Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan anggaran Rp 86 triliun untuk Pemilu 2024. Tujuan pemilihan kepala daerah berbarengan pada 14 Februari 2024, disusul pemilihan presiden dan legislatif pada 27 November di tahun yang sama, adalah efisiensi. #Editorial#KoranTempo
Jika anggarannya setara dengan empat kali anggaran pemilu sebelumnya, KPU gagal menerima mandat pemilu serentak. #Editorial#KoranTempo
Komisi Pemilu DPR mesti menolak usulan anggaran KPU ini. Bukan hanya karena ini masa sulit akibat pandemi, anggaran besar itu juga tidak jelas peruntukannya. #Editorial#KoranTempo
Apa yang disebut KPU membangun infrastruktur dan sarana operasional kantor jelas mengada-ada. KPU bekerja secara musiman, tak perlu mereka punya kantor megah nan besar untuk menampung pegawai yang tidak akan bekerja rutin. #Editorial#KoranTempo
Jika yang disebut infrastruktur adalah pembangunan berbasis digital, anggaran Rp 86 triliun makin tidak masuk akal. Di masa sulit pandemi, KPU sebaiknya tak ikut-ikutan memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk uang negara. #Editorial#KoranTempo
Alih-alih meminta anggaran besar, KPU sebaiknya menghemat biaya pemilu karena ini merupakan mandat pemilu serentak. #Editorial#KoranTempo
Sementara anggaran Pemilu 2019 yang tak serentak saja hanya Rp 27 triliun, Pemilu 2024 seharusnya lebih kecil karena berbarengan.
Penyelesaian beberapa proyek kereta api tak mencapai target. Digadang-gadang sebagai bagian dari program infrastruktur Jokowi, pengerjaan proyek terhambat anggaran dan pembebasan lahan. Kereta api yang sudah beroperasi sepi penumpang. #KoranTempobit.ly/3sNSkVb
Pengerjaan sejumlah proyek kereta api di luar Pulau Jawa meleset dari target. Berbeda dengan investasi jalan tol yang diminati perusahaan swasta karena ada jaminan pemerintah, proyek kereta api minim investor. #KoranTempobit.ly/3sMHfU2
Pengoperasian secara komersial sejumlah proyek kereta api nasional dianggap kurang optimal. Perencanaan proyek yang tergesa-gesa dan minim kajian pasar menjadi bumerang ketika proyek memasuki tahap operasi. #KoranTempobit.ly/3rS6KnH
Kepolisian RI harus mengungkap pelaku penembakan yang menewaskan seorang pengunjuk rasa di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Apa pun alasannya, penembakan tersebut tidak dapat dibenarkan. #Editorial#KoranTempo
Polisi semestinya tak lagi menggunakan cara-cara brutal untuk meredakan protes. Korps Bhayangkara harus mengutamakan pendekatan persuasif dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menangani unjuk rasa. #Editorial#KoranTempo
Polisi tidak dapat melarang seseorang menyampaikan pendapat. Sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, unjuk rasa dijamin serta dilindungi oleh Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia. #Editorial#KoranTempo
Pemerintah menjadikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai kompensasi atas perpanjangan masa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja. Janji manfaat yang lebih besar masih dipertanyakan, regulasi JKP bisa terjegal di tengah jalan. #KoranTempobit.ly/3uP7qMA
Pemerintah memasang program JKP sebagai bantalan atas regulasi perpanjangan masa pencairan JHT yang ditolak oleh pekerja. Aturan teknis dan skema JKP yang belum jelas bisa menimbulkan persoalan baru. #KoranTempobit.ly/3oRl5ii
Pelaksanaan program JKP bakal tersandera karena aturannya merujuk pada UU Cipta Kerja yang saat ini dibekukan oleh MK. Pemerintah bisa dianggap membangkang. #KoranTempobit.ly/3LxlGzv
Dari waktu ke waktu, tindakan polisi kian kerap terlihat semena-mena. Tidak lagi menjadi pengayom dan penjaga keamanan masyarakat seperti diamanatkan undang-undang, korps baju coklat ini kian condong sebagai alat pengaman penguasa dan pengusaha. #Editorial#KoranTempo
Ini tampak dalam konflik di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Atas nama investasi dan proyek infrastruktur, pada Selasa, 8 Februari lalu, polisi menyerbu Wadas dengan senjata lengkap. #Editorial#KoranTempo
Seperti hendak menghadapi musuh berat, mereka lebih dulu memutus saluran telekomunikasi di desa tersebut. Puluhan warga ditangkap bersama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta yang mendampingi warga. #Editorial#KoranTempo
Tindakan represif polisi membuat warga Wadas trauma. Sejumlah penduduk memilih berdiam diri dan mengunci pintu rumah setelah penangkapan besar-besaran sehari sebelumnya. Aparat masih merazia telepon seluler hingga mendatangi rumah warga. #KoranTempobit.ly/3gxbGrQ
Polisi menangkap 67 orang warga Wadas dengan tuduhan menyebarkan hoaks dan konten kebencian terhadap pemerintah. Penangkapan, penjagaan, dan patroli polisi membuat warga takut dan trauma. Warga berkukuh menolak tambang batu andesit. #KoranTempobit.ly/33e19yI
Sejumlah organisasi dan pegiat memprotes tindakan polisi terhadap warga Wadas, dengan membanjiri pelbagai kanal di media sosial. Menkopolhukam Mahfud Md. mengklaim menerima informasi bahwa warga Wadas dalam keadaan tenang dan damai. #KoranTempobit.ly/3uBrdyT
Kooptasi yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kalangan akademikus dan universitas tidak boleh didiamkan. #Editorial#KoranTempo
Tak hanya membahayakan kebebasan akademis, upaya menjadikan kampus sebagai tukang stempel kebijakan juga akan membawa kita ke era jahiliah. #Editorial#KoranTempo
Praktik kooptasi itu terlihat dari mobilisasi sejumlah kampus dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. #Editorial#KoranTempobit.ly/3uBKGzu