SMA/SMK yg diselenggarakan oleh pemprov WAJIB MENERIMA peserta didik baru yg berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yg berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi PALING SEDIKIT 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik yg diterima
Disini kami melihat ada kegagalan menteri @muhadjir_ef dalam memahami logika matematika sederhana level anak SD
Yang artinya, WAJIB menerima siswa miskin mulai dari 20% hingga 100%, dan DILARANG dibawah 20%!
Sistem PPDB yg dibuat pak @muhadjir_ef ini membuat orang mampu pura2 jadi orang miskin.
Jika aturannya dari pusat tegas minimal 20% lantas bagaimana mungkin membatasinya tanpa melanggar Permendikbud?
Pak @muhadjir_ef dan @Itjen_Kemdikbud paham tidak artinya "paling sedikit" atau "minimal" atau ">=" ?
Bagaimana kalimat "paling sedikit" bisa diterjemahkan sesuka2nya seperti itu?
Atau jangan2 @Itjen_Kemdikbud memang benar2 tidak paham arti kalimat "paling sedikit" alias "minimal" alias ">="?