Rasulullah mengingatkan bahwa ziarah kubur tdk dibatasi oleh wkt tertentu, ziarah kubur sebelum Ramadan maupun sesudahnya diperbolehkan, krn memang tdk ada batasan wkt utk melakukannya.
Syaikh Nawawi telah menuliskannya dalam Nihayatuz Zain
@Ayang_Utriza@SelaSimantari “disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”
@Ayang_Utriza@SelaSimantari Sementara dari kelompok minoritas yg tidak percaya qiyas (analogi) mengatakan hal itu adalah perbuatan bid’ah dan tidak boleh dianalogikan dengan apa yg dilakukan Rasulullah. Hal ini sebenarnya pernah di lakukan Rasulullah
“Sesungguhnya Nabi Muhammad saw menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil diatasnya.”
@Ayang_Utriza@SelaSimantari Begitu juga dgn menaburkan bunga di atas pusara. Hal ini dilakukan dalam rangka Itiba’ (mengikuti) sunnah Rasulullah saw"
Dari Ibnu Umar, ia berkata; Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua org yg sedang disiksa di dlm kuburnya
@Ayang_Utriza@SelaSimantari Nabi bersabda kepada para sahabat “Kedua orang (yg ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing, sedang yang lainnya lagi karena sering mengadu domba”.
@Ayang_Utriza@SelaSimantari Kemudian Rasulullah menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul?.
@Ayang_Utriza@SelaSimantari Rasulullah menjawab : “Semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering.”
(Hr. Bukhari,an Nasai').
Mayoritas ulama Safi'iyyah mengatakan bahwa hadits di atas bersifat mutlak dan umum,
@Ayang_Utriza@SelaSimantari sehingga dibolehkan bagi siapa saja untuk meletakkan pelepah kurma atau pun bunga-bunga dan semua tumbuh-tumbuhan yang masih segar di atas kuburan. Bahkan sebagian dari mereka mengatakan hal itu dianjurkan. Ini pendapat sebagian ulama Syafi’iyah.
@Ayang_Utriza@SelaSimantari Disunnahkan menyirami kuburan dgn air yg dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dgn dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tdk apa-apa menyiram kuburan dgn air mawar meskipun sedikit,krn malaikat senang pd aroma yg harum
(Nihayatuz Zain)
Semoga bermanfaat 🙏🏿🌹
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Tahun pertama diperintahkan puasa Ramadan, kota Madinah sedang dalam kondisi panas-panasnya.
Meski sebagian sahabat sudah mafhum lantaran perintah serupa pernah ada dalam agama tauhid sebelumnya, namun menahan lapar dan dahaga tetap saja bukan tantangan sembarang bagi masyarakat Arab
Salah satu sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang taat adalah Qais ibn Shirmah ra.
Dengan penuh semangat, Beliau ra menjalankan ibadah puasa tanpa sedikit pun mengurangi kebiasaan bekerja.
Magrib pun tiba. Sesampainya di rumah, Qais menanyakan menu apa yang bisa disantap untuk berbuka.
Ada seseorang yang shalih dari madzhab Malikiyyah melihat Rasulullah dalam mimpi dan beliau mendengar Rasulullah bersabda : "Barang siapa yang mengucapkan setiap hari ;
ASTAGHFIRULLAAH LIABAWAY RASUULILLAAHI SHALALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM - 100 KALI - ASTAGHFIRULLAAH LIAHLI BAITI RASUULILLAAHI SHALALLAHU 'ALAIHI WASALLAM - 100 KALI, maka saya akan bersamanya dimana saja dia berada.”
Imam Nawawi menerangkan ; Dan ini (istighfar) adalah dalil bahwa sesungguhnya kedua orang tua Nabi Muhammad adalah orang mukmin yang beriman, jika tidak mukmin maka tidak ada faedahnya didalam beristighfar kepada kedua orang tua Nabi Muhammad.”
Apa yang di kutip dalam meme adalah contoh mereka yang mencari pembenaran atas pendapat mereka dengan menyalahkan perkataan Imam An Nawawi.
Membid'ahkan melafadzkan niat puasa menukil sepotong qoul Imam Nawawi tidak lengkap tanpa melihat kitabnya yang lain.
Perkataan Imam Nawawi tidak disyaratkan untuk diucapkan.
Bukan berarti melarang mengucapkan niat puasa.
Maksudnya tidak wajib diucapkan tapi disunnahkan.
Sebagaimana perkataan Imam Nawawi di dalam Kitab Al Majmu' :
ولا يشترط نطق اللسان بلا خلاف
Tidak disyaratkan (tidak diwajibkan) ucapan lisan dengan tidak ada perbedaan pendapat.
Di bulan Ramadan kita sering mendengar kata “TAKJIL”.
Di berita, bahkan di lingkungan sehari-hari.
Bahkan di warung dan pasar juga sering terlihat tulisan “TAKJIL”.
Apakah makna TAKJIL yang sebenarnya ?
Karena semua media pemberitaan selalu menyebut makanan untuk berbuka adalah TAKJIL,
maka seolah-olah kita semua sepakat menyebut bahwa TAKJIL adalah
hidangan atau panganan untuk berbuka puasa.
Kata TAKJIL / ta’jil (تعجيل) artinya adalah “bersegera" diambil dari hadist Nabi ﷺ :
“La yazalunnasu bikhairin ma‘ajjaluuhul fithra".
Artinya:
Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka (puasa).
(HR. Muttafaq alaih).
Begitu Mulianya Wanita, Tidak Berpuasa Karena (Udzur) Halangan Sudah termasuk Ibadah
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Puasa merupakan salah satu amaliah yang di syariatkan baik puasa wajib ataupun sunnah bagi umat muslim yang sudah baliq.
Namun, bagi perempuan yang sedang haid, Islam mengaturnya tak bisa berpuasa.
Mengapa Allah melarang perempuan haid untuk berpuasa.
Ibnu Hajar mengatakan : “Larangan shalat bagi perempuan haid adalah perkara yang telah jelas karena kesucian dipersyaratkan dalam shalat dan perempuan haid tidak dalam keadaan suci.