Malam ini adalah malam Nishfu Sya'ban untuk wilayah indonesia, malam yang sangat mulia, malam yg mana para ulama memperbanyak ibadah di dalamnya, dn di ijabah segala doa, sebagaimana di katakan oleh ibnu Umar..
Next..
عن ان عمر بن الخطاب قال ليالي لا تُرد فيهن الدعوة: ليلة الجمعة ، وأوّل ليلة من رجب، وليلة النصف من شعبان، وليلة العيد.
Ada 5 malam yang doa tidak akan ditolak. Yaitu doa malam Jumat, malam pertama bulan Rajab, Malam Nishfu Sya'ban dan malam dua hari raya"
(al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman No 3811 dan dalam Fadlail al-Auqat No 149, dan Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf No 7928)
Dan adapun sholat sunnah yang di lakukan pada malam Nishfu sya'ban adalah sholat sunnah mutlaq, bukan sholat dgn niat sholat Nishfu Sya'ban. Sholat yg seperti itu berdasarkan hadist palsu sebagaimana yang di sampaikan oleh imam an-Nawai dalam al-Majmu Syarh Muhadzdzabnya :
shalat yang dikenal dgn Shalat Ar-Ragha’ib, yaitu 12 rakaat yg dilaksanakan antara maghrib dan isya pada malam Jumat pertama bulan Rajab dan shalat malam nisfu Sya‘ban sebanyak 100 rakaat
Dua shalat ini adalah bid‘ah, munkar, dan buruk. Jangan tertipu dengan penyebutan dua shalat dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya ‘Ulumiddin," (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarhul Muhadzdzab, jilid 4, hal. 56).
Namun, anjuran untuk menghidupkan malam nisfu Sya‘ban dengan berbagai amalan, termasuk dengan amalan shalat sunnah, tak diperdebatkan oleh An-Nawawi. Banyak keutamaan yang disebutkan dalam banyak riwayat. Salah satunya riwayat Ibnu Majah berikut :
Jika malam nisfu Sya‘ban datang, maka bangunlah di malam harinya, dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah pada malam itu turun ke langit dunia hingga terbit malam hari. Dia berfirman, ‘Ingatlah, adakah yang memohon ampunan kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampuninya.
Adakah yang memohon rezeki, niscaya Aku akan memberinya. Adakah yang sedang ditimpa ujian, niscaya Aku akan menyelamatkannya. Begitu seterusnya, hingga terbit fajar.’”
Walau status hadits itu lemah,nmun banyak riwayat lain yg menguatkannya. Seperti riwayat berikut :
يطّلع الله عزّ وجلّ إلى خلقه ليلة النّصف من شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعبَاده إلّا لاثنين: مشاحن، وقاتلِ نفس
Allah senantiasa memperhatikan makhluk-Nya pd mlm nisfu Sya‘ban. Maka Dia akan mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua: hamba yg saling bermusuhan dn yg membunuh,” (HR. Ahmad)
Yang jelas menghidupkan malam nisfu Sya‘ban merupakan hal yang disepakati, termasuk dengan amalan shalat sunnah. Yang dipermasalahkan oleh sebagian kalangan, termasuk oleh An-Nawawi adalah shalat sunnah nisfu Sya‘ban yang 100 dan 14 rakaat, sebab dasar dalilnya bermasalah.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Suatu ketika Ibrahim bin Adham lewat di pasar Bashrah maka berkumpul lah di sekitar beliau banyak orang. Lalu mereka berkata: “Wahai Abu Ishak, kenapa kami berdoa tetapi tidak dikabulkan?”
Beliau menjawab: “Karena hati kalian telah mati disebabkan sepuluh perkara”
“Apa itu?” Kata mereka.
Beliau menjawab:
“Petama: kalian tidak memenuhi hak Allah padahal sudah mengenal-Nya.
Kedua: kalian mengklaim cinta kepada Rasulullah kemudian meninggalkan sunahnya.
Ketiga: kalian membaca Al-Quran tetapi tdk mengamalkannya.
Keempat: kalian makan nikmat Allah tetapi tidak mensyukurinya.
Kelima: kalian bilang sesungguhnya setan aldh musuh lalu akur dengannya.
Keenam: kalian bilang surga itu benar adanya tetapi tdk beramal untuk mengejarnya.
Awalnya saya memang sudah memeprsiapkan berbagai tulisan terkait Nishfu Sya'ban, Baik keutamaannya, Hukum Memperingatinya, pendapat para Ulama dll yg bersinggungan akan hal ini, namun pulang dr Gunung Sinai badan sedikit kurang enak, moodpun jd alburadul.
Next..
Maka sampai skrg blm jg saya publish tulisan-tulisan itu,dn krna memang banyak pertanyaan akn hal ini,bhkn bnyk yg meminta penjelasan lebih gamblang,mka langsung saja dgn dalil sahih tentang keutamaan malam Nishfu Sya'ban jg dr ulama mereka (salafi).
Hadist sahih keutamaan malam Nishfu Sya'ban
عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ عَن ِالنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ يَطَّلِعُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيْعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
"Aku melihat seorang menangis dalam sholatnya, kemudian aku menuduhnya melakukan itu karena riya',setelah itu,aku terhalangi untuk menangis selama setahun"
[Al-'Uqubaat, hal 63]
Ada sebuah pelajaran penting dari Syeikh Al-Buthi Allahyarhamhu mengenai hal ini, beliau suatu kali pernah bercerita,
"Aku mengenal seorang pemuda yg sering hadir di kajianku,beliau memiliki janggut yg tebal,insya Allah, dia orang yg sholih.
Suatu kali aku melihat pemuda itu dengan keadaan jenggot yg sangat tipis,sepertinya dia menipiskan jenggotnya.
Dewasa ini marak sekali orang-orang yg kemudian berkata, mana dalilnya ? Apakah hadisnya sahih ? Wah ini dari ulama ya ? Dan perkataan lainnya yg kalian bisa tambahkan sendiri.
Baca sampai akhir ya, baru komentar !
Mari kita sama-sama perhatikan hadits shohih ini
عن أبي هريرة -رضي الله تعالى عنه- قال : سمعت رسول الله -صلى الله عليه و سلم- قال: "توضؤوا مما مست النار". رواه مسلم
Berwudhulah kalian setelah (memakan) makanan yg terkena api". (Hr. Muslim)
Hadits ini shohih, ia tercantum di kitab hadits tershohih kedua yg dimiliki kaum muslimin setelah shohih Bukhori, yaitu shohih Muslim.
Tapi, pertanyaannya adalah apakah setelah mengetahui hadits ini shohih lantas langsung bisa kita gunakan dan simpulkan sendiri ?