Warga Wadas Protes,
Surat Sakti Dirjen ESDM soal Tambang Andesit
Kamis, 24 Februari 2022, tiga warga Wadas bersama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan #BersihkanIndonesia melakukan aksi protes damai di depan kantor Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral.
Aksi protes atas kebijakan pemerintah yang kini marak di sejumlah daerah termasuk warga Wadas ini menjadi tantangan bagi kredibilitas pemerintah yang tengah sibuk menyiapkan perhelatan pertemuan G20.
Warga Wadas menyerahkan surat keberatan dan protes atas tindakan Kementerian ESDM yang menerbitkan surat bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 atas nama Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin.
Dalam surat itu, Ridwan Djamaluddin menyetujui kegiatan pengambilan material Quarry berupa batuan andesit untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener dan tidak memerlukan izin pertambangan.
Padahal, penambangan yang dilakukan oleh perusahaan milik negara baik BUMN maupun BUMND tetap diwajibkan agar memiliki izin usaha terlebih dahulu,
kemudian dapat melakukan penambangan sebagaimana ketentuan dalam melakuan UU Minerba. Jika dilakukan tanpa izin maka hal tersebut merupakan illegal mining.
Patut diduga tindakan Ridwan Djamaluddin sebagai penyalahgunaan kewenangan atau bahkan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan selaku Badan atau Pejabat tata usaha negara demi kepentingan sekelompok orang.
Menyambut datangnya weekend, mari kita mengisi waktu dg sedikit belajar. Tentunya kamu pasti sering denger kata ‘oligarki’, apalagi semenjak semakin ugal-ugalannya negara dalam membuat kebijakan.
Banyak sekali UU bermasalah seperti UU Ciptaker, UU KPK, UU Minerba dan yang kemarin baru disahkan UU IKN. Sebenarnya siapa sih oligarki itu?
Hari ini kita akan belajar mengenal seorang tokoh yang tak asing.
Siapa sih yang tak kenal dengan luhut?
Tapi, sudah seberapa akrab? Mari kita cek.. 1. Peran Aburizal Bakrie Di Balik Bisnis Luhut 2. Jokowi Rekan Bisnis Luhut 3. Luhut Menteri Segala Urusan 4. Kekuasaan Bercampur Bisnis 5. Potensi Konflik Kepentingan 6. Luhut Tak Cuma Satu?
MENDANAI KIAMAT: PERAN BANK DALAM KRISIS IKLIM
Saksikan Instagram Live Bersihkan Indonesia hari ini
🗓 Rabu, 23 Februari 2022
⏰ Pukul 19.00 WIB
📍Instagram Live
Menjawab pertanyaan:
❓Kenapa mendesak bank, bukan perusahaan tambang?
❓Memangnya apa peran bank terhadap pengendalian krisis iklim?
❓Lalu solusi apa yang seharusnya dilakukan bank?
"Sebenarnya masih terdapat mitos-mitos yang menyatakan bahwa kalau keterbukaan informasi diberikan dapat menyebabkan investasi menurun, kegaduhan, dan lain-lain."
–Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional @PWYP_Indonesia #BersihkanIndonesia
Kajian membuktikan mitos tersebut sudah terbantahkan. Berbagai kasus di negara lain, keterbukaan kontrak justru menimbulkan peningkatan investasi, tidak mengganggu perekonomian, bahkan mengurangi potensi konflik Tidak ada alasan lagi bagi @KementerianESDM untuk tidak membuka data
Terlebih Indonesia menjadi salah satu negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Sejak tahun 2019, negara tergabung memiliki kewajiban untuk membuka kontrak karya dan PKP2B termasuk berupa izin usaha pertambangan.
–Aryanto Nugroho, @PWYP_Indonesia
Perlu diwaspadai bahwa ada beberapa hal yang mungkin menjadi tantangan: kemungkinan diajukannya keberatan yang berpotensi dimenangkan.
–Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum @jentera
Putusan ini memberikan argumentasi yang sangat kuat bagi gerakan di lingkup lingkungan, khususnya kontrak-kontrak bisnis terkait pertambangan. Operasi pertambangan ini urusan publik karena akan berdampak pada berbagai hal, baik secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan
–Bivitri S
Secara hukum, @KIPusat tidak menggunakan putusan-putusan terhadulu yang berlaku dalam membangun argumentasi mereka untuk suatu kasus. Sehingga yurisprudensi tidak digunakan secara serta, melainkan harus diangkat oleh kuasa hukum.
–Bivitri Susanti, @jentera #BersihkanIndonesia
Sebenarnya sudah ada yurisprudensi, baik untuk kontrak karya maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seharusnya terbuka untuk publik. Namun kenyataannya harus menjalani sengketa kembali untuk dibuka.
–Muhammad Jamil, Kuasa Hukum Penggugat
Tetapi pada tahun 2018-2019, @KementerianESDM mengeluarkan sebuah keputusan yang menyatakan bahwa kontrak karya dan PKP2B menjadi informasi yang dikecualikan, sehingga proses sengketa harus kami tempuh lagi. Semestinya kami tidak perlu meminta, maka prosesnya pun nmenjadi panjang
Hak atas informasi padahal dijamin oleh deklarasi umum hak asasi manusia dan hak sipil politik, konstitusi, dan undang-undang HAM. Bahkan undang-undang sektoralnya sendiripada UU Minerba (Cipta Kerja) tidak mengubah hak masyarakat atas informasi publik.
–Muhammad Jamil