Kultur kekerasan nyatanya masih mengakar dalam institusi Kepolisian. Belum lama, penyiksaan berujung kematian menimpa Alm. Hermanto yang diduga disiksa oleh sejumlah petugas Polsek Lubuklinggau Utara dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dari korban. daerah.sindonews.com/read/689639/72…
Berbagai bentuk ketidakadilan dialami Alm. Hermanto dan keluarga. Mulai dari penangkapan yang tak disertai surat tugas dan surat perintah penangkapan, tidak ada informasi mengenai alasan penangkapan ke ke pihak keluarga, hingga adanya luka-luka di sekujur tubuh korban.
Penyiksaan yg dilakukan oleh anggota Kepolisian ini begitu brutal, sehingga ditemukan luka lebam sekujur tubuh, luka di lengan sebelah kanan, luka pada hidung, bibir atas dan bawah pecah, leher patah, tangan kanan patah, dan jari kelingking patah
Ironinya, KontraS juga menemukan dugaan rekayasa kasus oleh Kepolisian yang teridentifikasi dari tidak adanya alat bukti sah yang dapat mengarahkan Alm. Hermanto sebagai pelaku dari kejahatan yang dituduhkan.
Jelas dlm peristiwa ini kepolisian tidak mempertimbangkan prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal. Bahkan Kepolisian sempat menyatakan bahwa korban meninggal karena takdir & keluarga dihalang-halangi untuk melihat kondisi jenazah.
Alih-alih memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku, justru 4 orang tersangka dgn inisial AR, AL, RD, BD disangkakan dengan Pasal 170 dan/atau 351 Ayat (3) KUHP yang kami nilai tergolong ringan, mengingat para tersangka merupakan bagian dr anggota aparat keamanan.
Tak hanya itu, kami juga mendapatkan informasi bahwa terdapat upaya dari Kepolisian untuk menyelesaikan persitiwa pidana ini dengan jalan damai atau kekeluargaan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau. Namun, keluarga menolak ajakan damai tersebut.
Praktik pelanggaran HAM semacam ini kembali menambah deretan hitam kinerja Kepolisian yang tak kunjung menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Lemahnya pengawasan, resistensi, minimnya evaluasi, dan koreksi harus menjadi agenda perbaikan utama.
Polres Kota Lubuklinggau harus mengusut secara tuntas kasus upaya paksa sewenang-wenang, penyiksaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan secara profesional, transparan & akuntabel. Mengingat kasus ini memiliki dimensi pidana, etik, dan pelanggaran HAM.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
HARIS DAN FATIA, KORBAN KRIMINALISASI PEJABAT PUBLIK ATAS SKANDAL BISNIS DI PAPUA!
18 Maret 2022, Haris & Fatia ditetapkan sbg tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya di hari Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penetapan Tersangka ini adalah tindak lanjut dr pelaporan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan berkaitan dgn video diskusi hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”, yg disiarkan di youtube Haris Azhar
Padahal video tersebut mengungkap fakta penting: Bahwa pejabat publik mencampurkan antara bisnis dan jabatannya. Salah satu hal yang paling dilarang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Impunitas Berjaya di Era @jokowi : Dulu Menculik, Sekarang Dilantik!
Lagi-lagi, penjahat HAM diberikan karpet merah menempati jabatan strategis. Siang nanti, KontraS dgn keluarga Korban Penghilangan Paksa 97/98 akan melaksanakan siaran pers sbg bentuk kecaman kami. #MasihIngat
Untung Budiharto termasuk dlm daftar anggota Tim Mawar bentukan Prabowo Subianto yg namanya telah disebut dlm laporan investigasi @KomnasHAM utk kasus penghilangan paksa 97/98. Pengangkatannya membuktikan negara tdk melihat rekam jejak seseorang dalam menduduki jabatan tertentu.
Pengangkatan Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya ini juga menjadi bukti tidak adanya penghormatan @Puspen_TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.
Di awal tahun 2022, KontraS menyoroti fenomena pembatasan kebebasan sipil yg membuat kita mengernyitkan dahi. Langkah yg diambil Negara kerap kali menakuti masyarakat dlm berekspresi. Apa saja cara negara yg justru membuat kepala kita pening? Mari kita kulik bersama esok hari!
Kunjungi Youtube KontraS sekarang juga untuk melihat apa saja langkah -langkah negara yang justru menakuti dan membungkam kebebasan warga.
Langkah ataupun kebijakan Negara yg menakuti & membungkam kebebasan warga berdampak pada iklim demokrasi yg kian memburuk. Ada 393 peristiwa yg berkaitan dgn pelanggaran kebebasan berekspresi, dan @DivHumas_Polri menjadi aktor dominan, sedangkan masyarakat menjadi sasaran utama.
Tidak hanya sekali dua kali Kepolisian @DivHumas_Polri tidak menindaklanjuti pelaporan. Keadilan & pengungkapan kebenaran yg diharapkan sering kali terbenam begitu saja. #PercumaLaporPolisi
Dalam kasus Henry Bakary, korban penyiksaan aparat berujung kematian, dengan kepala dibungkus plastik. Kepolisian tidak melanjutkan ke proses hukum pidana. Padahal Komnas HAM menyatakan telah terjadi penangkapan sewenang-wenang dan terjadi kekerasan. news.detik.com/berita/d-51886…
Kasus serupa, penyiksaan berujung kematian yang menimpa Sahbudin juga tak menuai keadilan. Prosesnya hanya berhenti pada sanksi etik untuk 5 anggota Kepolisian yang menjadi pelaku dan tidak berlanjut ke proses pidana. kontras.org/2021/08/18/dar…
Pelibatan TNI dalam penanganan Covid 19 seharusnya dilakukan secara terukur, jelas, dan akuntabel. Namun yang terjadi belakangan, pelibatan TNI justru berlebihan dan nyatanya menimbulkan penegakan hukum yang eksesif.
Dalam Catatan Hari TNI KontraS, pelibatan TNI secara berlebihan diduga menimbulkan situasi ketakutan di masyarakat. Ada 47 peristiwa berupa penyegelan, pembubaran paksa, hingga pengerahan kendaraan taktis militer dlm penanganan pandemi. Bahkan tak jarang menimbulkan kekerasan.
Semisal yang terjadi di NTT, ketika dua orang anak yang berstatus pelajar menjadi korban kekerasan Babinsa dengan dalih penegakan protokol kesehatan. mediaindonesia.com/nusantara/4222…
Laporan Indikasi Kepentingan Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Intan Jaya, Papua mengungkap pengerahan ilegal kekuatan militer dan kemungkinan relasinya dengan konsesi perusahaan tambang.
Dua dari empat konsesi tambang yg diteliti terhubung dengan alat negara. Di Derewo River Gold Project bahkan ada jejak perusahaan Tobacom Del Mandiri & Tambang Raya Sejahtra, yg merupakan bagian dari Toba Sejahtra Group yg sahamnya dimiliki Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Laporan ini kemudian didiskusikan dalam obrolan di kanal YouTube NgeHAMtam milik Haris Azhar. Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti berbincang mengenai dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua.