Menyambut datangnya weekend, mari kita mengisi waktu dg sedikit belajar. Tentunya kamu pasti sering denger kata ‘oligarki’, apalagi semenjak semakin ugal-ugalannya negara dalam membuat kebijakan.
Banyak sekali UU bermasalah seperti UU Ciptaker, UU KPK, UU Minerba dan yang kemarin baru disahkan UU IKN. Sebenarnya siapa sih oligarki itu?
Hari ini kita akan belajar mengenal seorang tokoh yang tak asing.
Siapa sih yang tak kenal dengan luhut?
Tapi, sudah seberapa akrab? Mari kita cek.. 1. Peran Aburizal Bakrie Di Balik Bisnis Luhut 2. Jokowi Rekan Bisnis Luhut 3. Luhut Menteri Segala Urusan 4. Kekuasaan Bercampur Bisnis 5. Potensi Konflik Kepentingan 6. Luhut Tak Cuma Satu?
Peran Aburizal Bakrie Di Balik Bisnis Luhut
Aburizal Bakrie membantu Luhut merintis usaha pertambangan batubaranya pada tahun 2004.
Luhut memulai usahanya lewat jaringan yang dimiliki oleh Bupati Kutai Kartanegara saat itu, Syaukani Hasan Rais, dalam mendirikan Adimitra Baratama Nusantara (ABN) sebagai anak perusahaan PT Toba Sejahtra.
Luhut terus mendapatkan dukungan pemerintah daerah dalam meluaskan usahanya di Kutai Kartanegara lewat perusahaannya, PT Toba Sejahtra
Kedekatannya dengan Aburizal Bakrie juga terlihat dari kantor PT Toba Sejahtra. Perusahaan milik Luhut ini berkantor di Wisma Bakrie 2 Lantai 17 di Jalan HR. Rasuna Said, milik Aburizal Bakrie.
Di dunia politik, Luhut juga dekat dengan pengusaha Aburizal Bakrie yang juga Ketua Umum Partai Golkar. Luhut dipercaya sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar setelah Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru, Riau.
2. Jokowi Rekan Bisnis Luhut
Keduanya mmiliki kepentingan yg sama dlm sektor pertambangan krn Jokowi prnh menjabat sbg Ketua Bidang Energi & Pertambangan Kamar Dagang & Industri (Kadin) Surakarta. kemudian Dipersatukan oleh usaha bersama di bidang mebel, ykni PT Rakabu Sejahtra
Tahun 2009 Luhut berinvestasi di perusahaan Jokowi dan mengganti namanya menjadi PT Rakabu Sejahtra. Toba Sejahtra menjadi pemegang saham minoritas (15.557 saham)
sementara anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berperan sebagai komisaris yang memegang sebagian besar saham (16,193 saham) hingga tahun 2016, ketika ia digantikan oleh Kaesang Pangarep.
3. Menteri Segala Urusan
Jokowi dan Luhut membentuk hubungan yang kuat, dan Luhut kemudian mengatakan bahwa
“Kami memulai suatu usaha bersama dan saling berteman dan saling mempercayai”
4. Kekuasaan Bercampur Bisnis
Dengan berbagai peran Luhut di pemerintahan Jokowi dan gurita bisnisnya, tentu banyak menimbulkan pertanyaan adanya konflik kepentingan.
Bisnis PCR Luhut dan Kewajiban Tes Sebagai Syarat Perjalanan?
PT Toba Sejahtra dan PT Toba Bumi Energi mengantongi 242 lembar saham senilai Rp 242 juta di GSI. GSI merupakan perusahaan yang mengelola laboratorium untuk tes PCR
5. Potensi Konflik Kepentingan
Conflict of interests (CoI) atau konflik kepentingan merupakan istilah yang patut diperhatikan dalam melihat isu pejabat publik.
Konflik kepentingan didefinisikan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sebagai praktik eksploitasi kapasitas profesional (berlaku untuk swasta dan pemerintahan) demi kepentingan pribadi dan korporasi.
CoI sering ditemukan dalam Politically Exposed Person (PEP) didefinisikan oleh Financial Action Task Force (FATF) sebagai seseorang yang sedang atau telah diberikan kepercayaan atas sebuah fungsi publik.
Fungsi publik tersebut dapat mencakup Kepala Negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat senior pemerintah, yudisial atau militer, eksekutif senior BUMN, pejabat penting partai politik.
Karena posisi dan pengaruh yg mereka miliki, PEP berada pada posisi yg berpotensi disalahgunakan untuk tujuan melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terkait lainnya seperti korupsi dan penyuapan, serta melakukan kegiatan yg berkaitan dengan pendanaan terorisme
Dalam kaitannya dengan industri batubara, keterkaitan pejabat publik dan potensi konflik kepentingan dapat memperburuk dampak dari industri tersebut.
Beberapa penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia juga menemukan hubungan antara korupsi politik dan penerbitan izin pertambangan.
COI dalam industri batubara akan meningkatkan kerusakan lingkungan, terancamnya nyawa ataupun kesehatan warga, dan sebagainya. Jika pejabat publik mendahulukan kepentingan privat, maka permasalahan tersebut dapat diabaikan dan tidak diselesaikan.
6. Luhut Tak Cuma Satu
Coba kasih usulan, seri berikutnya kita bahas siapa lagi?
Warga Wadas Protes,
Surat Sakti Dirjen ESDM soal Tambang Andesit
Kamis, 24 Februari 2022, tiga warga Wadas bersama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan #BersihkanIndonesia melakukan aksi protes damai di depan kantor Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral.
Aksi protes atas kebijakan pemerintah yang kini marak di sejumlah daerah termasuk warga Wadas ini menjadi tantangan bagi kredibilitas pemerintah yang tengah sibuk menyiapkan perhelatan pertemuan G20.
Warga Wadas menyerahkan surat keberatan dan protes atas tindakan Kementerian ESDM yang menerbitkan surat bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 atas nama Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin.
MENDANAI KIAMAT: PERAN BANK DALAM KRISIS IKLIM
Saksikan Instagram Live Bersihkan Indonesia hari ini
🗓 Rabu, 23 Februari 2022
⏰ Pukul 19.00 WIB
📍Instagram Live
Menjawab pertanyaan:
❓Kenapa mendesak bank, bukan perusahaan tambang?
❓Memangnya apa peran bank terhadap pengendalian krisis iklim?
❓Lalu solusi apa yang seharusnya dilakukan bank?
"Sebenarnya masih terdapat mitos-mitos yang menyatakan bahwa kalau keterbukaan informasi diberikan dapat menyebabkan investasi menurun, kegaduhan, dan lain-lain."
–Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional @PWYP_Indonesia #BersihkanIndonesia
Kajian membuktikan mitos tersebut sudah terbantahkan. Berbagai kasus di negara lain, keterbukaan kontrak justru menimbulkan peningkatan investasi, tidak mengganggu perekonomian, bahkan mengurangi potensi konflik Tidak ada alasan lagi bagi @KementerianESDM untuk tidak membuka data
Terlebih Indonesia menjadi salah satu negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Sejak tahun 2019, negara tergabung memiliki kewajiban untuk membuka kontrak karya dan PKP2B termasuk berupa izin usaha pertambangan.
–Aryanto Nugroho, @PWYP_Indonesia
Perlu diwaspadai bahwa ada beberapa hal yang mungkin menjadi tantangan: kemungkinan diajukannya keberatan yang berpotensi dimenangkan.
–Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum @jentera
Putusan ini memberikan argumentasi yang sangat kuat bagi gerakan di lingkup lingkungan, khususnya kontrak-kontrak bisnis terkait pertambangan. Operasi pertambangan ini urusan publik karena akan berdampak pada berbagai hal, baik secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan
–Bivitri S
Secara hukum, @KIPusat tidak menggunakan putusan-putusan terhadulu yang berlaku dalam membangun argumentasi mereka untuk suatu kasus. Sehingga yurisprudensi tidak digunakan secara serta, melainkan harus diangkat oleh kuasa hukum.
–Bivitri Susanti, @jentera #BersihkanIndonesia
Sebenarnya sudah ada yurisprudensi, baik untuk kontrak karya maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seharusnya terbuka untuk publik. Namun kenyataannya harus menjalani sengketa kembali untuk dibuka.
–Muhammad Jamil, Kuasa Hukum Penggugat
Tetapi pada tahun 2018-2019, @KementerianESDM mengeluarkan sebuah keputusan yang menyatakan bahwa kontrak karya dan PKP2B menjadi informasi yang dikecualikan, sehingga proses sengketa harus kami tempuh lagi. Semestinya kami tidak perlu meminta, maka prosesnya pun nmenjadi panjang
Hak atas informasi padahal dijamin oleh deklarasi umum hak asasi manusia dan hak sipil politik, konstitusi, dan undang-undang HAM. Bahkan undang-undang sektoralnya sendiripada UU Minerba (Cipta Kerja) tidak mengubah hak masyarakat atas informasi publik.
–Muhammad Jamil