Hello teman-teman Hukum seluruh Indonesia dan sahabat Heylaw. Ketika berbicara anak pastinya teman-teman semuanya tahu bahwa anak merupakan adalah generasi masa depan yang akan mewarisi apa yang ada saat ini.
Seperti ada pepatah yang berkata bahwa " Orang tua saat ini meminjam bumi ini dari generasi yang akan datang". Dan pastinya para generasi muda saat ini dan khususnya anak-anak berhak dan wajib untuk dipersiapkan untuk memikul amanah di masa depan yang akan datang.
Tapi banyak sekali para anak-anak saat ini yang tidak mendapatkan hak-haknnya. Setidaknya ada 10 hak-hak anak yang di amanatkan PBB:
Hak mendapatkan nama atau identitas
Hak memiliki kewarganegaraan
Hak memperoleh perlindungan
Hak memperoleh makan
Hak atas kesehatan tubuh
Hak rekreasi
Hak mendapatkan pendidikan
Hak bermain
Hak untuk berperan dalam pembangunan
Hak untuk mendapatkan kesamaan
Dari 10 amanat tersebut setidaknya para orang tua dan orang dewasa untuk dapat mematuhi serat memenuhi hak-hak anak.
Yang mana didalam Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 52 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
Selain itu dalam pasal 61 menjelaskan bahwa Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, rekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Artinya, disini anak memperoleh kebebasan dalam mengembangkan potensi yang ada dalam diri tanpa adanya pembatasan dari siapapun. Fenomena anak jalan yang terjadi di saat ini seperti secara tidak langsung menampar hati nurani kita sebagai sesama makhluk sosial.
Dikarenakan faktor ekonomi mereka yang seharusnya dapat menerima segala hak-hak mereka terpaksa harus turun kejalan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Yang dimana hal tersebut seharusnya merupakan peranan dari orang tua untuk mendidik dan memenuhi kebutuhan dari anak-anaknya, Aturan mengenai perlindungan anak dari eksploitasi didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002
yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya, dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
Sedangkan, pengertian “eksploitasi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pemanfaatan untuk keuntungan diri sendiri, penghisapan, pendayagunaan, pemerasan atas diri orang lain hanya untuk kepentingan ekonomi semata
dan tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Larangan Eksploitasi Anak untuk Mengemis Oleh Orangtuanya. Anak adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas.
Anak juga merupakan keturunan kedua, di mana kata “anak” merujuk pada lawan dari orangtua, orang dewasa adalah anak dari orangtua mereka, meskipun yang bersangkutan telah dewasa.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (Delapan Belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan".
Penggunaan anak kecil/bayi untuk meminta-minta (mengemis) sesungguhnya sangat mengetuk hati nurani. Orang memberi karena rasa kasihan, tetapi hasilnya tidak untuk si anak kecil/bayi tersebut.
Dalam UU 35/2014
diatur pula mengenai larangan bagi siapapun, termasuk orangtuanya sendiri, untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual, yaitu:
Pasal 76I UU 35/2014,
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
Dengan demikian, tindakan orangtua yang ‘mempekerjakan’ anak sebagai pengemis digolongkan sebagai tindakan eksploitasi anak secara ekonomi. Maka dari apa yang sudah dijelaskan di atas apa yang dilakukan orang tua dalam bentuk apapun,
baik anak jalan dan lainnya merupakan sesuatu hal yang tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Yuk buat para teman-teman Hukum seluruh Indonesia dan sahabat Heylaw mari kita saling mengingatkan dalam kebaikan, seperti di kutip dari kata Pramoedya Ananta Toer
"Kalau Ahli Hukum 'tak merasa tersinggung akan pelanggaran hukum, sebaiknya dia jadi tukang sapu jalanan".
Tentunya simak terus @HeyLawID untuk mendapatkan informasi hukum terkini!
@threadreaderapp

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with HeyLaw | Belajar Hukum

HeyLaw | Belajar Hukum Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @HeyLawID

Jan 21
Hai sahabat Heylaw, kalian pasti kaget kan dengan terpilihnya Abdee Slank menjadi komisaris PT Telkom Indonesia Tbk, yang merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) bergerak dalam bidang layanan teknologi informasi dan komunikasi
serta jaringan telekomunikasi di Indonesia. Abdee Negara atau biasa disebut Abdee Slank sendiri telah terjun di dunia musik sejak tahun 1988 dimulai dengan belajar musik di sebuah sekolah musik, kemudian bergabung di grup Slank pada tahun 1997.
Dengan pengalamannya yang kaya di bidang musik dan menjadi salah satu musisi legend di Indonesia, tidak membuat Abdee tinggi hati dan merasa puas. Maka dari itu, Abdee tidak hanya bergerak di bidang musik namun juga membuktikan eksistensinya di organisasi dan juga pemerintahan.
Read 12 tweets
Jan 20
Sahabat HeyLaw, kalian pasti tidak asing dengan nama Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim Slank?
Drummer grup band Slank tersebut sempat pada tahun 1990-an menjadi pengguna narkoba, untungnya pada tahun 2000-an Bimbim pulih dan lepas dari jeratan narkoba.
Banyak faktor yang membuat Bimbim bisa terjerat narkoba, mulai dari minimnya informasi terkait dampak yang ditimbulkan dan juga faktor lingkungan. Pada tahun 2000-an awal, Bimbim merasa jiwanya belum bebas akibat ketergantungan narkoba padahal ia dan Slank membuat lagu tentang
kebebasan dan kemerdekaan,“jadi ditahun 2000 masih euphoria reformasi, kita bikin lagu bercerita tentang kebebasan hidup, tentang merdeka, tetapi karena narkoba kemerdekaan dan kebebasan kita hilang", kata pelantun lagu terlalu manis tersebut.
Read 11 tweets
Jan 20
Halo sahabat HeyLaw! Ngomongin soal selebgram rasanya ga pernah ada habisnya ya, salah satu yang lagi viral, apalagi kalo bukan berita tentang selebgram yang kabur saat karantina di Wisma Atlet. Ada sanksinya gak ya? Gimana tuh dilihat dari segi hukumnya?
Nah sebelum bahas terlalu jauh, karantina Covid-19 sendiri maksudnya apa sih? Karantina adalah pembatasan seseorang atau sekelompok orang dalam satu wilayah, untuk mencegah penyebaran suatu penyakit.
Nah sesuai pedoman pedoman pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) revisi ke-4, karantina ini dibedakan menjadi 3 bentuk nih, Sobat Heylaw!
Yang pertama, ada karantina rumah atau isolasi diri. Karantina ini ditujukan untuk orang yang berstatus OTG, ODP,
Read 22 tweets
Jan 19
Hello teman-teman Heylaw, warganet twitter. Pernahkan saudara sekalian mendengar adanya perlindungan data pribadi? Ternyata, hal tersebut akan dibentuk peraturan perundang-undangan nya,
namun masih sampai tahap RUU dan belum diundangkan sampai sekarang dengan alasan bahwa masih terdapat bahasan yang belum rampung berupa bagaimana dan batasan dari lembaga otoritas dalam melaksanakan tugas pengawasannya antara pihak DPR dengan pihak Menkominfo.
Sebagaimana kasus yang sedang marak jadi perbincangan beberapa waktu belakangan, bahwa terdapat dugaan kebocoran data pribadi data aplikasi Electronic Health Alert Card (E-HAC) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Read 11 tweets
Jan 18
Halo teman-teman hukum, lagi-lagi Indonesia digemparkan kasus viral terkait pemerkosaan perempuan. Kali ini korbannya berjumlah tiga orang dan merupakan anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sebenarnya, kasus ini terjadi sudah dua tahun
lalu, yakni pada tanggal 9 Oktober 2019 namun baru viral lantaran postingan dari akun instagram @projectm_org dan khalayak banyak bertanya-tanya soal proses hukum yang tidak adil.
Kasus ini bermula ketika Ibu Lydia (nama samaran) menemukan bekas luka lebam pada paha anaknya. Ibu
Lydia memang merupakan sosok single parent yang mengasuh ketiga anaknya sendiri karena dirinya telah bercerai dengan mantan suaminya.
Read 17 tweets
Oct 4, 2021
Bedah Materi PKPA: Tips Memilih Jasa Advokat Agar Tidak Salah Pilih bit.ly/3A8y567
Umumnya perseorangan/korporasi yg memiliki permasalahan hukum yg sulit diselesaikan scr mandiri dpt meminta pendampingan Advokat dlm penyelesaian sengketanya. Hal ini dilakukan agar langkah2 pembelaan tepat & patut menurut hukum terhadap klien/pengguna jasa Advokat dpt maksimal
Namun demikian, pengguna jasa Advokat perlu melakukan pertimbangan terhadap pemilihan Advokat dgn tepat. Pada prinsipnya harus menggunakan prinsip kehati-hatian, teliti & penuh pertimbangan terutama dlm menentukan Advokat sebagai penerima kuasa khusus dalam penyelesaian sengketa.
Read 7 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(