Pada 30 Desember 2020, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
amnesty.id/pelarangan-keg…
Isi Anggaran Dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas dan ratusan pengurus dan anggota FPI terlibat tindakan pidana.

Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia.
Ini bisa terjadi karena Perppu No. 2/2017 diterima DPR RI sebagai Undang-Undang baru. Tapi keputusan ini disesalkan karena secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas, dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan.
UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral.
Dapat dimengerti adanya unsur masyarakat yang menentang sikap intoleran yang berbasis kebencian agama, ras, atau asal usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh pengurus dan anggota FPI.
Namun, kita harus menyadari bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi HAM.
Kami menyarankan pemerintah membuat mekanisme lebih adil sesuai standar HAM internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak.

Baca selengkapnya di amnesty.id/pelarangan-keg… atau klik link di bio.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Amnesty International Indonesia

Amnesty International Indonesia Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @amnestyindo

2 Dec 20
Bukti-bukti Kekerasan Polisi selama ​Aksi Menolak Omnibus Law​

Kami memverifikasi 51 video kekerasan oleh polisi selama aksi protes 6-15 Oktober 2020.
A THREAD
amnesty.id/usut-bukti-buk…
Setidaknya 402 orang menjadi korban kekerasan di 15 provinsi, termasuk mahasiswa, pelajar, buruh, hingga jurnalis.​ 301 dari mereka ditahan kemudian dibebaskan.

6.658 orang di 21 provinsi ditangkap saat aksi.
Terjadi 4 penggunaan kekerasan berlebihan yang tidak sah oleh polisi:
1. Pemukulan dan penggunaan tongkat yang melanggar hukum​

Dalam video yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat dan Yogyakarta yang telah kami verifikasi, beberapa anggota polisi memukuli pengunjuk rasa.
Read 21 tweets
2 Dec 20
[BREAKING] Konferensi Pers Peluncuran Hasil Verifikasi Bukti Kekerasan Polisi selama Aksi Tolak Omnibus Law telah dimulai.
Simak di .
[BREAKING] Turut hadir Usman Hamid (Direktur Eksekutif @amnestyindo), Sam Dubberley (Head of Evidence Lab Crisis Response @amnesty), Lasma Natalia (LBH Bandung), Ramli Himawan (LBH Surabaya), Tioria Pretty (@KontraS), Irine Wardhanie (Komite Keselamatan Jurnalis).
[BREAKING] Bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International, kami memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan terpisah oleh polisi Indonesia selama aksi protes Omnibus Law 6 Oktober-10 November 2020.
Read 51 tweets
1 Dec 20
[BREAKING] Audiensi Virtual PENA: Pesan Perubahan 'Penyelesaian Kasus Semanggi I dan II' segera dimulai. Daftar di bit.ly/audiensi-seman….
[BREAKING] Di audiensi ini, turut hadir Arsul Sani (Anggota Komisi III DPR), Maria Katarina Sumarsih (Pembela HAM/Keluarga Korban Semanggi I), Gusti Arirang (Musisi dan Vokalis Tashoora), dan Usman Hamid (Direktur Eksekutif @amnestyindo).
[BREAKING] Peserta kampanye menulis surat PENA:Pesan Perubahan, Slamet Haryadi dan Aldean Nadhyia, juga hadir dan akan membacakan surat mereka untuk Pemerintah dan DPR. Mereka menulis untuk mendukung penyelesaian kasus Semanggi I dan II.
Read 36 tweets
30 Nov 20
Pada Jumat, 27 November 2020, anggota kelompok bersenjata membunuh empat warga dan membakar tujuh rumah di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, termasuk satu rumah yang dijadikan tempat ibadah warga Kristen. amnesty.id/insiden-sigi-p… Image
Merespon pembunuhan empat warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Kami mengutuk sekeras-kerasnya pembunuhan warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Desa Lemban Tongoa dan menyampaikan duka terdalam kepada keluarga korban dan jemaat Gereja Bala Keselamatan."
Read 6 tweets
17 Nov 20
Diusulkan sejak 2012, RUU PKS belum juga disahkan, sementara banyak penyintas belum mendapat keadilan.

#SahkanRUUPKS
A THREAD
Indonesia darurat kekerasan seksual. Kekerasan terhadap perempuan meningkat 792% selama 12 tahun terakhir.
Kenapa RUU PKS harus disahkan?
1. Rumusan definisi kekerasan seksual di peraturan perundang-undangan masih memuat banyak celah yang mendorong terjadinya ketiadaan hukuman atau impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Read 14 tweets
20 Oct 20
[BREAKING] Webinar 'Alert in Digital Attacks and Cyber Resilience within the Civil Society and Media in Indonesia' telah dimulai. @safenetvoice @forum_asia Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) @amnestyindo .
Simak di
[BREAKING] Turut hadir @AnitaWahid (aktivis @GUSDURians @TurnBackHoax), @SHaristya, @asutedjak, @Wahyuningrum (perwakilan AICHR 2019-2021), Sapto Anggoro (Editor in Chief @TirtoID), Melissa Hathaway (@CyberReadyIndex), Herlambang Wiratraman, dan @raviopatra (aktivis, peneliti).
[BREAKING] Ardi Sutedja, Ketua Indonesian Cyber Security Forum: "Isu-isu di ranah digital beragam, mulai dari keamanan siber dan data digital hingga kebebasan berekspresi. Untuk mengantisipasinya, dibutuhkan upaya kolektif bersama dari negara, perusahaan teknologi dan publik."
Read 27 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!