Sebenarnya caption diatas dibuat heboh aja. Aslinya di PL, siapapun yang sudah login di apps, bisa cek sertifikat siapapun selama tahu NIK, Nama, dan tanggal lahir.
Jadi, ini adalah "fitur".
Tapi ndak tahu apakah memang semudah itu orang boleh download sertifikat orang lain.
Banyak orang desa yang ndak punya nomor HP atau email. Memang gap di +62 masih tinggi kl mau dibuat full elektronik.
"Menurut saya ini asli, karena memang bisa. Aplikasi ini memungkinkan orang bisa minta tolong siapapun download dari aplikasi PeduliLindungi kalau tahu nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksinasi dan jenis vaksinasinya," ujar Ismail Fahmi.
"Kita belum punya tata kelola yang bagus untuk data pribadi. Tata kelola itu dilihat dari mana? Dari undang-undang. Undang-undang PDP kita belum punya, yang jelas menyatakan mana sih yang data pribadi, mana yang data umum," jelas Ismail kepada kumparan.
"Jika BOS terus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kualitas layanan tidak sesuai harapan, maka akan menyebabkan pemborosan anggaran negara..," katanya.
Jadinya negara lepas tanggung jawab, nyerahkan ke masyarakat untuk sekolah2 kecil?🤔
Pendidikan dasar jadinya bukan hak semua warga negara. Hanya jadi hak bagi warga yg bersekolah di sekolah berkualitas.
Berapa banyak sekolah berkualitas?
Kebijakan ini bisa semakin melebarkan kesenjangan. Yg besar makin besar, yg kecil dilupakan.
Harusnya pemerintah hadir meningkatkan kualitas sekolah2 kecil yg banyak di desa2. Bukan malah menghentikan dukungan dan memilih hanya mendukung sekolah yg SUDAH berkualitas.
The developers of eHAC were using an unsecured Elasticsearch database to store over 1.4 million records from approximately 1.3 million eHAC users.
These records didn’t just expose the users. This data leak exposed the entire infrastructure around eHAC, including private records.
No. of people exposed:Approx. 1.3 m
Types of data exposed:PII data; travel information; medical records; COVID-19 status
Potential impact:Fraud; Hacking; Disinformation
Data storage format:Elasticsearch
Untuk istilah "data pribadi" saya merujuk Pasal 3 RUU PDP.
Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat umum; dan
b. Data Pribadi yang bersifat spesifik.
Detail datanya seperti ini.
Para Pihak
Setidaknya ada 3 pihak yang terlibat dan menjadi bagian penting dalam pengaturan dalam RUU PDP:
- Pengendali (biasanya pemerintah)
- Prosesor (institusi yg mengumpulkan, mengelola data pribadi)
- Pemilik (you, sampeyan, anda, kita semua)