Lagi….lagi….dan lagi…..
Miris🤷🏻♀️
Kekerasan seksual di “boarding school” kembali terungkap. Menambah panjang deretan anak2 belasan tahun yg terluka batinnya.
Ini bkn soal deretan angka. Ini soal wajah2 polos, tubuh2 mungil, yg tatapan matanya mjd kosong, sesekali menatap takut lalu menunduk dlm kepedihan.
Mrk tak lagi bisa berlari riang main kasti, atau tertawa terbahak saat terjerat tali lompat tali.
Usia mereka baru 10-15 th 😭😭
Saat org tua mengantar mrk masuk ke lembaga pendidikan tertentu, pasti disertai harapan anak2 akan lulus terdidik komplit akhlak & keilmuan : insan berkualitas.
Siapa nyana, fakta bicara lain. Pedihnya tak akan hilang dlm hitungan waktu. Pun dampak psikologis yg hrs ditanggung
Dlm 3 bln terakhir, kita ditunjukkan betapa bny kejadian mencengangkan. Mgk sebenarnya sdh lama berlangsung, hny tdk terungkap.
GUNUNG ES ITU MULAI MENCAIR
C’mon speak up, kids…..❤️
Bandung : 14 santriwati
Tasikmalaya : 9 santriwati
Cilacap : 15 siswa
Organ Ilir : 26 santri
Yg di Bandung, bahkan 8 korban melahirkan, satu lg melahirkan 2 bayi. Jd ada 9 bayi 🤦🏻♀️🤦🏻♀️
*Ada sumber lain yg menyebut 5 bayi
Kasus kekerasan seksual di Indonesia cenderung meningkat trs setiap tahun. Ini catatan Komnas Perempuan berdasar laporan dr berbagai daerah :
2016 : 259.150
2017 : 348.446
2019 : 431.471
2020 : 299.911
Nampak ada penurunan di th 2020, bkn kasusnya yg turun tp krn kendala data
Data dikumpulkan dr Unit PPA kepolisian, RS, Pusat Pelayanan Terpadu PPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan & Anak, dan PN.
Penurunan jml kasus di th 2020 tdk mencerminkan kondisi yg sesungguhnya, krn ada kendala pengumpulan data slm masa pandemi, terutama integrasi ke sistem online
Ada bbrp hal yg kemungkinan menyebabkan tingkat pelaporan kasus turun slm masa pandemi : 1. Korban berada dekat dg pelaku shg takut mengadu 2. Korban mengadu ke kelrg/diam 3. Kendala teknologi di daerah, blm siap dg sistem online, shg data tdk terlaporkan ke Komnas Perempuan
Tetapi jk melihat trend pelaporan yg dilakukan daerah atau institusi yg tdk mengalami kendala pelaporan, Komnas Perempuan menduga ada kenaikan 10% dr tahun sebelumnya.
Daerah-daerah dg angka tertinggi kasus kekerasan seksual adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, & Bali
Sekali lagi, data2 ini tdk mencerminkan kondisi yg sesungguhnya, krn hny berbasis laporan pengaduan kasus. Sy meyakini ada bny kasus yg tdk terungkap, tdk dilaporkan dg berbagai alasan.
Daerah2 yg tercatat tinggi angka kasus KS, adl daerah yg menyediakan sentra layanan terpadu
Utk lokasi kekerasan seksual di lingkup pendidikan terbny adl kampus & pesantren
Miris kan…. Di tempat dmn seharusnya perbaikan perilaku diajarkan
Data Komnas Perempuan, Pesantren Urutan Kedua Lingkungan Pendidikan dengan Kasus Kekerasan Seksual
See…. Bisa dimengerti kan, kenapa kita semua seharusnya mendukung langkah mas Nadiem “memaksa” Permendikbud 30/21 diterapkan di semua kampus, termasuk pengadaan satgas dan unit pelayanan terpadu utk kasus kekerasan seksual
Kita pun perlu mendorong RUU PKS segera disahkan.
Menilik data tertinggi kasus ada di daerah2 yg menyediakan lembaga layanan terpadu & berfungsi dg baik, kitapun perlu mendorong setiap daerah menyediakan & memfungsikan unit layanan terpadu utk kasus2 kekerasan seksual
Penguatan kelembagaan & anggaran utk Kemensos & Kementerian PPA serta Dinsos dan Dinas PPA di daerah jg penting, krn instansi ini mjd leading sektor penanganan kasus kekerasan seksual
Jangan lupa, slh satu pintu msk prostitusi anak berawal dr sini
JAGA & LINDUNGI ANAK2 KITA🌹
Bny pihak yg jika dihadapkan data kekerasan seksual dilakukan oleh satu agama tertentu, lalu menunjuk “nih, ulama elu jg”
Bkn itu subtansinya, sob….
Ini menyangkut masa depan anak2 kita yg menjadi korban KS. Semua kasus yg dilaporkan, kemungkinan besar sdh masuk data Komnas PA
Slm ini kita fokus pd seberat apa hukuman hrs dijatuhkan pd pelaku, tp jauh lbh penting mengembalikan "keceriaan" para korban agar trauma akibat kekerasan seksual tdk membuat mrk kehilangan masa depan
Hukuman hrs lbh berat, terlebih jk korban msh anak² 🥺
Bkn polisinya yg tak pny empati, tp hukum membuatnya hrs mlkk itu. Hukum positif yg berlaku saat ini mmg tdk bnr2 berpihak kpd korban, & hny berorientasi pd “pemenuhan syarat” agar sanksi dpt diberikan pd pelaku.
Begitulah reviktimisasi trjd pd korban oleh institusi negara 🤷🏻♀️
Atas alasan penegakan hukum, cara pandang misoginis ditunjukkan scr vulgar. Tak heran jk korban kekerasan seksual bny yg enggan melapor atau bercerita ke org lain.
Akhirnya, pengalaman berdampak trauma psikis sepanjang hidup itu hrs dipendam sendiri
Dlm bungkus "kemanusiaan" kita lbh bisa mengembangkan sinergi tanpa curiga, prasangka, bahkan kebencian.
Pun kita bisa mengembangkan empati tanpa dikendalikan dalil² yg justru mengecilkan makna mjd manusia berakal budi yg mampu menterjemahkan kehendak alam
Keimanan & keyakinan, mestinya cukup menghubungkan kita sbg individu dg Sang Khalik tanpa mencipta kuasa imajiner yg melekat dlm diri kita.
Anak² adl generasi yg hrs kita selamatkan. Mrk tak berhak atas warisan carut marut tafsir perintah Sang Pencipta yg seolah menakutkan.
Perjuangan legitimasi RUU TPKS ini sdh mulai digagas 2006 (Komnas Perempuan). Bahkan dorongan utk membawa perspektif HAM & gender dlm reformasi hukum di Indonesia ini sdh dimulai sjk 2003.
Maaf jk judulnya provokatif & terkesan melecehkan perempuan.
Sesungguhnya sy hny ingin menunjukkan relasi laki² & perempuan, apakah bentuknya relationship atau ownership.
Scr sederhana, sy memulai dr pembagian peran dlm rmh tangga 🤞
Ada yg bs memungkiri peran perempuan di ranah domestik sngt penting ?
Bangun lbh pagi utk memastikan seluruh anggota kelrg "nyaman" saat mrk bangun, dan tidur plg akhir utk memastikan seluruh anggota kelrg "nyaman" saat mrk tidur adl gambaran umum beban domestik kaum perempuan.
Peran ini sngt problematik. Di satu sisi, ada ketimpangan dg peran laki² yg menempatkan beban lbh besar pd perempuan, disisi lain tdk ada jaminan penghargaan scr materi & non materi.
Culturally, laki² dikonstruksi sbg agen ekonomi sdg perempuan mjd sngt tergantung scr finansial
Membaca sekilas Permendikbud no 30 tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di dunia pendidikan, aku heran koq bisa membuat sebagian org berpikir aturan ini melegalkan perzinahan.
Logika berpikir & makna “persetujuan korban” ini bknnya hal yg sdh berlaku dlm hukum kita ?
Hub seks, apapun bentuknya, jika dilkkk atas dasar “suka sama suka” itu nggak pernah bisa disentuh hukum. Meski kategori dilecehkan, tp kl pihak yg dilecehkan mau ya hak dia si…
Jk ada aturan yg mengecualikan tindakan dr kategori kekerasan seksual, ya bkn berarti membolehkan
Bgmnapun, seks itu ranah privat jk disepakati dua pihak. Akan mjd ranah publik jk mengganggu kinerja sistem sosial. Seks akan mengganggu org lain, jk dilkk dg pemaksaan.
Unsur pemaksaan inilah yg diatur dlm Permendikbud, krn tdk hny melanggar hukum, tp jg hak org lain.