Penetapan Nurhayati, pelapor kasus korupsi di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, sebagai tersangka atas perkara yang dilaporkannya tak hanya mencederai rasa keadilan, tapi juga cacat secara hukum. #Editorial#KoranTempo
Pelapor kasus semestinya mendapat perlindungan hukum seperti yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. #Editorial#KoranTempo
Jika kasus ini tak segera dihentikan, apa yang menimpa Nurhayati akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi karena orang jeri menjadi pelapor kasus atau whistleblower. #Editorial#KoranTempo
Nurhayati mulai membongkar dugaan korupsi ini pada 2019 saat menjadi Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu. Ia melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan atasannya, Supriyadi, Kepala Desa Citemu, kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). #Editorial#KoranTempo
Tahun berikutnya, Nurhayati melaporkan hal serupa kepada BPD. Baru kemudian, pada 2020, bersama pejabat BPD Citemu, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi sang kepala desa ke Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Cirebon. #Editorial#KoranTempo
Polisi kemudian menetapkan Supriyadi, sang kuwu, sebagai tersangka karena diduga menilap uang desa sepanjang 2018-2020 sehingga merugikan negara Rp 800 juta. #Editorial#KoranTempo
Alih-alih mendapat penghargaan atau perlindungan hukum, Nurhayati malah dikalungi status tersangka oleh penyidik Polres Cirebon. Dalih polisi bahwa penetapan status tersangka merupakan petunjuk jaksa menimbulkan kesan itu hanya alasan yang dicari-cari. #Editorial#KoranTempo
Apalagi belakangan jaksa juga berkelit bahwa mereka hanya meminta polisi mendalami peran Nurhayati, bukan menetapkan dia sebagai tersangka. #Editorial#KoranTempo
Polisi juga seharusnya tidak mengabaikan status Nurhayati sebagai pelapor, sehingga tak serampangan menetapkan dia sebagai tersangka. #Editorial#KoranTempo
Karena kasusnya ada kesan dipaksakan, Markas Besar Kepolisian RI harus turun tangan menelisik kejanggalan penetapan status tersangka Nurhayati. #Editorial#KoranTempo
Mabes Polri harus segera meluruskan kekeliruan jajarannya bahwa pelapor korupsi selayaknya mendapat perlindungan hukum, bukan malah diseret dalam pusaran kasus. #Editorial#KoranTempo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga harus bergerak meyakinkan kepolisian bahwa penetapan status tersangka atas pelapor kasus bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. #Editorial#KoranTempo
Selain itu, rencana Nurhayati dan pengacaranya untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka perlu didukung. #Editorial#KoranTempo
Hakim praperadilan harus memenangkan gugatan tersebut agar kelak lahir orang-orang yang berani membongkar dan melaporkan kasus korupsi seperti Nurhayati.
Dalam konflik Ukrania-Rusia, Indonesia akan terdampak terutama dalam impor. Apa bahan baku yang menjadi bahan impor Indonesia - Ukrania? #KoranTempo
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai JHT tak berlangsung lama setelah ditentang berbagai kalangan. Berapa lama peraturan tersebut bertahan? #KoranTempo
Kapan terakhir Indonesia melakukan swasembada kedelai? #KoranTempo
Polisi gencar membangun kontra-narasi untuk mengaburkan kekerasan yang terjadi di Desa Wadas, Jawa Tengah. Pengalihan narasi itu diikuti dengan pembekuan sejumlah akun media sosial para penentang proyek tambang. #KoranTempobit.ly/3GTrKi7
Akun kepolisian berulang kali memberikan cap hoaks kepada akun media sosial yang mengkritik pemerintah. Kontranarasi itu diikuti suspend akun media sosial, di antaranya akun penentang tambang di Wadas. Diduga dibangun secara sistematis. #KoranTempobit.ly/3gSkVmy
Akun Twitter @Wadas_Melawan tiba-tiba tidak bisa diakses sejak kemarin pagi. Pada waktu yang sama, akun delapan warga penentang tambang batu andesit di Wadas juga dibekukan. Pembekuan itu merupakan bentuk otoritarianisme digital. #KoranTempobit.ly/3GWfFc3
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan anggaran Rp 86 triliun untuk Pemilu 2024. Tujuan pemilihan kepala daerah berbarengan pada 14 Februari 2024, disusul pemilihan presiden dan legislatif pada 27 November di tahun yang sama, adalah efisiensi. #Editorial#KoranTempo
Jika anggarannya setara dengan empat kali anggaran pemilu sebelumnya, KPU gagal menerima mandat pemilu serentak. #Editorial#KoranTempo
Komisi Pemilu DPR mesti menolak usulan anggaran KPU ini. Bukan hanya karena ini masa sulit akibat pandemi, anggaran besar itu juga tidak jelas peruntukannya. #Editorial#KoranTempo
Penyelesaian beberapa proyek kereta api tak mencapai target. Digadang-gadang sebagai bagian dari program infrastruktur Jokowi, pengerjaan proyek terhambat anggaran dan pembebasan lahan. Kereta api yang sudah beroperasi sepi penumpang. #KoranTempobit.ly/3sNSkVb
Pengerjaan sejumlah proyek kereta api di luar Pulau Jawa meleset dari target. Berbeda dengan investasi jalan tol yang diminati perusahaan swasta karena ada jaminan pemerintah, proyek kereta api minim investor. #KoranTempobit.ly/3sMHfU2
Pengoperasian secara komersial sejumlah proyek kereta api nasional dianggap kurang optimal. Perencanaan proyek yang tergesa-gesa dan minim kajian pasar menjadi bumerang ketika proyek memasuki tahap operasi. #KoranTempobit.ly/3rS6KnH
Kepolisian RI harus mengungkap pelaku penembakan yang menewaskan seorang pengunjuk rasa di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Apa pun alasannya, penembakan tersebut tidak dapat dibenarkan. #Editorial#KoranTempo
Polisi semestinya tak lagi menggunakan cara-cara brutal untuk meredakan protes. Korps Bhayangkara harus mengutamakan pendekatan persuasif dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menangani unjuk rasa. #Editorial#KoranTempo
Polisi tidak dapat melarang seseorang menyampaikan pendapat. Sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, unjuk rasa dijamin serta dilindungi oleh Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia. #Editorial#KoranTempo
Pemerintah menjadikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai kompensasi atas perpanjangan masa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja. Janji manfaat yang lebih besar masih dipertanyakan, regulasi JKP bisa terjegal di tengah jalan. #KoranTempobit.ly/3uP7qMA
Pemerintah memasang program JKP sebagai bantalan atas regulasi perpanjangan masa pencairan JHT yang ditolak oleh pekerja. Aturan teknis dan skema JKP yang belum jelas bisa menimbulkan persoalan baru. #KoranTempobit.ly/3oRl5ii
Pelaksanaan program JKP bakal tersandera karena aturannya merujuk pada UU Cipta Kerja yang saat ini dibekukan oleh MK. Pemerintah bisa dianggap membangkang. #KoranTempobit.ly/3LxlGzv