Kata pihak BPJS Ketenagakerjaan sih JHT masih bisa dicairin. Tapi besarannya 30% untuk kepemilikan rumah, 10% untuk keperluan lain dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.
Gimana menurutmu, nih? | Narasi Daily
Ditekennya Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai reaksi publik.
Mengenai hal ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan pun buka suara.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menjelaskan kalau peserta masih bisa mencairkan dana JHT sebelum mencapai usia 56 tahun.
“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Dian seperti dilansir Kumparan, Sabtu (12/2/2022).
Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara utuh, baru bisa dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, ataupun meninggal dunia.
Selain itu, Dian mengatakan jika para peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta...
...Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Dian juga menuturkan bahwa peserta juga bisa melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Sementara itu, penolakan atas Permenaker ini kian deras. Sebanyak 163.841 orang tercatat telah menandatangani petisi online yang menolak dibatalkannya Permenaker ini.
Puluhan ribu buruh juga mengancam akan turun ke jalan sebagai bentuk penolakan atas Permenaker ini sebagaimana disebut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sabtu (12/2/2022).
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan pada saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. | Narasi Daily
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” bunyi pasal 5 Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hal ini termasuk juga bagi peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Indonesia dipastikan batal mengikuti Piala AFF U-23 2022 yang digelar 14-26 Februari mendatang.
Berdasarkan pernyataan PSSI, setidaknya ada dua alasan terkait pembatalan ini.
Yang pertama, terdapat tujuh pemain dan satu ofisial yang positif terpapar COVID-19. Selain itu, terdapat empat pemain lain yang dalam masa inkubasi karena satu kamar dengan mereka yang positif.
Alasan kedua, terdapat tiga pemain yang mengalami cedera saat membela klubnya di ajang Liga 1.
Keputusan itu disampaikan presiden kala memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan laporan tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.