Halo sahabat HeyLaw! Ngomongin soal selebgram rasanya ga pernah ada habisnya ya, salah satu yang lagi viral, apalagi kalo bukan berita tentang selebgram yang kabur saat karantina di Wisma Atlet. Ada sanksinya gak ya? Gimana tuh dilihat dari segi hukumnya?
Nah sebelum bahas terlalu jauh, karantina Covid-19 sendiri maksudnya apa sih? Karantina adalah pembatasan seseorang atau sekelompok orang dalam satu wilayah, untuk mencegah penyebaran suatu penyakit.
Nah sesuai pedoman pedoman pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) revisi ke-4, karantina ini dibedakan menjadi 3 bentuk nih, Sobat Heylaw!
Yang pertama, ada karantina rumah atau isolasi diri. Karantina ini ditujukan untuk orang yang berstatus OTG, ODP,
dan PDP bergejala ringan. Yang kedua, ada Karantina fasilitas khusus/RS Darurat Covid-19, untuk ODP usia diatas 60 tahun dengan penyakit penyerta terkontrol, PDP gejala sedang, dan PDP ringan tanpa fasilitas karantina rumah yang tidak memadai.
Yang terakhir,ada juga Karantina rumah sakit, yang ditujukan untuk PDP dengan gejala berat. Lebih jauh, gimana sih ketentuan hukum karantina bagi WNI usai melakukan perjalanan internasional?
Diatur dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 (Keputusan Ketua Satgas Covid-19 14/2021). Ada beberapa hal yang harus dilakukan WNI setelah pulang dari perjalanan internasional;
Yang pertama, WNI pelaku perjalanan internasional wajib karantina dengan jangka waktu 5 hari dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah.
Yang kedua, WNI pelaku perjalanan internasional wajib karantina dengan jangka waktu 14 hari
dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.
RS Darurat Wisma Atlet sendiri telah ditetapkan pemerintah sebagai tempat karantina untuk tiga golongan loh, Sahabat Heylaw.
Pertama, untuk pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap 14 hari di Indonesia.
Kedua, untuk pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.
ketiga, untuk pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. Sedangkan untuk golongan selain yang disebutkan atau untuk pegawai pemerintah yang tidak bersedia di karantina di Wisma Atlet,
karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang ditentukan Satgas Covid-19 dengan biaya sendiri atau sumber lain yang sah. oal ketentuan, pasti dong ada juga sanksi dan ancaman hukum bagi pelanggarnya. Apa aja sih ancaman hukum yang berlaku bagi para pelanggarnya?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah Penyakit Menular), ada beberapa sanksi yang dapat diberlakukan. Yakni;
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,-.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran. Selain itu, dapat juga dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan) bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00-. Nah kalo gitu, gimana nih soal kasus mbak selebgram yang kabur dari karantina di Wisma Atlet?
Selebgram tersebut diduga kabur setelah menjalani masa karantina selama 3 hari, padahal seharusnya dirinya menjalani masa karantina selama 5 hari dengan dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas sebagai anggota pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.
Tidak hanya itu, sesuai Diktum Keenam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 14/2021, Seharusnya selebgram tersebut menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh
Kementerian Kesehatan dengan seluruh biaya ditanggung sendiri, bukan di Wisma Atlet yang notabenenya dibiayai penuh oleh pemerintah. Nah dari beberapa pelanggaran itu, maka selebgram tersebut dapat dikenakan dengan beberapa ancaman hukum nih, Sahabat HeyLaw. Diantaranya;
Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular. Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mengganti biaya yang dikeluarkan negara selama menjalani masa karantina di RS Darurat Wisma Atlet. Serem banget kan ancaman hukumnya? Untuk informasi selengkapnya, bisa kamu akses melalui
Hai sahabat Heylaw, kalian pasti kaget kan dengan terpilihnya Abdee Slank menjadi komisaris PT Telkom Indonesia Tbk, yang merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) bergerak dalam bidang layanan teknologi informasi dan komunikasi
serta jaringan telekomunikasi di Indonesia. Abdee Negara atau biasa disebut Abdee Slank sendiri telah terjun di dunia musik sejak tahun 1988 dimulai dengan belajar musik di sebuah sekolah musik, kemudian bergabung di grup Slank pada tahun 1997.
Dengan pengalamannya yang kaya di bidang musik dan menjadi salah satu musisi legend di Indonesia, tidak membuat Abdee tinggi hati dan merasa puas. Maka dari itu, Abdee tidak hanya bergerak di bidang musik namun juga membuktikan eksistensinya di organisasi dan juga pemerintahan.
Sahabat HeyLaw, kalian pasti tidak asing dengan nama Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim Slank?
Drummer grup band Slank tersebut sempat pada tahun 1990-an menjadi pengguna narkoba, untungnya pada tahun 2000-an Bimbim pulih dan lepas dari jeratan narkoba.
Banyak faktor yang membuat Bimbim bisa terjerat narkoba, mulai dari minimnya informasi terkait dampak yang ditimbulkan dan juga faktor lingkungan. Pada tahun 2000-an awal, Bimbim merasa jiwanya belum bebas akibat ketergantungan narkoba padahal ia dan Slank membuat lagu tentang
kebebasan dan kemerdekaan,“jadi ditahun 2000 masih euphoria reformasi, kita bikin lagu bercerita tentang kebebasan hidup, tentang merdeka, tetapi karena narkoba kemerdekaan dan kebebasan kita hilang", kata pelantun lagu terlalu manis tersebut.
Hello teman-teman Hukum seluruh Indonesia dan sahabat Heylaw. Ketika berbicara anak pastinya teman-teman semuanya tahu bahwa anak merupakan adalah generasi masa depan yang akan mewarisi apa yang ada saat ini.
Seperti ada pepatah yang berkata bahwa " Orang tua saat ini meminjam bumi ini dari generasi yang akan datang". Dan pastinya para generasi muda saat ini dan khususnya anak-anak berhak dan wajib untuk dipersiapkan untuk memikul amanah di masa depan yang akan datang.
Tapi banyak sekali para anak-anak saat ini yang tidak mendapatkan hak-haknnya. Setidaknya ada 10 hak-hak anak yang di amanatkan PBB:
Hello teman-teman Heylaw, warganet twitter. Pernahkan saudara sekalian mendengar adanya perlindungan data pribadi? Ternyata, hal tersebut akan dibentuk peraturan perundang-undangan nya,
namun masih sampai tahap RUU dan belum diundangkan sampai sekarang dengan alasan bahwa masih terdapat bahasan yang belum rampung berupa bagaimana dan batasan dari lembaga otoritas dalam melaksanakan tugas pengawasannya antara pihak DPR dengan pihak Menkominfo.
Sebagaimana kasus yang sedang marak jadi perbincangan beberapa waktu belakangan, bahwa terdapat dugaan kebocoran data pribadi data aplikasi Electronic Health Alert Card (E-HAC) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Halo teman-teman hukum, lagi-lagi Indonesia digemparkan kasus viral terkait pemerkosaan perempuan. Kali ini korbannya berjumlah tiga orang dan merupakan anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sebenarnya, kasus ini terjadi sudah dua tahun
lalu, yakni pada tanggal 9 Oktober 2019 namun baru viral lantaran postingan dari akun instagram @projectm_org dan khalayak banyak bertanya-tanya soal proses hukum yang tidak adil.
Kasus ini bermula ketika Ibu Lydia (nama samaran) menemukan bekas luka lebam pada paha anaknya. Ibu
Lydia memang merupakan sosok single parent yang mengasuh ketiga anaknya sendiri karena dirinya telah bercerai dengan mantan suaminya.
Bedah Materi PKPA: Tips Memilih Jasa Advokat Agar Tidak Salah Pilih bit.ly/3A8y567
Umumnya perseorangan/korporasi yg memiliki permasalahan hukum yg sulit diselesaikan scr mandiri dpt meminta pendampingan Advokat dlm penyelesaian sengketanya. Hal ini dilakukan agar langkah2 pembelaan tepat & patut menurut hukum terhadap klien/pengguna jasa Advokat dpt maksimal
Namun demikian, pengguna jasa Advokat perlu melakukan pertimbangan terhadap pemilihan Advokat dgn tepat. Pada prinsipnya harus menggunakan prinsip kehati-hatian, teliti & penuh pertimbangan terutama dlm menentukan Advokat sebagai penerima kuasa khusus dalam penyelesaian sengketa.