Lepas dari "neraka" di rumah Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat nonaktif, ratusan korban perbudakan masih jauh dari peluang mendapat keadilan. Pengusutan hari-hari penuh penyiksaan di kerangkeng milik Terbit belum menyeret otak kejahatan itu. #Editorial#KoranTempo
Polisi menyidik kasus ini dengan pasal pidana perdagangan orang. Tapi penanganan kasusnya menggambarkan bagaimana hukum belum memihak kepada mereka yang mencari keadilan. #Editorial#KoranTempo
Awal pekan ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengumumkan delapan tersangka. Semuanya adalah pelaku lapangan, cere. Tak ada nama Terbit di sana. Polisi semestinya tak sulit menjerat Terbit. #Editorial#KoranTempobit.ly/3quOmjL
Seabrek bukti yang terang benderang menunjuk hidung bekas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Langkat itu sebagai sutradara sekaligus aktor di balik praktik perbudakan ini. #Editorial#KoranTempo
Kesaksian korban juga menyebut Terbit kerap berada di lokasi kejadian ketika para tersangka, para eksekutor itu menyiksa pekerja. Komnas HAM dan LPSK menemukan sedikitnya enam nyawa hilang akibat tindakan sadistis pelaku. #Editorial#KoranTempobit.ly/3L1ZTii
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memastikan bawahannya bergerak cepat membongkar kasus ini. Sejak awal, polisi menunjukkan gelagat ogah-ogahan. #Editorial#KoranTempo
Di negeri ini, kita tahu, kombinasi kekuasaan dan kekayaan kerap membuat hukum dan perangkatnya tumpul ke atas, tajam ke bawah. Selengkapnya, simak #Editorial#KoranTempo. bit.ly/3IAk6KC
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Pemerintah harus bertanggungjawab atas bencana banjir di Sangatta, Kalimantan Timur, sepekan terakhir. Puluhan ribu orang jadi korban dengan ratusan rumah terendam. #Editorial#KoranTempo
Perubahan iklim yang mendorong tingginya curah hujan tak bisa disalahkan sebagai satu-satunya faktor. Kelalaian pemerintah menegakkan aturan membuat perusahaan tambang bisa leluasa menggunduli hutan dan membuang limbah yang kemudian mendangkalkan sungai. #Editorial#KoranTempo
Kini kita tahu ada borok di balik pencapaian bisnis yang gemilang itu. Hutan rimbun yang semula mengendalikan Sungai Sangatta, juga Sungai Bengalon, sebagian besar sudah beralih rupa menjadi wilayah pertambangan. #Editorial#KoranTempobit.ly/3IDF5Mm
Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berencana menjaring dana patungan dari masyarakat sebagai alternatif pendanaan Nusantara. Selain skema urun dana, dana filantropi dan trust fund masuk dalam opsi pembiayaan. bit.ly/3qvlKXK#KoranTempo
Otorita IKN Nusantara bakal membuka opsi crowdfunding untuk pembiayaan IKN. Ada penilaian, opsi urun dana menjadi bentuk keputusasaan pemerintah karena tak sukses menggandeng investor. #KoranTempobit.ly/36obmKs
Otorita IKN mendapat kewenangan untuk memungut pajak dan pungutan khusus. Pajak IKN ini akan menimbulkan tarik-menarik kepentingan dengan daerah sekitarnya dan membuat investor mundur karena terlalu banyak kena pajak. #KoranTempobit.ly/3Ng2Fm1
Selain pemerintah dan kalangan pengusaha, anggota DPR turun tangan menebar promosi agar pemodal asing ikut membiayai proyek pembangunan ibu kota negara. Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, misalnya, melobi investor asal Jepang. bit.ly/3NfyMCg#KoranTempo
Sejumlah pihak yang giat menawarkan proyek IKN Nusantara mengklaim mendapat respons positif dari calon investor. Tapi, hingga kini, belum ada kesepakatan formal yang tercapai untuk mendanai pembangunan IKN. #KoranTempobit.ly/3iqKhJ4
Sebanyak 180 ribu orang bakal menjadi penduduk awal ibu kota negara (IKN) Nusantara. Dalam dua-tiga tahun ke depan, infrastruktur seperti hunian dan fasilitas pendukung sudah harus terbangun. Dari mana sumber pendanaannya? #KoranTempobit.ly/3uejVzq
Setelah mendapat kritik soal ketertutupan dan minimnya partisipasi publik dalam membahas Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), pemerintah menggelar konsultasi publik membahas aturan pelaksananya. #Editorial#KoranTempo
UU IKN dikerjakan pemerintah dan DPR hanya dalam tempo 43 hari. Ini waktu tercepat membahas sebuah aturan penting dalam sejarah DPR. Baru kali ini pula DPR gesit dalam proses legislasi. Biasanya mereka lelet. #Editorial#KoranTempo
Maka, jika aturan induk tentang IKN dibahas cepat tanpa partisipasi publik lalu aturan turunannya dibuka kepada masyarakat, kita tahu ini basa-basi saja. #Editorial#KoranTempobit.ly/3CYrwpI
Sejumlah organisasi sipil menolak hadir dalam konsultasi publik membahas aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Selain menginduk pada regulasi yang sejak awal bermasalah, agenda itu tidak memenuhi prinsip partisipasi publik. bit.ly/3qm2Q5C#KoranTempo
Sejumlah organisasi menolak hadir dalam konsultasi publik untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN, enggan membahas regulasi yang bermasalah sejak awal. Aturan turunan UU IKN dinilai bakal bermasalah. #KoranTempobit.ly/3CYrwpI
APBN akan menjadi sumber pembiayaan utama proyek IKN dalam tiga tahun ke depan. Pemerintah harus membelanjakan APBN untuk 90 persen investasi awal proyek IKN jika ingin pembangunan tepat waktu. #KoranTempobit.ly/3tsX97E
Pemerintah tak semestinya memaksakan pembelajaran secara tatap muka 100 persen. Terlepas dari pentingnya metode seperti ini, pembelajaran jarak jauh (online) yang sudah menjadi budaya di masyarakat selayaknya tetap menjadi pilihan. #Editorial#KoranTempo
Belajar dari pengalaman sebelumnya, pembelajaran tatap muka 100 persen tak cukup sekadar memenuhi kriteria yang tertuang dalam keputusan bersama empat menteri. #Editorial#KoranTempo
Sepanjang penularan Covid-19 masih terjadi dan potensi munculnya varian berbahaya masih ada, pembelajaran tatap muka penuh masih berisiko. #Editorial#KoranTempo