HARIS DAN FATIA, KORBAN KRIMINALISASI PEJABAT PUBLIK ATAS SKANDAL BISNIS DI PAPUA!
18 Maret 2022, Haris & Fatia ditetapkan sbg tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya di hari Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penetapan Tersangka ini adalah tindak lanjut dr pelaporan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan berkaitan dgn video diskusi hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”, yg disiarkan di youtube Haris Azhar
Padahal video tersebut mengungkap fakta penting: Bahwa pejabat publik mencampurkan antara bisnis dan jabatannya. Salah satu hal yang paling dilarang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Namun mengungkap fakta tersebut di Indonesia kini resikonya adalah pemenjaraan meskipun Haris-Fatia memiliki bukti yang solid dalam pengungkapan tersebut.
Sejak awal, kami menilai bahwa kasus ini ialah pemidanaan yg dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dlm proses penyidikan, diantaranya: penerapan pasal dlm penyidikan tak memenuhi unsur pidana; proses penyidikan yang melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE.
Bahkan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Penetapan tersangka ini tentu harus diuji secara hukum, supaya penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak yang merasa berkuasa.
Sebagaimana dengan janji jabatannya, aparat penegak hukum hanya mengabdi pada konstitusi dan negara, bukan mengabdi pada kekuasaan. Untuk itu, berhentilah menjadi alat kekuasaan dan kembali melayani konstitusi dan kepentingan publik, bukan kepentingan individu.
Pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis.
Di tengah praktik kriminalisasi ini, kebebasan sipil di Indonesia, terutama di Papua ada dalam kondisi krisis: penangkapan sewenang-wenang, pembatasan akses, pembunuhan terhadap warga sipil, serta pengungsian akibat dari dampak eksploitasi SDA dan konflik bersenjata di Papua.
Berangkat dari situasi tersebut, penetapan tersangka bukan menjadi peristiwa tunggal semata melainkan bereskalasi terhadap kondisi di Papua yang akan menghadapi ancaman dan tantangan lebih serius.
Fatia maupun Haris akan menghadapi risiko tersebut dengan kepala tegak karena keyakinan akan kebenaran dan tujuan baik dari semua yang dilakukan demi melayani kepentingan publik terkait masalah hak asasi manusia dan eksploitasi sumber daya alam di Papua.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Diskriminasi, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap mereka yang mengkritik pemerintah bukanlah jawaban. Melainkan hanya siasat pemerintah untuk menutupi kesalahan. #PapuaBukanTanahKosong #KriminalisasiMenghantui
Kultur kekerasan nyatanya masih mengakar dalam institusi Kepolisian. Belum lama, penyiksaan berujung kematian menimpa Alm. Hermanto yang diduga disiksa oleh sejumlah petugas Polsek Lubuklinggau Utara dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dari korban. daerah.sindonews.com/read/689639/72…
Berbagai bentuk ketidakadilan dialami Alm. Hermanto dan keluarga. Mulai dari penangkapan yang tak disertai surat tugas dan surat perintah penangkapan, tidak ada informasi mengenai alasan penangkapan ke ke pihak keluarga, hingga adanya luka-luka di sekujur tubuh korban.
Penyiksaan yg dilakukan oleh anggota Kepolisian ini begitu brutal, sehingga ditemukan luka lebam sekujur tubuh, luka di lengan sebelah kanan, luka pada hidung, bibir atas dan bawah pecah, leher patah, tangan kanan patah, dan jari kelingking patah
Impunitas Berjaya di Era @jokowi : Dulu Menculik, Sekarang Dilantik!
Lagi-lagi, penjahat HAM diberikan karpet merah menempati jabatan strategis. Siang nanti, KontraS dgn keluarga Korban Penghilangan Paksa 97/98 akan melaksanakan siaran pers sbg bentuk kecaman kami. #MasihIngat
Untung Budiharto termasuk dlm daftar anggota Tim Mawar bentukan Prabowo Subianto yg namanya telah disebut dlm laporan investigasi @KomnasHAM utk kasus penghilangan paksa 97/98. Pengangkatannya membuktikan negara tdk melihat rekam jejak seseorang dalam menduduki jabatan tertentu.
Pengangkatan Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya ini juga menjadi bukti tidak adanya penghormatan @Puspen_TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.
Di awal tahun 2022, KontraS menyoroti fenomena pembatasan kebebasan sipil yg membuat kita mengernyitkan dahi. Langkah yg diambil Negara kerap kali menakuti masyarakat dlm berekspresi. Apa saja cara negara yg justru membuat kepala kita pening? Mari kita kulik bersama esok hari!
Kunjungi Youtube KontraS sekarang juga untuk melihat apa saja langkah -langkah negara yang justru menakuti dan membungkam kebebasan warga.
Langkah ataupun kebijakan Negara yg menakuti & membungkam kebebasan warga berdampak pada iklim demokrasi yg kian memburuk. Ada 393 peristiwa yg berkaitan dgn pelanggaran kebebasan berekspresi, dan @DivHumas_Polri menjadi aktor dominan, sedangkan masyarakat menjadi sasaran utama.
Tidak hanya sekali dua kali Kepolisian @DivHumas_Polri tidak menindaklanjuti pelaporan. Keadilan & pengungkapan kebenaran yg diharapkan sering kali terbenam begitu saja. #PercumaLaporPolisi
Dalam kasus Henry Bakary, korban penyiksaan aparat berujung kematian, dengan kepala dibungkus plastik. Kepolisian tidak melanjutkan ke proses hukum pidana. Padahal Komnas HAM menyatakan telah terjadi penangkapan sewenang-wenang dan terjadi kekerasan. news.detik.com/berita/d-51886…
Kasus serupa, penyiksaan berujung kematian yang menimpa Sahbudin juga tak menuai keadilan. Prosesnya hanya berhenti pada sanksi etik untuk 5 anggota Kepolisian yang menjadi pelaku dan tidak berlanjut ke proses pidana. kontras.org/2021/08/18/dar…
Pelibatan TNI dalam penanganan Covid 19 seharusnya dilakukan secara terukur, jelas, dan akuntabel. Namun yang terjadi belakangan, pelibatan TNI justru berlebihan dan nyatanya menimbulkan penegakan hukum yang eksesif.
Dalam Catatan Hari TNI KontraS, pelibatan TNI secara berlebihan diduga menimbulkan situasi ketakutan di masyarakat. Ada 47 peristiwa berupa penyegelan, pembubaran paksa, hingga pengerahan kendaraan taktis militer dlm penanganan pandemi. Bahkan tak jarang menimbulkan kekerasan.
Semisal yang terjadi di NTT, ketika dua orang anak yang berstatus pelajar menjadi korban kekerasan Babinsa dengan dalih penegakan protokol kesehatan. mediaindonesia.com/nusantara/4222…