Tahun pertama diperintahkan puasa Ramadan, kota Madinah sedang dalam kondisi panas-panasnya.
Meski sebagian sahabat sudah mafhum lantaran perintah serupa pernah ada dalam agama tauhid sebelumnya, namun menahan lapar dan dahaga tetap saja bukan tantangan sembarang bagi masyarakat Arab
Salah satu sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang taat adalah Qais ibn Shirmah ra.
Dengan penuh semangat, Beliau ra menjalankan ibadah puasa tanpa sedikit pun mengurangi kebiasaan bekerja.
Magrib pun tiba. Sesampainya di rumah, Qais menanyakan menu apa yang bisa disantap untuk berbuka.
"Maafkan aku, suamiku. Tak ada satu makanan pun yg dapat dihidangkan hari ini.
Tunggulah, aku akan mencarikannya untukmu” jawab istri Qais.
Tak ada makanan yg tersedia, bukan perkara aneh.
Sebab, dalam kebiasaan puasa sebelumnya tidak dikenal kesunahan makan sahur dan berbuka.
Karena menunggu cukup lama, Qais terlelap.
"Kasihan sekali wahai engkau, Qais,"
ucap lirih sang istri sekembali pulang, tanpa berani membangunkan.
Pagi harinya, Qais terbangun,
menunaikan shalat Subuh dan langsung kembali bekerja di ladang. Hingga di tengah hari kemudian, terdengar kabar ia pun jatuh pingsan.
Apa yang menimpa Qais akhirnya sampai ke telinga Rasulullah ﷺ.
Nabi ﷺ bermenung, kemudian Allah ﷻ menurunkan penjelasan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187:
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Nabi Muhammad ﷺ kemudian menyampaikan firman ﷻ tersebut kepada para sahabat.
Beliau ﷺ juga bersabda,
"Pembeda antara puasa kita (muslim) dengan puasa ahli kitab (agama terdahulu)
adalah MAKAN SAHUR."
Mendapat kabar baik yang disampaikan Nabi ﷺ, para sahabat merasa lega dan gembira. Di masing-masing benaknya yakin, anjuran santap sahur itu makin menjelaskan
bahwa Islam adalah sebenar-benarnya agama keselamatan.
Semoga bermanfaat 🙏🏿🌹
- Hadis yang diriwayatkan al-Barra ibn Azib dalam al-Jami al-Musnad as-Sahih
al-Mukhtasar min Umur Rasulilah wa Sunanihi wa Ayyamihi.
- Al-Bukhari hadits no. 1915.
- Fathul Baari
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Rasulullah ﷺ hanya membawa 313 pasukan dalam perang badar termasuk Rasulullah ﷺ.
Rinciannya, 82 sahabat muhajirin, 61 orang dari suku Aus, dan 170 dari suku Khazraj.
Utsmân bin ‘Affân ra
Walaupun tidak berada di medan pertempuran, tetapi Rasulullah ﷺ memberinya
bagian dari harta rampasan, karena Beliau ﷺ memerintahkannya untuk menjaga putri Beliau.
Tanggal, 13 Maret 624 M/17 Ramadan 2 H
Nama-Nama Para Pejuang Perang Badr adalah sebagai berikut :
1. Sayyiduna Muhammad Rasulullah ﷺ. 2. Abu Bakar as-Shiddiq ra 3. Umar bin al-Khattab ra 4. Utsman bin Affan ra 5. Ali bin Abu Tholib ra 6. Talhah bin ‘Ubaidillah ra
Setiap Ramadhan tiba selalu ada hadits yang populer, salah satunya hadits tentang keutamaan orang berpuasa yang bahkan tidurnya pun di anggap sebagai ibadah.
Ada seseorang yang shalih dari madzhab Malikiyyah melihat Rasulullah dalam mimpi dan beliau mendengar Rasulullah bersabda : "Barang siapa yang mengucapkan setiap hari ;
ASTAGHFIRULLAAH LIABAWAY RASUULILLAAHI SHALALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM - 100 KALI - ASTAGHFIRULLAAH LIAHLI BAITI RASUULILLAAHI SHALALLAHU 'ALAIHI WASALLAM - 100 KALI, maka saya akan bersamanya dimana saja dia berada.”
Imam Nawawi menerangkan ; Dan ini (istighfar) adalah dalil bahwa sesungguhnya kedua orang tua Nabi Muhammad adalah orang mukmin yang beriman, jika tidak mukmin maka tidak ada faedahnya didalam beristighfar kepada kedua orang tua Nabi Muhammad.”
Rasulullah mengingatkan bahwa ziarah kubur tdk dibatasi oleh wkt tertentu, ziarah kubur sebelum Ramadan maupun sesudahnya diperbolehkan, krn memang tdk ada batasan wkt utk melakukannya.
Syaikh Nawawi telah menuliskannya dalam Nihayatuz Zain
@Ayang_Utriza@SelaSimantari “disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”
@Ayang_Utriza@SelaSimantari Sementara dari kelompok minoritas yg tidak percaya qiyas (analogi) mengatakan hal itu adalah perbuatan bid’ah dan tidak boleh dianalogikan dengan apa yg dilakukan Rasulullah. Hal ini sebenarnya pernah di lakukan Rasulullah
Apa yang di kutip dalam meme adalah contoh mereka yang mencari pembenaran atas pendapat mereka dengan menyalahkan perkataan Imam An Nawawi.
Membid'ahkan melafadzkan niat puasa menukil sepotong qoul Imam Nawawi tidak lengkap tanpa melihat kitabnya yang lain.
Perkataan Imam Nawawi tidak disyaratkan untuk diucapkan.
Bukan berarti melarang mengucapkan niat puasa.
Maksudnya tidak wajib diucapkan tapi disunnahkan.
Sebagaimana perkataan Imam Nawawi di dalam Kitab Al Majmu' :
ولا يشترط نطق اللسان بلا خلاف
Tidak disyaratkan (tidak diwajibkan) ucapan lisan dengan tidak ada perbedaan pendapat.
Di bulan Ramadan kita sering mendengar kata “TAKJIL”.
Di berita, bahkan di lingkungan sehari-hari.
Bahkan di warung dan pasar juga sering terlihat tulisan “TAKJIL”.
Apakah makna TAKJIL yang sebenarnya ?
Karena semua media pemberitaan selalu menyebut makanan untuk berbuka adalah TAKJIL,
maka seolah-olah kita semua sepakat menyebut bahwa TAKJIL adalah
hidangan atau panganan untuk berbuka puasa.
Kata TAKJIL / ta’jil (تعجيل) artinya adalah “bersegera" diambil dari hadist Nabi ﷺ :
“La yazalunnasu bikhairin ma‘ajjaluuhul fithra".
Artinya:
Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka (puasa).
(HR. Muttafaq alaih).