Halo teman-teman hukum, lagi-lagi Indonesia digemparkan kasus viral terkait pemerkosaan perempuan. Kali ini korbannya berjumlah tiga orang dan merupakan anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sebenarnya, kasus ini terjadi sudah dua tahun
lalu, yakni pada tanggal 9 Oktober 2019 namun baru viral lantaran postingan dari akun instagram @projectm_org dan khalayak banyak bertanya-tanya soal proses hukum yang tidak adil.
Kasus ini bermula ketika Ibu Lydia (nama samaran) menemukan bekas luka lebam pada paha anaknya. Ibu
Lydia memang merupakan sosok single parent yang mengasuh ketiga anaknya sendiri karena dirinya telah bercerai dengan mantan suaminya.
Dengan risau Lydia menanyakan terkait luka lebam tersebut, namun sang anak menutupi kejadian yang sebenarnya dan berdalih bahwa dirinya mendapatkan luka akibat terjatuh
Namun kejadian janggal lainnya menimpa anak pertama Lydia. Anak tersebut menangis karena merasakan sakit
luar biasa pada daerah kewanitaanya. Curiga, Lydia langsung mendesak sang anak untuk mengatakan hal yang sebenarnya. Sang anak mengaku bahwa hal tersebut “ulah” dari bapak kandungnya sendiri.
Sebagai seorang Ibu, Lydia beranjak segera melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Timur. Alih-alih dibela dan diberi perlindungan, justru pihak kepolisian menutup kasus tersebut dan meng-claim bahwa Lydia memiliki gangguan jiwa.
Kasus ini tidak berhenti sampai di Polres, namun dengan pendampingan LBH Makassar kasus ini tetap didesak dan diajukan ke Polri untuk dilakukan penyelidikan ulang. Mirisnya, Polri menolak hal tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
Selain adanya “kecacatan proses penegakan hukum”, justru pihak kepolisian saat diwawancarai terkait kasus ini malah membuka identitas asli Lydia.
Dibukanya identitas asli dari Lydia sebagai pelapor adanya pelecehan seksual dari anak-anaknya patut menimbulkan sebuah pertanyaan besar bagi perlindungan hukum atas saksi dan korban di Indonesia.
Meskipun ruang lingkup aturan hukum dari kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mana tidak termasuk kategori Lydia dan ketiga anaknya (kondisi sudah tidak dalam satu rumah tangga),
namun perlindungan identitas pelapor atas kekerasan seksual tetap dilindungi Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 Ayat (1) huruf i dan (3),
yang mana merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Isi dari Pasal 5 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut salah satunya bahwa saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi,
keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Selan itu, saksi dan korban juga berhak untuk dirahasiakan identitasnya.
Melihat aparat kepolisian terang-terangan membuka identitas dari Lydia sebenarnya hukum telah menyediakan ancaman hukuman dalam Pasal 40 UU Perlindungan Saksi dan Korban, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.
Maka dari itu, STOP mewajarkan para pihak untuk membuka identitas saksi dan korban dari masalah kekerasan seksual.
Selain itu, pemerintah juga harus segera menuntaskan agenda besar yakni pengesahan RUU PKS sebagai upaya kepastian hukum terkait kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Simak informasi selengkapnya di heylawedu.id/blog/stop-publ… . @HeylawID akan memberikan segudang informasi lengkap terkait kasus-kasus hukum ter-update di Indonesia. Yuk jangan sampai ketinggalan!
@threadreaderapp

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with HeyLaw | Belajar Hukum

HeyLaw | Belajar Hukum Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @HeyLawID

Jan 20
Halo sahabat HeyLaw! Ngomongin soal selebgram rasanya ga pernah ada habisnya ya, salah satu yang lagi viral, apalagi kalo bukan berita tentang selebgram yang kabur saat karantina di Wisma Atlet. Ada sanksinya gak ya? Gimana tuh dilihat dari segi hukumnya?
Nah sebelum bahas terlalu jauh, karantina Covid-19 sendiri maksudnya apa sih? Karantina adalah pembatasan seseorang atau sekelompok orang dalam satu wilayah, untuk mencegah penyebaran suatu penyakit.
Nah sesuai pedoman pedoman pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) revisi ke-4, karantina ini dibedakan menjadi 3 bentuk nih, Sobat Heylaw!
Yang pertama, ada karantina rumah atau isolasi diri. Karantina ini ditujukan untuk orang yang berstatus OTG, ODP,
Read 22 tweets
Jan 19
Hello teman-teman Hukum seluruh Indonesia dan sahabat Heylaw. Ketika berbicara anak pastinya teman-teman semuanya tahu bahwa anak merupakan adalah generasi masa depan yang akan mewarisi apa yang ada saat ini.
Seperti ada pepatah yang berkata bahwa " Orang tua saat ini meminjam bumi ini dari generasi yang akan datang". Dan pastinya para generasi muda saat ini dan khususnya anak-anak berhak dan wajib untuk dipersiapkan untuk memikul amanah di masa depan yang akan datang.
Tapi banyak sekali para anak-anak saat ini yang tidak mendapatkan hak-haknnya. Setidaknya ada 10 hak-hak anak yang di amanatkan PBB:
Read 21 tweets
Jan 19
Hello teman-teman Heylaw, warganet twitter. Pernahkan saudara sekalian mendengar adanya perlindungan data pribadi? Ternyata, hal tersebut akan dibentuk peraturan perundang-undangan nya,
namun masih sampai tahap RUU dan belum diundangkan sampai sekarang dengan alasan bahwa masih terdapat bahasan yang belum rampung berupa bagaimana dan batasan dari lembaga otoritas dalam melaksanakan tugas pengawasannya antara pihak DPR dengan pihak Menkominfo.
Sebagaimana kasus yang sedang marak jadi perbincangan beberapa waktu belakangan, bahwa terdapat dugaan kebocoran data pribadi data aplikasi Electronic Health Alert Card (E-HAC) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Read 11 tweets
Oct 4, 2021
Bedah Materi PKPA: Tips Memilih Jasa Advokat Agar Tidak Salah Pilih bit.ly/3A8y567
Umumnya perseorangan/korporasi yg memiliki permasalahan hukum yg sulit diselesaikan scr mandiri dpt meminta pendampingan Advokat dlm penyelesaian sengketanya. Hal ini dilakukan agar langkah2 pembelaan tepat & patut menurut hukum terhadap klien/pengguna jasa Advokat dpt maksimal
Namun demikian, pengguna jasa Advokat perlu melakukan pertimbangan terhadap pemilihan Advokat dgn tepat. Pada prinsipnya harus menggunakan prinsip kehati-hatian, teliti & penuh pertimbangan terutama dlm menentukan Advokat sebagai penerima kuasa khusus dalam penyelesaian sengketa.
Read 7 tweets
Aug 23, 2021
Tanggung Jawab Advokat: Antara Rahasia Klien dan Kewajiban Lapor dalam Kasus Pencucian Uang.
Sebuah Thread.
Seperti yang kita tahu bahwa advokat mempunyai kewajiban dalam menjaga kerahasian klien demi melindungi kepentingan kliennya
heylawedu.id/blog/menjaga-k…
Advokat harus tunduk terhadap kode etik advokat dalam menjalankan profesinya, dalam hal ini termasuk hubungannya dengan klien.
Read 19 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(