Indonesia dipastikan batal mengikuti Piala AFF U-23 2022 yang digelar 14-26 Februari mendatang.
Berdasarkan pernyataan PSSI, setidaknya ada dua alasan terkait pembatalan ini.
Yang pertama, terdapat tujuh pemain dan satu ofisial yang positif terpapar COVID-19. Selain itu, terdapat empat pemain lain yang dalam masa inkubasi karena satu kamar dengan mereka yang positif.
Alasan kedua, terdapat tiga pemain yang mengalami cedera saat membela klubnya di ajang Liga 1.
Adapun tujuh pemain yang dinyatakan positif COVID-19 ialah Ronaldo Joybera R Junior, Muhammad Ferrari, Braif Fatari, Taufik Hidayat, Irfan Jauhari, Ahmad Figo Ramadhani, dan Cahya Supriyadi.
Empat orang lain yang tengah menunggu masa inkubasi ialah Alfeandra Dewangga, Genta Alparedo, Muhammad Kanu Helmiawan, dan Marcelino Ferdinan.
Sedangkan tiga orang pemain yang mengalami cedera yakni Gunansar Mandowen, Ramai Rumakiek, dan Muhammad Iqbal.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Kata pihak BPJS Ketenagakerjaan sih JHT masih bisa dicairin. Tapi besarannya 30% untuk kepemilikan rumah, 10% untuk keperluan lain dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.
Gimana menurutmu, nih? | Narasi Daily
Ditekennya Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai reaksi publik.
Mengenai hal ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan pun buka suara.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menjelaskan kalau peserta masih bisa mencairkan dana JHT sebelum mencapai usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan pada saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. | Narasi Daily
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” bunyi pasal 5 Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hal ini termasuk juga bagi peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Keputusan itu disampaikan presiden kala memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan laporan tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.