Bukti-bukti Kekerasan Polisi selama Aksi Menolak Omnibus Law
Kami memverifikasi 51 video kekerasan oleh polisi selama aksi protes 6-15 Oktober 2020.
A THREAD amnesty.id/usut-bukti-buk…
Setidaknya 402 orang menjadi korban kekerasan di 15 provinsi, termasuk mahasiswa, pelajar, buruh, hingga jurnalis. 301 dari mereka ditahan kemudian dibebaskan.
6.658 orang di 21 provinsi ditangkap saat aksi.
Terjadi 4 penggunaan kekerasan berlebihan yang tidak sah oleh polisi: 1. Pemukulan dan penggunaan tongkat yang melanggar hukum
Dalam video yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat dan Yogyakarta yang telah kami verifikasi, beberapa anggota polisi memukuli pengunjuk rasa.
Aparat penegak hukum hanya boleh menggunakan kekuatan jika benar-benar diperlukan dan harus secara proporsional untuk mencapai tujuan penegakan hukum yang sah.
2. Penggunaan gas air mata tak sesuai prosedur
Keputusan penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa aksi harus menjadi pilihan terakhir – saat semua cara lain yang dianggap perlu dan proporsional terbukti tidak berhasil.
Sebelum menggunakannya, polisi harus memberitahukan massa aksi agar bersiap meninggalkan lokasi dan memberi waktu yang cukup untuk pergi. Senjata berbahan kimia, seperti gas air mata, jika digunakan tidak sesuai prosedur bisa menyebabkan cedera serius dan bahkan kematian.
Namun, dalam video berikut yang kami verifikasi, polisi terlihat menembakkan gas air mata ke arah massa aksi yang tidak sesuai ketentuan.
3. Penahanan incommunicado
(kondisi tanpa komunikasi dengan pihak luar)
“Saat saya bermalam di kantor polisi, tidak ada yang mengunjungi saya. Saya tidak bisa menghubungi siapa pun."
Tyo, massa aksi yang sempat ditahan, berbagi kisahnya kepada Amnesty.
Dalam keterangannya pada 9 Oktober, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebutkan 18 wartawan hilang saat aksi tolak Omnibus Law. Kebanyakan dari mereka adalah jurnalis kampus. LBH Bandung menyatakan mereka dilarang datang dan memberi bantuan hukum bagi massa aksi yang ditangkap.
Penahanan tanpa akses kepada orang lain, atau penahanan incommunicado, dapat memfasilitasi praktik penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya dan penghilangan paksa.
Bahkan dalam hal tertentu, penahanan incommunicado sendiri sudah merupakan bentuk penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat lainnya.
Penangkapan dan penahanan harus dilakukan hanya sesuai prosedur yang ditetapkan oleh hukum. Penangkapan juga tidak boleh digunakan sebagai sarana mencegah partisipasi dalam aksi damai atau sebagai alat hukuman atas partisipasi.
4. Perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat
Siapapun yang ditahan, terlepas mereka tersangka atau terpidana, dan terlepas dari kejahatan yang dituduhkan, berhak atas lingkungan yang aman dan perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Kami memverifikasi beberapa video yang menunjukkan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat pengunjuk rasa. Di Samarinda, Kalimantan Timur, seorang pengunjuk rasa diseret secara tidak wajar oleh polisi berpakaian preman di depan gedung DPRD.
Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT).
Larangan penyiksaan juga sudah diatur dalam konstitusi negara. Tidak ada alasan untuk membenarkan segala bentuk perlakuan tidak manusiawi.
Saat melakukan protes damai,
polisi tak boleh menyerang atau mengabaikanmu.
Polisi harus memfasilitasi protes yang aman, dan
melindungimu saat kamu menjalankan hakmu untuk protes.
Polisi juga harus membedakan antara massa aksi damai dan pelaku kekerasan.
Jika penggunaan kekuatan tak dapat dihindari demi mengamankan keselamatan orang lain, polisi harus menggunakan kekuatan secara proporsional dan seminimal mungkin yang diperlukan untuk menangkap
pelaku kekerasan dan membawa mereka ke pengadilan.
Tidak ada pembenaran untuk penyiksaan atau perlakuan buruk terhadap siapapun, termasuk yang berada dalam tahanan dan kendali polisi.
Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas guna memastikan penyelidikan yang cepat, independen, tidak berpihak dan efektif terhadap laporan dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya oleh polisi dan untuk memastikan bahwa hasil penyelidikan dibuka kepada publik.
Laporan lengkap dengan peta interaktif dan video yang terverifikasi dapat dilihat secara lengkap di amnesty.id/usut-bukti-buk… atau klik tautan di bio kami.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
[BREAKING] Bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International, kami memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan terpisah oleh polisi Indonesia selama aksi protes Omnibus Law 6 Oktober-10 November 2020.
[BREAKING] Audiensi Virtual PENA: Pesan Perubahan 'Penyelesaian Kasus Semanggi I dan II' segera dimulai. Daftar di bit.ly/audiensi-seman….
[BREAKING] Di audiensi ini, turut hadir Arsul Sani (Anggota Komisi III DPR), Maria Katarina Sumarsih (Pembela HAM/Keluarga Korban Semanggi I), Gusti Arirang (Musisi dan Vokalis Tashoora), dan Usman Hamid (Direktur Eksekutif @amnestyindo).
[BREAKING] Peserta kampanye menulis surat PENA:Pesan Perubahan, Slamet Haryadi dan Aldean Nadhyia, juga hadir dan akan membacakan surat mereka untuk Pemerintah dan DPR. Mereka menulis untuk mendukung penyelesaian kasus Semanggi I dan II.
Pada Jumat, 27 November 2020, anggota kelompok bersenjata membunuh empat warga dan membakar tujuh rumah di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, termasuk satu rumah yang dijadikan tempat ibadah warga Kristen. amnesty.id/insiden-sigi-p…
Merespon pembunuhan empat warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Kami mengutuk sekeras-kerasnya pembunuhan warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Desa Lemban Tongoa dan menyampaikan duka terdalam kepada keluarga korban dan jemaat Gereja Bala Keselamatan."
Indonesia darurat kekerasan seksual. Kekerasan terhadap perempuan meningkat 792% selama 12 tahun terakhir.
Kenapa RUU PKS harus disahkan? 1. Rumusan definisi kekerasan seksual di peraturan perundang-undangan masih memuat banyak celah yang mendorong terjadinya ketiadaan hukuman atau impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual.
[BREAKING] Webinar 'Alert in Digital Attacks and Cyber Resilience within the Civil Society and Media in Indonesia' telah dimulai. @safenetvoice@forum_asia Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) @amnestyindo .
Simak di
[BREAKING] Ardi Sutedja, Ketua Indonesian Cyber Security Forum: "Isu-isu di ranah digital beragam, mulai dari keamanan siber dan data digital hingga kebebasan berekspresi. Untuk mengantisipasinya, dibutuhkan upaya kolektif bersama dari negara, perusahaan teknologi dan publik."
“Kami menerima laporan adanya rencana otoritas berwenang untuk menolak kedatangan mereka. Ini tidak bisa dibenarkan. Menolak masuk dan mengirim Kembali mereka ke lautan lepas sama saja mengingkari kewajiban internasional Indonesia."
Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa patroli perbatasan Indonesia sedang mencoba untuk mencegah kedatangan mereka dan memerintahkan satuan-satuan setempat di Aceh untuk bersiaga.