Dalam Islam, harta yang hanyut terbawa banjir, tsunami, atau angin puting beliung disebut malun dho-i’ atau harta terlantar.

A Thread Image
Terdapat perbeadaan ulama terkait hukum kebolehan mengambil malun dho-i’ ini. Menurut Imam Hasan Al-Bashri, jika seseorang menemukan harta terlantar dan dia tidak mengetahui siapa pemiliknya, maka dia langsung boleh mengambil dan memilikinya.
Sementara menurut kebanyakan ulama, hukum malun dho-i’ ini dibagi menjadi dua bagian kategori.
Pertama, jika harta tersebut tidak mungkin diketahui siapa pemiliknya, atau ada dugaan kuat pemiliknya tidak menghiraukan lagi karena harta tersebut tidak berharga atau sebab lainnya, maka harta tersebut boleh diambil oleh siapapun yang menemukannya.
Kedua, jika harta tersebut termasuk harta berharga dan pemiliknya akan merasa kehilangan, maka wajib disimpan sampai pemilik harta itu mengambilnya. Harta tersebut tidak boleh diambil untuk dimiliki oleh penemu.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with BincangSyariah

BincangSyariah Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @BincangSyariah

28 Jan
“Ini penting saya sampaikan. Orang saleh pun tidak boleh menganggap dan menuduh orang maksiat akan senantiasa salah, jika sama-sama umatnya Nabi Muhammad.”
Gus Baha bercerita kisah populer di kalangan sufi. Suatu masa ada orang saleh yang kakinya terinjak orang yang dikenal sebagai ahli maksiat. Terbawa jengkel, sang orang saleh berkata, “Demi Allah, Dia tidak akan mengampunimu!”
Perkataan orang saleh yang mencatut nama Allah patut disayangkan. “Andaikan dia misuh (berkata kotor) itu mungkin lebih baik karena itu urusan dia sendiri, hehehe.” gurau Gus Baha’. “Masalahnya dia bawa-bawa nama Allah, menyatakan Dia tidak akan mengampuni sang ahli maksiat.”
Read 6 tweets
27 Jan
Suatu hari Abu Dzar Al Ghiffari sedang bersama pelayannya di daerah Rabadzah, perkampungan sekitar Madinah, menceritakan kepada perawi Al Ma’rur bin Suwaid akan suatu momen ketika Nabi tidak berkenan dengan perilakunya.
Abu Dzar adalah salah satu orang yang masuk Islam pada masa awal kenabian. Kisah seputar kesantunan dan kebijaksanaannya sudah banyak tercatat dalam kitab hadis dan biografi. Meski demikian mulia pribadi Abu Dzar, ia pun pernah berbuat salah.
“Aku pernah menghina seseorang dengan menyindir asal-usul keturunan dari ibunya,” ujar Abu Dzar, yang bernama asli Jundub bin Junadah ini.
Read 10 tweets
18 Dec 20
Al-idrak yang dimiliki manusia diterima secara bertahap, Al-Ghazali mengatakan ada empat tahap yang akan dilalui oleh manusia dalam memperoleh pengetahuannya.
Pertama: Pengetahuan Indrawi

Manusia memperoleh pengetahuan melaui indranya. Mula-mula memperoleh pengetahuan melalui indra raba (haassah al-lams). Dengan indra raba ini, ia akan mengetahui panas, dingin, basah, kering, kasar dan halus.
Kedua: Kemampuan Membedakan (at-Tamyiiz)

Manusia diberikan kemampuan membedakan (at-tamyiz). Dengan kemampuan at-tamyiz dapat membedakan yang dirasakan seperti panas atau dingin, apa yang dilihat adalah api atau es.
Read 5 tweets
16 Dec 20
Agama Islam menganjurkan untuk bergerak dan berkarya (bekerja) selama hayat masih di kandung badan. Nabi memberikan peringatan agar kita berusaha ketika waktu luang. ImageImageImageImage
Waktu kosong bisa jadi ladang subur bagi setan untuk menanamkan kemungkaran. Bekerja adalah jalan lain untuk membendung kejahatan. Orang yang bekerja keras hakikatnya sedang merintis jalan kemuliaan dan meghindari kemungkaran. ImageImage
Menurut Ibnu Atsir, bekerja adalah termasuk bagian dari sunah para nabi. Nabi Zakaria as. berprofesi tukang kayu. Nabi Daud as. membuat baju besi dan menjualnya sendiri.
Read 4 tweets
30 Jun 20
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bunga bank.

Pertama, sebagian ulama, seperti Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali, menyatakan bunga bank hukumnya haram, karena termasuk riba.
Ini merupakan pendapat forum ulama Islam, meliputi: Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al-Islamy, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun dalil diharamkannya riba adalah firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 275.
Kedua, sebagian ulama lainnya, seperti syaikh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut, menegaskan bahwa bunga bank hukumnya boleh dan tidak termasuk riba.
Read 8 tweets
18 Oct 19
Tanggal 13 hari minggu lalu, admin dan beberapa temen mulai ngaji Sirah Nabi untuk yang kesekian kalinya dengan salah satu orang yang kami hormati karena ilmu agamanya lebih luas dan mendalam, beliau sekelas teman kami juga semasa mondok dulu.

beberapa kesimpulan ngaji kemarin;
Kami sadar, mengaji kami bukan untuk menggugurkan kewajiban sebagai umat yang harus mengenal Nabinya, tapi karena kami harus mengenal seseorang yang mencintai kami sebelum kami dilahirkan; kami harus mengenal sosok pecinta yang luhur itu, Nabi Muhammad SAW.
Ngaji sirah berarti ngaji cinta, ngaji tentang betapa Nabi mencintai umatnya; Nabi mencintai orang yang beriman pada kenabiannya dan Nabi juga menyayangi orang yang mengingkari kenabiannya.
Read 18 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!