Belakangan ini, informasi seputar Ivermectin sebagai obat Covid-19 cukup ramai diperbincangkan. Beragam kontroversi pun mulai bermunculan terkait efektivitas obat ini untuk mengobati Covid-19. #TempoThread
Sebenarnya, Ivermectin merupakan obat anthelmintik yang berfungsi untuk mengobati infeksi akibat cacing. Ivermectin ini bekerja dengan cara mencegah cacing dewasa bereproduksi dan membunuh larva cacing di dalam tubuh. #TempoThreadbit.ly/2SHdmGO
Obat ini dipercaya dapat menangkal Covid-19 setelah Tim riset dari Monash University menunjukkan dosis tunggal obat Ivermectin bisa menghentikan pertumbuhan sel virus SARS-CoV-2. #TempoThread bit.ly/3ydAQ5u
Namun, Organisasi Kesehatan Pan-Amerika, bagian regional dari WHO, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa Ivermectin tidak boleh digunakan untuk mengobati Covid-19. #TempoThread
FDA juga mengeluarkan peringatan untuk tidak mengobati diri sendiri dengan Ivermectin. #TempoThread bit.ly/2UglJJS
Di Indonesia, penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 turut menjadi perbincangan. Salah satu tokoh yang turut meng-endorse Ivermectin adalah Kepala Kantor staf Kepresidenan Moeldoko. #TempoThread
Moeldoko bicara sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan mengatakan bahwa tidak asal menganjurkan Ivermectin karena HKTI telah membaca berbagai kajian, penelitian dan rekomendasi dari kasus-kasus di luar negeri. #TempoThread
Selain itu, Moeldoko dan HKTI bahkan telah membagikan Ivermectin ke banyak anggotanya di sejumlah kota. Menurut Moeldoko, tingkat kemanjuran Ivermectin yang diberikan di Tangerang, Jakarta Timur, Depok dan Bekasi mendekati 100 persen. #TempoThreadbit.ly/368dOAZ
Pada 21 Juni 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan obat Ivermectin telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). #TempoThreadbit.ly/3wffByR
Namun, izin edar Ivermectin diberikan oleh BPOM untuk anti parasit bukan untuk obat terapi Covid-19. #TempoThread
Atas adanya izin edar tersebut, Erick berniat menggenjot produksi Ivermectin. Saat ini Ivermectin diproduksi oleh PT Indofarma Tbk. #TempoThread
Erick menyebutkan bahwa dirilisnya obat ini menjadi salah satu upaya Kementerian BUMN dan Indofarma dalam menyediakan obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19. Obat ini diperkiraan akan dijual seharga Rp5.000 hingga Rp7.000 per tablet. #TempoThreadbit.ly/3yk0rcT
Erick juga mengingatkan agar masyarakat tak sembarangan mengonsumsi Ivermectin, karena Ivermectin tergolong obat keras. #TempoThread
Seiringan dengan ramainya informasi tentang Ivermectin, BPOM mengingatkan bahwa testimoni dari sejumlah pengguna Ivermectin tidak bisa dijadikan dasar untuk mengklaim obat tersebut mampu menyembuhkan pasien Covid-19. #TempoThread
Sebab, banyak faktor lain yang berpengaruh dalam kesembuhan pasien. Oleh karena itu, BPOM mengatakan perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik. #TempoThread
Senin pekan lalu, BPOM memberikan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat Covid-19. Uji klinis akan dilakukan di delapan rumah sakit Jakarta. #TempoThread
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pihaknya sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan. #TempoThread
Uji klinis dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama 5 hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat. #TempoThread bit.ly/3hdRvQV
Pada 29 Juni-1 Juli, BPOM melakukan sidak dan memblokir obat Ivermectin keluar dari PT Harsen Laboratories. Hal tersebut karena penemuan sejumlah pelanggaran. #TempoThread
Ketua BPOM menyebut sejumlah pelanggaran PT Harsen yaitu mulai dari bahan baku yang tak resmi, kemasan siap edar tidak sesuai aturan, hingga promosi obat keras yang langsung dilakukan kepada publik. #TempoThread bit.ly/36bqVBo
Terkait distribusi Ivermectin yang sudah terjadi, Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono menyesalkan distribusi Ivermectin yang digunakan untuk obat Covid-19 tidak sesuai aturan. #TempoThread
“Yang membuat saya kecewa adalah obat ini kayak permen dibagi-bagi oleh sekelompok orang bahkan pejabat publik yang enggak etis dan bukan kewenangannya,” katanya dalam jumpa pers BPOM, Jumat, 2 Juli 2021. #TempoThread
Menurut Pandu, Ivermectin jika belum ada izin BPOM maka obat ini belum betul-betul aman bagi pasien. Banyak pemberitaan yang menyebutkan Ivermectin sebagai obat paten Covid-19. #TempoThread
Akibatnya, obat ini banyak dicari orang dan diyakini mujarab. Ia mengingatkan kasus di India penggunaan obat keras justru menimbulkan efek samping. #TempoThread bit.ly/3hbYwlh
Pembaca, untuk mengikuti perkembangan berita tentang Ivermectin, silahkan simak laman ini bit.ly/2V31Syf
2. Pemred Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan saat itu, Nurhadi sedang meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. #SaveJournalists#JurnalisBukanKriminal#JurnalisKerjaUntukPublik
Kasus enam laskar Front Pembela Islam atau FPI yang ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020, masih terus bergulir. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran telah terjadi unlawful killing (pembunuhan di luar hukum). #TempoThread
2. Kenapa disebut unlawful killing? Anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam menganggap penembakan enam anggota laskar FPI itu unlawful killing, sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. #TempoThread#UnlawfulKilling
3. Kini, insiden penembakan enam laskar FPI pengawal Rizieq Syihab itu memasuki babak baru. Indonesia Police Watch (IPW) menyebut sudah ada polisi yang menjadi tersangka kasus unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI tersebut. #TempoThreadbit.ly/2Ortfiz
Video tumpukan sembako di Pulogadung viral di media sosial. Tempo menelusuri lokasi gudang yang ada di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur itu. #BansosCovid19
Audit dengan tujuan tertentu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan anggaran bantuan sosial untuk korban pandemi bocor di banyak tempat. #BansosCovid19bit.ly/3mHA9Ls
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti informasi tentang dugaan peran anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dalam proyek bantuan sosial untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. #BansosCovid19bit.ly/37F9rPz
Dua hari sebelum diterungku di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat pagi, 4 Desember lalu. #MajalahTempobit.ly/3nPZa8Z
Bantuan Covid-19 dari Kementerian Sosial diduga digunakan untuk membantu pemenangan pemilihan kepala daerah. Partai banteng disebut paling diuntungkan. #MajalahTempobit.ly/3pf9xDx
Sejumlah penerima bantuan sosial bahan kebutuhan pokok menilai kualitas barang yang diterima tak bagus. Harganya diperkirakan hanya Rp 200 ribu. #MajalahTempobit.ly/3atPHQB
Masih ingat dengan buku merah?
Sebuah buku yang berisi catatan transaksi keuangan yang memuat nama Tito Karnavian dan sejumlah pejabat instansi pemerintah.
Empat hari sebelum Novel Baswedan diserang, terjadi perusakan barang bukti buku merah di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK. Perusakan tersebut dilakukan oleh dua penyidik KPK dari kepolisian yakni Harun dan Roland Ronaldy.
Keduanya dilaporkan menghilangkan 15 lembar catatan pengeluaran pada 7 Apil 2017 malam. mereka diduga menghapus catatan itu dengan cara memberikan Tipp-Ex pada nama-nama penerima uang, lalu merobeknya hingga terpisah dari buku merah itu.