Indonesia dipastikan batal mengikuti Piala AFF U-23 2022 yang digelar 14-26 Februari mendatang.
Berdasarkan pernyataan PSSI, setidaknya ada dua alasan terkait pembatalan ini.

Yang pertama, terdapat tujuh pemain dan satu ofisial yang positif terpapar COVID-19. Selain itu, terdapat empat pemain lain yang dalam masa inkubasi karena satu kamar dengan mereka yang positif.
Alasan kedua, terdapat tiga pemain yang mengalami cedera saat membela klubnya di ajang Liga 1.
Adapun tujuh pemain yang dinyatakan positif COVID-19 ialah Ronaldo Joybera R Junior, Muhammad Ferrari, Braif Fatari, Taufik Hidayat, Irfan Jauhari, Ahmad Figo Ramadhani, dan Cahya Supriyadi.
Empat orang lain yang tengah menunggu masa inkubasi ialah Alfeandra Dewangga, Genta Alparedo, Muhammad Kanu Helmiawan, dan Marcelino Ferdinan.
Sedangkan tiga orang pemain yang mengalami cedera yakni Gunansar Mandowen, Ramai Rumakiek, dan Muhammad Iqbal.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Narasi Newsroom

Narasi Newsroom Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @NarasiNewsroom

Feb 12
Kata pihak BPJS Ketenagakerjaan sih JHT masih bisa dicairin. Tapi besarannya 30% untuk kepemilikan rumah, 10% untuk keperluan lain dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.

Gimana menurutmu, nih? | Narasi Daily Image
Ditekennya Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai reaksi publik.

Mengenai hal ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan pun buka suara.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menjelaskan kalau peserta masih bisa mencairkan dana JHT sebelum mencapai usia 56 tahun.
Read 9 tweets
Feb 11
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan pada saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. | Narasi Daily Image
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” bunyi pasal 5 Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hal ini termasuk juga bagi peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Read 4 tweets
Mar 19, 2020
Akhirnya Presiden @jokowi Putuskan Tes COVID-19 Secara Massal.

#dirumahaja #CoronaVirusUpdate
Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan metode tes acak dan massal sebagai metode untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

#dirumahaja #CoronaVirusUpdates
Keputusan itu disampaikan presiden kala memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan laporan tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

#dirumahaja #NarasiNewsroom #Coronavirus
Read 10 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

:(