

Diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Jibril mengajariku sebuah obat dengannya saya tidak lagi butuh pada obat lain dan dokter".
Kemudian Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali, bertanya :
"Apa itu, wahai Rasulullah? Sesungguhnya kami membutuhkan obat tersebut".

Lalu Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Ambillah air hujan secukupnya, dan bacakanlah atasnya surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat Al-Kursiy. Masing-masing dibaca sebanyak 70 kali. Diminum pagi dan sore selama 7 hari.
Demi Dzat yang telah mengutusku dengan hak sebagai seorang Nabi,
Read 6 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!