KontraS Profile picture
5 Jan, 19 tweets, 6 min read
Di awal tahun 2022, KontraS menyoroti fenomena pembatasan kebebasan sipil yg membuat kita mengernyitkan dahi. Langkah yg diambil Negara kerap kali menakuti masyarakat dlm berekspresi. Apa saja cara negara yg justru membuat kepala kita pening? Mari kita kulik bersama esok hari! Image
Kunjungi Youtube KontraS sekarang juga untuk melihat apa saja langkah -langkah negara yang justru menakuti dan membungkam kebebasan warga.

Langkah ataupun kebijakan Negara yg menakuti & membungkam kebebasan warga berdampak pada iklim demokrasi yg kian memburuk. Ada 393 peristiwa yg berkaitan dgn pelanggaran kebebasan berekspresi, dan @DivHumas_Polri menjadi aktor dominan, sedangkan masyarakat menjadi sasaran utama. Image
10 cara Negara menakut-nakuti warga dalam berekspresi
1) Surat Telegram No ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 tntg Penanganan Penghinaan Pejabat & Hoax Penanganan COVID-19 yang membuka celah bagi @DivHumas_Polri untuk melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ImageImageImage
2) Surat Telegram Kapolri Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tentang Patroli Cyber Isu RUU Cipta Kerja yang menunjukan watak represif institusi Kepolisian dalam menyikapi suara yang berbeda dengan narasi pemerintah. Image
3. Virtual Police lewat Surat Edaran SE/2/11/2021 yang bersifat menindak dan mengatur ekspresi warga negara, yang mana seharusnya penindakan diperuntukkan bagi mereka yang melakukan tindakan kriminal lewat media sosial, seperti penipuan online, pelecehan secara daring, dll. Image
4. Kriminalisasi dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga. Negara begitu diskriminatif dalam penggunaan pasalnya.
suara.com/news/2021/02/2…
5. Maklumat Kapolri No. MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Pebijakan pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19, yang mengutamakan pendekatan keamanan dan pidana. Padahal semestinya menggunakan langkah-langkah edukasi dan berbasis pemenuhan hak.
6. Surat Telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang Pelaksanaan Peliputan Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik yang justru berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang mengunggah video berkaitan dengan kekerasan dan kinerja buruk Kepolisian.
7. Somasi yang dilayangkan Pejabat Publik terhadap pembela HAM semakin menegaskan bahwa pemangku kebijakan saat ini anti kritik. Somasi menjadi pola baru yang dilakukan oleh pejabat publik sebagai upaya pembungkaman kritik.
pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01…
8. Pelibatan TNI dan BIN dalam Penanganan Pandemi COVID-19 yang memperlihatkan bentuk campur tangan terlalu jauh militer terhadap urusan/domain sipil.
regional.kompas.com/read/2021/07/3…
9. Penghapusan mural yang berisikan kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu tindakan represif terhadap ekspresi masyarakat yang dilakukan oleh Negara lewat Kepolisian.
suara.com/news/2021/08/1…
10. Penangkapan Pembentang Poster yang semakin mempertegas watak represif Kepolisian khususnya terhadap pengkritik pemerintah.
suara.com/news/2021/09/1…
Selain itu, november 2021 lalu, Jenderal Dudung ingin memberlakukan cara-cara orde baru dalam menangkal gerakan radikalisme. Hal ini menunjukan bahwa negara terang-terangan ingin menyeret situasi kembali ke dalam rezim otoritarianisme orde baru
pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01…
Belum lagi wacana penempatan perwira aktif TNI/Polri sebagai PLT Kepala Daerah juga akan sangat berbahaya bagi demokrasi dan HAM. Sebab wacana tersebut akan mengembalikan konsep dwifungsi dan memperbesar pendekatan keamanan di berbagai daerah.
tirto.id/plt-kepala-dae…
Pola-pola di atas tentu harus kita kecam, sebab dapat memperparah kondisi & situasi demokrasi di tahun 2022. Dampaknya, masyarakat akan semakin takut menyampaikan kritik karena dibungkam dgn berbagai metode. Negara akan semakin sewenang-wenang dan jauh dari kritik masyarakat.
KontraS mendesak:
1) Presiden @jokowi menghentikan segala bentuk upaya pembungkaman kritik dan menjamin kebebasan sipil warga negara;
2) @DivHumas_Polri tidak lagi mengeluarkan kebijakan dan regulasi yang membatasi kritik masyarakat seperti halnya Surat Telegram. Selain itu, Kepolisian juga harus berhenti melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik;
3) @DPR_RI melakukan pengawasan secara maksimal terhadap setiap regulasi dan kebijakan pemerintah yang terbukti represif dan membatasi kritik masyarakat.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with KontraS

KontraS Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @KontraS

7 Jan
Impunitas Berjaya di Era @jokowi : Dulu Menculik, Sekarang Dilantik!

Lagi-lagi, penjahat HAM diberikan karpet merah menempati jabatan strategis. Siang nanti, KontraS dgn keluarga Korban Penghilangan Paksa 97/98 akan melaksanakan siaran pers sbg bentuk kecaman kami.
#MasihIngat Image
Untung Budiharto termasuk dlm daftar anggota Tim Mawar bentukan Prabowo Subianto yg namanya telah disebut dlm laporan investigasi @KomnasHAM utk kasus penghilangan paksa 97/98. Pengangkatannya membuktikan negara tdk melihat rekam jejak seseorang dalam menduduki jabatan tertentu. Image
Pengangkatan Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya ini juga menjadi bukti tidak adanya penghormatan @Puspen_TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar. ImageImage
Read 6 tweets
7 Oct 21
Tidak hanya sekali dua kali Kepolisian @DivHumas_Polri tidak menindaklanjuti pelaporan. Keadilan & pengungkapan kebenaran yg diharapkan sering kali terbenam begitu saja.
#PercumaLaporPolisi
Dalam kasus Henry Bakary, korban penyiksaan aparat berujung kematian, dengan kepala dibungkus plastik. Kepolisian tidak melanjutkan ke proses hukum pidana. Padahal Komnas HAM menyatakan telah terjadi penangkapan sewenang-wenang dan terjadi kekerasan.
news.detik.com/berita/d-51886…
Kasus serupa, penyiksaan berujung kematian yang menimpa Sahbudin juga tak menuai keadilan. Prosesnya hanya berhenti pada sanksi etik untuk 5 anggota Kepolisian yang menjadi pelaku dan tidak berlanjut ke proses pidana.
kontras.org/2021/08/18/dar…
Read 4 tweets
6 Oct 21
Pelibatan TNI dalam penanganan Covid 19 seharusnya dilakukan secara terukur, jelas, dan akuntabel. Namun yang terjadi belakangan, pelibatan TNI justru berlebihan dan nyatanya menimbulkan penegakan hukum yang eksesif.
Dalam Catatan Hari TNI KontraS, pelibatan TNI secara berlebihan diduga menimbulkan situasi ketakutan di masyarakat. Ada 47 peristiwa berupa penyegelan, pembubaran paksa, hingga pengerahan kendaraan taktis militer dlm penanganan pandemi. Bahkan tak jarang menimbulkan kekerasan.
Semisal yang terjadi di NTT, ketika dua orang anak yang berstatus pelajar menjadi korban kekerasan Babinsa dengan dalih penegakan protokol kesehatan.
mediaindonesia.com/nusantara/4222…
Read 6 tweets
14 Sep 21
Laporan Indikasi Kepentingan Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Intan Jaya, Papua mengungkap pengerahan ilegal kekuatan militer dan kemungkinan relasinya dengan konsesi perusahaan tambang.

kontras.org/wp-content/upl…
Dua dari empat konsesi tambang yg diteliti terhubung dengan alat negara. Di Derewo River Gold Project bahkan ada jejak perusahaan Tobacom Del Mandiri & Tambang Raya Sejahtra, yg merupakan bagian dari Toba Sejahtra Group yg sahamnya dimiliki Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Laporan ini kemudian didiskusikan dalam obrolan di kanal YouTube NgeHAMtam milik Haris Azhar. Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti berbincang mengenai dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua.
Read 5 tweets
4 Sep 21
Tahan dan Adili Segera Terduga Pelaku Penembakan 6 Anggota FPI!

Keputusan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek patut dipertanyakan.
Kami menduga ini adalah praktik lanjutan atas upaya "pengistimewaan" terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana. Sebelumnya, kedua tersangka juga tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Berdasar informasi yg kami himpun, tidak ditahannya kedua tersangka oleh Kejaksaan karena alasan, pertama tersangka berstatus sebagai anggota Polri. Kedua, mendapatkan jaminan dari atasannya karena tidak akan melarikan diri serta akan kooperatif saat persidangan nanti.
Read 11 tweets
3 Sep 21
Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mengecam tindak kekerasan kelompok intoleran terhadap Jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

#LindungiAhmadiyahSintang
cnnindonesia.com/nasional/20210…
Setelah 27 Agustus lalu Pemda Kab. Sintang melakukan penghentian aktivitas Masjid JAI Sintang. Hari ini, 3 September, Masjid JAI Sintang diporak-porandakan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam.
Anggota JAI Sintang yang juga terdiri dari perempuan dan anak-anak berada dalam kondisi ketakutan dan terancam keamanan serta keselamatan jiwanya. Aparat kepolisian (dan juga TNI) yang berada di lokasi tidak bisa mencegah kekerasan & membiarkan perusakan berlangsung
Read 10 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(