Presiden Joko Widodo membuka peluang dihapusnya pasal-pasal karet dalam UU ITE. Presiden meminta Polri lebih berhati-hati dalam menerapkan UU ITE, dan meminta Kapolri merumuskan aturan penafsiran UU ITE agar tidak mengancam rasa keadilan di masyarakat.
Tapi, pernyataan tersebut harus dibuktikan dengan aksi nyata. Sepanjang 2020, Amnesty International mencatat ada setidaknya 119 kasus akibat pasal karet UU ITE. Jika pemerintah dan DPR tidak berkomitmen lindungi kemerdekaan berpendapat, korban kriminalisasi bisa semakin banyak!
Desak Presiden @jokowi dan @DPR_RI: 1. Revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE. 2. Bebaskan mereka yang divonis bersalah melanggar UU ITE melalui amnesti.
3. Hentikan penyidikan dan pemeriksaan di kepolisian, atau kesampingkan perkara jika sudah di kejaksaan. 4. Tidak memanggil ataupun menahan mereka yang dilaporkan akibat pasal-pasal karet UU ITE. bit.ly/petisi-uuite
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Pada 16 Februari 2021, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut pendekatan restorative justice tidak bicara bahwa pelaku pemerkosaan harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.
Padahal, keadilan restoratif fokus mengembalikan harkat dan martabat korban. Impunitas atau ketiadaan hukuman bagi pelaku jelas akan merugikan hak-hak korban.
Pernyataan Menkopolhukam berlawanan dengan semangat mengakhiri kekerasan seksual dan tidak berpihak kepada korban yang selama ini merasa terintimidasi karena relasi sosial atau relasi kekuasaan yang timpang dengan si pelaku.
Menurut laporan media lokal, pada tanggal 15 Februari, aparat TNI melakukan penyisiran di sekitar Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya untuk mencari pelaku penembakan anggota TNI yang terjadi pada pagi harinya.
Malam harinya, menurut @jubidotcom dan @SuaraPapua , terjadi konfrontasi yang berujung tewasnya Janius Bagau, Justinus Bagau, dan Soni Bagau.
Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kapen Kogabwilhan III) Kolonel CZI IGN Suriastawa mengatakan, ketiga pemuda tersebut adalah anggota kelompok bersenjata yang berusaha merampas senjata aparat sehingga aparat menembak ketiganya hingga tewas.
Pemerintah minta dikritik, tapi ancaman kriminalisasi UU ITE masih di depan mata. Meski Presiden @jokowi sudah meminta @DPR_RI merevisi sejumlah pasal karet dan @DivHumas_Polri membuat aturan penafsiran #UUITE, ini tidak boleh jadi jargon belaka.
Pada 15 Februari 2021, Jokowi minta polisi lebih selektif menangani kasus UU ITE.
Faktanya, UU ITE sudah tujuh kali digugat ke Mahkamah Konstitusi!
Pasal 27 (3) yang mengatur pencemaran nama baik adalah pasal yang paling banyak digugat, tapi gugatan belum pernah berhasil.
Apa masalah di UU ITE?
Ada setidaknya tiga pasal bermasalah dalam UU ITE yang paling banyak digunakan sebagai dasar pelaporan untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
Telah meninggal dunia Ibu Martini, ibunda dari Sigit Prasetyo (mahasiswa YAI korban Semanggi I) pada hari ini Rabu, 10 Februari 2021 sekitar pukul 13.42 WIB.
Mari panjatkan doa terbaik untuk almarhumah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan.
22 tahun yang lalu, seorang mahasiswa YAI bernama Sigit Prasetyo dibunuh oleh aparat keamanan Indonesia dalam insiden yang dikenal sebagai Tragedi Semanggi I.
Saat itu, Sigit bersama ribuan mahasiswa lainnya sedang berunjuk rasa menentang Sidang Istimewa MPR yang ingin mempercepat proses pemilu pasca Soeharto lengser.
Pada 30 Desember 2020, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. amnesty.id/pelarangan-keg…
Isi Anggaran Dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas dan ratusan pengurus dan anggota FPI terlibat tindakan pidana.
Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia.
Ini bisa terjadi karena Perppu No. 2/2017 diterima DPR RI sebagai Undang-Undang baru. Tapi keputusan ini disesalkan karena secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas, dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan.
Bukti-bukti Kekerasan Polisi selama Aksi Menolak Omnibus Law
Kami memverifikasi 51 video kekerasan oleh polisi selama aksi protes 6-15 Oktober 2020.
A THREAD amnesty.id/usut-bukti-buk…
Setidaknya 402 orang menjadi korban kekerasan di 15 provinsi, termasuk mahasiswa, pelajar, buruh, hingga jurnalis. 301 dari mereka ditahan kemudian dibebaskan.
6.658 orang di 21 provinsi ditangkap saat aksi.
Terjadi 4 penggunaan kekerasan berlebihan yang tidak sah oleh polisi: 1. Pemukulan dan penggunaan tongkat yang melanggar hukum
Dalam video yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat dan Yogyakarta yang telah kami verifikasi, beberapa anggota polisi memukuli pengunjuk rasa.