Alasannya banyak dan kurang masuk akal, ada yang bilang tagihan RS sedang diperiksa dan menunggu persetujuan BPKP, sekarang ada yang bilang anggaran 2020 sudah habis, sehingga tidak cukup untuk mengganti biaya covid tahun anggaran 2020. 1/
Padahal anggaran belanja 2020 sebesar Rp2.739 triliun tidak dipakai semua. Yang terpakai hanya Rp2.595 triliun.
Anggaran defisit Rp1.039 triliun, realisasinya juga hanya Rp948 triliun.
Di lain sisi, ada kelebihan tarik utang (SiLPA) sebesar Rp246 triliun, tidak terpakai. 2/
Sedangkan pengeluaran di APBN 2020 tidak perlu diperinci sampai detil mata anggaran dan boleh dilakukan realokasi antar mata anggaran, seperti tertuang di PERPPU yang sudah disahkan jadi UU.
Cepat atau lambat tunggakan tagihan RS juga harus dibayar, 3/
RS perlu dana operasional untuk dapat memberi layanan terbaik kpd pasien, apalagi kasus Covid sedang melonjak.
Pemerintah ada uang berlebihan menumpuk di SiLPA, menunda pembayaran ke RS bisa membahayakan nyawa pasien: bisa-bisa nanti dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan. 4/
WTP diberikan BPK kalau tdk ditemukan kesalahan material atas laporan keuangan yg dibuat sesuai standar akuntansi yg berlaku disertai semua bukti pendukung. WTP tidak terkait substansi operasional. Artinya, perusahaan hampir bangkrut jg bisa dapat WTP. 1/
Selain itu, auditor juga bertanggung jawab mengungkapkan risiko operasional / keuangan, misalnya terkait keberlangsungan usaha (going concern). Ini yang BPK coba ungkapkan kepada publik /DPR. Bahwa utang pemerintah cukup tinggi, dan dikhawatirkan tidak mampu bayar utangnya. 2/
BPK tidak hanya asal bicara. Laporannya dilengkapi dengan hitungan yang cermat, menurut standar dan rekomendasi internasional, IDR (International Debt Relief) dan IMF. DPR seharusnya menindaklanjuti temuan BPK, bukan menghadirkan polemik opini audit dengan pengungkapan risiko. 3/
Kepada @bpkri, masyarakat minta penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan “tidak memadai”. Apakah ada pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan? Tidak dicatat dalam pembukuan? Tidak tahu digunakan untuk apa? ada uang yang hilang? 1/
Kemudian, defisit anggaran Rp947,7 triliun tapi penarikan total utang Rp1.225,9 triliun. Sehingga ada kelebihan tarik utang Rp278,2 triliun. Tidak dipakai. Pemborosan. Apakah menurut @bpkri ini masuk kerugian negara? Membuat utang membengkak dan akhirnya sulit bayar utang? 2/
Sebuah pikiran sesat. Seperti kerajaan. Seperti penjajah. Rakyat hanya objek utk bayar pajak. Tidak kenakan pajak (sembako), dianggap baik hati? Padahal itu kewajiban. Selama pemerintah belum bisa kasih kesejahteraan. Masih banyak rakyat miskin. 1/
Rakyat miskin tidak mampu bayar PPN sembako. Tidak manusiawi juga.
Di lain sisi, banyak Petani yang juga masih miskin. Karena harga produk pertanian terus ditekan untuk meredam inflasi. Seharusnya pemerintah naikkan harga untuk petani, bukan naikkan PPN untuk pemerintah. 2/
DPR dan rakyat wajib menolak rencana kenaikan + perluasan PPN selama pengelolaan fiskal membahayakan keuangan negara dan merugikan kepentingan rakyat dng menumpuk utang mubazir: yaitu SiLPA sampai Rp463 triliun per akhir 2020. 1/
DPR dan BPK seharusnya menjawab surat terbuka masyarakat mengenai pengelolaan fiskal yg sekarang terbukti membahayakan keuangan publik. SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) membuat keuangan negara kritis, bisa bangkrut, sehingga perlu menaikan PPN yg merugikan rakyat banyak. 2/
Saldo SiLPA akhir 2020 Rp463 triliun, akhir Apr-2021 tambah Rp254 triliun, menjadi Rp717 triliun. Hampir cukup membiayai defisit 2021. Mengapa DPR dan BPK membiarkan pengelolaan keuangan negara yg merugikan negara dan rakyat? 3/
Yandri Susanto, Ketua Komisi VIII DPRRI, menyatakan pembatalan Haji tahun 2021 merupakan kesepakatan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPRRI. Untuk itu, Yandri siap debat dengan siapapun terkait pembatalan ini. nasional.okezone.com/read/2021/06/0… 1/
Tapi, berita kompas, hasil rapat Komisi VIII dengan Kemenag (31/05) tidak menyatakan pembatalan tersebut. Sebaliknya tertulis pemerintah siap memberangkatkan haji. Tinggal menunggu keputusan Saudi apakah Indonesia dapat kuota dan boleh masuk Saudi. nasional.kompas.com/read/2021/05/3… 2/
Karena itu, Yandri harus membuka notulen hasil rapat pembatalan penyelenggaraan Haji tersebut kepada publik beserta alasannya. Kalau tidak dibuka, ini bisa menjadi indikasi pembohongan publik. Konsekuensinya harus mundur. Karena publik berhak tahu atas hasil rapat tersebut. 3/
Rasio penerimaan pajak negara terhadap PDB turun terus dari 13,3% (2008) menjadi 9,76% (2019) dan 7,32% (03/2021). Ini sudah dibantu kenaikan cukai rokok setiap tahun. Rasio penerimaan pajak ini terendah sejak Orde Baru, dan mendekati prestasi Orde Lama dengan rasio 3,7%.
Ada kesamaan kebijakan fiskal (dan moneter) saat ini dengan Orde Lama. Defisit anggaran naik tajam, mayoritas dibiayai Bank Indonesia. Defisit 2020 6,2% vs Defisit 1965 6,4% dr PDB. Anggaran defisit 2021 5,7%, dan 2022 diperkirakan tetap tinggi. Proyek mercusuar maju tak gentar.
Pemerintah rencana naikkan pajak PPN utk tambal defisit. Kalau ini jadi maka ekonomi akan melemah, angka kemiskinan naik, kesenjangan sosial melebar. Karena kenaikan PPN akan mengurangi pendapatan / konsumsi riil masyarakat terutama untuk kelompok ...