Hello teman-teman Heylaw, warganet twitter. Pernahkan saudara sekalian mendengar adanya perlindungan data pribadi? Ternyata, hal tersebut akan dibentuk peraturan perundang-undangan nya,
namun masih sampai tahap RUU dan belum diundangkan sampai sekarang dengan alasan bahwa masih terdapat bahasan yang belum rampung berupa bagaimana dan batasan dari lembaga otoritas dalam melaksanakan tugas pengawasannya antara pihak DPR dengan pihak Menkominfo.
Sebagaimana kasus yang sedang marak jadi perbincangan beberapa waktu belakangan, bahwa terdapat dugaan kebocoran data pribadi data aplikasi Electronic Health Alert Card (E-HAC) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dimana, jenis data yang bocor meliputi nomor identitas lengkap dari KTP dan paspor, pekerjaan, foto, data kewarganegaraan, data hasil tes Covid-19, identitas rumah sakit, alamat, nomor telepon, identitas nomor URN, identitas nomor URN rumah sakit.
Data yang turut bocor dalam aplikasi e-Hac adalah data hasil tes Covid-19 dan data rumah sakit. Data rumah sakit yang bocor bisa menjalar ke rentannya data-data kesehatan yang bersifat rahasia dan dilindungi Undang-Undang.
E-HAC berkaitan dengan sistem penanganan Covid-19 di Indonesia. Terlebih lagi sistem yang baru terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi yang berisi data vaksinasi.
Walaupun sudah ada jaminan data di PeduliLindungi aman, dikarenakan kasus ini seharusnya terdapat tindakan tegas demi memulihkan kepercayaan publik pada lembaga pemerintahan.
Lalu, secara general bagaimana cara perlindungan dan tindakan pencegahan (oleh lembaga atau organisasi) untuk meminimalisir bahkan menghentikan kasus kebocoran data pribadi terjadi?
Langkah yang dapat dilakukan dapat terdiri dari Melindungi perangkat yang digunakan, Melindungi data yang tersimpan di cloud, Terapkan keamanan hak akses,
dan Terakhir, manfaatkan solusi keamanan data loss prevention (menambah lapisan keamanan pada data sensitif agar tidak terekspos pada pihak yang tidak berwenang).
Sahabat HeyLaw, kalian pasti tidak asing dengan nama Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim Slank?
Drummer grup band Slank tersebut sempat pada tahun 1990-an menjadi pengguna narkoba, untungnya pada tahun 2000-an Bimbim pulih dan lepas dari jeratan narkoba.
Banyak faktor yang membuat Bimbim bisa terjerat narkoba, mulai dari minimnya informasi terkait dampak yang ditimbulkan dan juga faktor lingkungan. Pada tahun 2000-an awal, Bimbim merasa jiwanya belum bebas akibat ketergantungan narkoba padahal ia dan Slank membuat lagu tentang
kebebasan dan kemerdekaan,“jadi ditahun 2000 masih euphoria reformasi, kita bikin lagu bercerita tentang kebebasan hidup, tentang merdeka, tetapi karena narkoba kemerdekaan dan kebebasan kita hilang", kata pelantun lagu terlalu manis tersebut.
Halo sahabat HeyLaw! Ngomongin soal selebgram rasanya ga pernah ada habisnya ya, salah satu yang lagi viral, apalagi kalo bukan berita tentang selebgram yang kabur saat karantina di Wisma Atlet. Ada sanksinya gak ya? Gimana tuh dilihat dari segi hukumnya?
Nah sebelum bahas terlalu jauh, karantina Covid-19 sendiri maksudnya apa sih? Karantina adalah pembatasan seseorang atau sekelompok orang dalam satu wilayah, untuk mencegah penyebaran suatu penyakit.
Nah sesuai pedoman pedoman pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) revisi ke-4, karantina ini dibedakan menjadi 3 bentuk nih, Sobat Heylaw!
Yang pertama, ada karantina rumah atau isolasi diri. Karantina ini ditujukan untuk orang yang berstatus OTG, ODP,
Hello teman-teman Hukum seluruh Indonesia dan sahabat Heylaw. Ketika berbicara anak pastinya teman-teman semuanya tahu bahwa anak merupakan adalah generasi masa depan yang akan mewarisi apa yang ada saat ini.
Seperti ada pepatah yang berkata bahwa " Orang tua saat ini meminjam bumi ini dari generasi yang akan datang". Dan pastinya para generasi muda saat ini dan khususnya anak-anak berhak dan wajib untuk dipersiapkan untuk memikul amanah di masa depan yang akan datang.
Tapi banyak sekali para anak-anak saat ini yang tidak mendapatkan hak-haknnya. Setidaknya ada 10 hak-hak anak yang di amanatkan PBB:
Halo teman-teman hukum, lagi-lagi Indonesia digemparkan kasus viral terkait pemerkosaan perempuan. Kali ini korbannya berjumlah tiga orang dan merupakan anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sebenarnya, kasus ini terjadi sudah dua tahun
lalu, yakni pada tanggal 9 Oktober 2019 namun baru viral lantaran postingan dari akun instagram @projectm_org dan khalayak banyak bertanya-tanya soal proses hukum yang tidak adil.
Kasus ini bermula ketika Ibu Lydia (nama samaran) menemukan bekas luka lebam pada paha anaknya. Ibu
Lydia memang merupakan sosok single parent yang mengasuh ketiga anaknya sendiri karena dirinya telah bercerai dengan mantan suaminya.
Bedah Materi PKPA: Tips Memilih Jasa Advokat Agar Tidak Salah Pilih bit.ly/3A8y567
Umumnya perseorangan/korporasi yg memiliki permasalahan hukum yg sulit diselesaikan scr mandiri dpt meminta pendampingan Advokat dlm penyelesaian sengketanya. Hal ini dilakukan agar langkah2 pembelaan tepat & patut menurut hukum terhadap klien/pengguna jasa Advokat dpt maksimal
Namun demikian, pengguna jasa Advokat perlu melakukan pertimbangan terhadap pemilihan Advokat dgn tepat. Pada prinsipnya harus menggunakan prinsip kehati-hatian, teliti & penuh pertimbangan terutama dlm menentukan Advokat sebagai penerima kuasa khusus dalam penyelesaian sengketa.
Tanggung Jawab Advokat: Antara Rahasia Klien dan Kewajiban Lapor dalam Kasus Pencucian Uang.
Sebuah Thread.
Seperti yang kita tahu bahwa advokat mempunyai kewajiban dalam menjaga kerahasian klien demi melindungi kepentingan kliennya heylawedu.id/blog/menjaga-k…
Advokat harus tunduk terhadap kode etik advokat dalam menjalankan profesinya, dalam hal ini termasuk hubungannya dengan klien.