Sam Ardi Profile picture
Aug 22, 2018 26 tweets 4 min read
Oke, saya baru baca kronologis kasus Tanjungbalai berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM- 05/TBALAI/05/2018 yang dibuat oleh para Penuntut Umum tertanggal 30 Mei 2018, saya belum baca putusannya secara utuh, tapi bagaimana kasus berawal saya sudah dapat gambaran
Juli 2016 sekitar pukul 08.00 WIB, Meiliana mendatangi kios untuk membeli rokok lalu ia bilang kepada saksi KASINI alias KAK UO “kak tolong bilang sama uak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut” sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan
Besoknya KASINI datangi rumah ayahnya, KASIDIK, KASINI menyampaikan perkataan Meiliana tersebut kepada adik kandung KASINI bernama HERMAYANTI lalu bilang “ooo HERI orang cina muka itu minta kecilkan volume mesjid", lalu bertanya “yang mano, siapo” KASINI jawab “istri si ATUI”
HERMAYANTI jawab “bilangkanlah sama bapak” KASINI jawab “malas aku, kaulah bilangkan aku takut”, besoknya KASIDIK ke rumah KASINI bilang “ada orang cina itu, datang ke kedai kau ya” KASINI jawab “iyo ado pak, dia minta kecilkan suara mesjid itu pak, bising dio katonya”
Jumat 29 Juli 2016 sekira pukul 10.00 WIB KASIDIK bertemu dgn Ketua BKM yakni SJAJUTI di Jalan Bahagia Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai lalu KASIDIK berkata “Pa SAYUTI, cina depan rumah kami itu, gimana ya minta kecilkan suara volume mesjid kita itu”
Lalu SJAJUTI jawab “ya udahlah nanti saya datang ke mesjid nanti kita bicarakan di mesjid”, sekira pukul 16.00 WIB selesai sholat Azhar KASIDIK bertemu SAHRIR TANJUNG dan berkata “Er, cina depan itu minta kecilkan volume mesjid ini, bising katanya telinganya gimana solusinya”
SAHRIR TANJUNG jawab “ya nantilah nanti kita kasih tau sama pak Lobe dan pak Dai Lami”, pukul 18.00 Wib sehabis sholat Magrib KASIDIK bertemu ZUL SAMBAS, HARIS TUA MARPAUNG Alias PAK LOBE dan DAILAMI.
KASIDIK berkata “macam mana ini cina yang di depan itu minta suara volume mesjid dikecilkan” lalu Pak ZUL SAMBAS, HARIS TUA MARPAUNG dan DAILAMI jawab “ayok kita ke rumahnya”, sekira pukul 19.00 WIB KASIDIK, saksi DAILAMI, HARIS TUA MARPAUNG dan Pak ZUL SAMBAS ke rumah Meiliana
Setelah sampai rumah ketuk pintu ditanyakan apakah Meiliana ada, oleh penghuni rumah dijawab ada. HARIS TUA MARPAUNG berkata “ada kakak bilang kecilkan suara mesjid itu” lalu Meiliana menjawab dimuka/dihadapan KASIDIK, DAILAMI, HARIS TUA MARPAUNG dan Pak ZUL SAMBAS
“ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya bising telinga saya pekak mendengar itu” lalu HARIS TUA jawab “jangan gitulah kalau kecil suara volumenya gak dengar” Meiliana berkata “punya perasaanlah kalian sikit” Pak LOBE jawab “kakak jangan lah gitu bercakap, haruslah sopan sikit”
Setelah konfirmasi tersebut kesemuanya pulang, lalu setelah Isya suami dari Meiliana mendatangi masjid untuk meminta maaf. Namun pada saat itu masyarakat di sekitar saling bercerita sehingga masyarakat menjadi ramai
Pukul 21.00 WIB SJAJUTI bersama Kepala Lingkungan datang ke rumah Meiliana dan membawanya ke Kantor Lurah, sekira pukul 23.00 WIB masyarakat semakin ramai dan berteriak “bakar…bakar” lalu berteriak “Allahu Akbar, Allahu Akbar”
akibat perbuatan Meiliana tersebut ALRIVAI ZUHERISA Alias ALDO dan BUDI ARIYANTO bersama massa lainnya melempari dan merusak rumah Meiliana serta Vihara/Pekong yang ada di Kota Tanjungbalai.
Atas insiden tersebut 2 Desember 2016, HARIS TUA MARPAUNG, Drs. DAILAMI, M. Pd. dan RIFAI melaporkan ke Penyidik atas dasar melakukan pelecehan, penistaan serta menyatakan rasa benci terhadap kegiatan Ibadah Agama Islam di Mesjid Al-Maksum Jalan Karya Tanjungbalai.
14 Desember 2016, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independent Bersatu (AMMIB) mengajukan Surat kepada Ketua MUI Kota Tanjungbalai dengan Surat Nomor: Ist/038/B/AMMIB-TB/XII/2016 perihal Mohon Audiensi Dan Fatwa MUI Terkait Dugaan Penistaan Agama oleh Meiliana
19 Desember 2016, MUI Kota Tanjung Balai telah melaksanakan rapat Komisi Fatwa DP. MUI Kota Tanjungbalai dan memutuskan Memohon Fatwa dari DP. MUI Propinsi Smatera Utara atas penistaan agama tersebut dgn menerbitkan Surat Nomor : A.056/DP-2/MUI/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016
Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat mulai tanggal 3 Januari 2017 sampai dengan tanggal 24 Januari 2017, bertempat di Ruang Rapat MUI Propinsi Sumatera Utara, yg dihadiri oleh pakar bahasa dan hukum serta Komisi Fatwa MUI Propinsi Sumatera Utara.
Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara menghasilkan Fatwa yaitu KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) Propinsi SUMATERA UTARA Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017, tentang PENISTAAN AGAMA ISLAM OLEH SAUDARI MELIANA DI KOTA TANJUNGBALAI, isinya:
Pertama: Ketentuan hukum :

a. Azan yang dikumandangkan di mesjid adalah syariat agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu sholat dan atau menyuruh umat islam untuk melaksanakan sholat
b. Ucapan/ujar yang disampaikan oleh Sdri Meliana atas suara azan yang berasal dari mesjid Al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjungbalai Pada tanggal 29 Juli 2016 PERENDAHAN DAN PENISTAAN TERHADAP SUATU AGAMA ISLAM
Kedua: Rekomendasi :

a. Kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari MELIANA sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku;
b. Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai dihimbau untuk tidak terpropokasi dan melakukan aksi-aksi anarkis serta agar tetap menjaga kondusifitas kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Tanjungbalai;
c. Kepada seluruh Umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
----- Perbuatan terdakwa MELIANA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 156a huruf a KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian tadi kronologis berdasarkan Surat Dakwaan, tertanggal 30 Mei 2018 yang ditandatangani oleh para Penuntut Umum:
Sampai hari ini, saya hanya bisa akses Surat Dakwaan dari kasus Meiliana ini, satu-satunya bahan hukum yang bisa dipercaya bukan katanya-katanya. Jika dapat putusannya saya bisa lihat gimana fakta hukumnya atau pertimbangan hakim terkait unsur tindak pidananya

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Sam Ardi

Sam Ardi Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @Sam_Ardi

Feb 8, 2021
Akhirnya menemukan dokumen tentang H.W. Daendels yang menganggarkan pemberian upah untuk para pekerja pembuat jalan sebagaimana kemarin menjadi pembahasan di TL dan sempat menjadi trending topic Twitter, cuma saya lupa siapa yang membahas. Utas singkat saja ya dari saya
Konteksnya adalah Daendels memberikan instruksi kepada Komisaris Urusan Pribumi untuk melaksanakan proyek pembukaan jalan raya dari Buitenzorg (Bogor) ke Karangsambung via Cipanas, Cianjur, Bandung, Parakanmuncang, dan Sumedang
Jalan yang hendak dibuat sebagaimana tercantum dalam dokumen adalah “2 roeden Rijnlands” dimaksudkan untuk menjadi sarana pengangkutan, pemeliharaan oleh daerah setempat dan penduduk
Read 12 tweets
Jan 8, 2021
Saya akan membagikan informasi mengenai isi kitab Asrarrissalaat karya Kyai M. Ihsanoeddin yg diterjemahkan oleh S. Hadiwijata, penerbitan Persatoean Moehammadijah Solo yg dicetak Ab. Siti Sjamsijah tahun 1929. Kitab ini berisi tuntutan shalat dari wudlu hingga salam ImageImage
Sekadar informasi, penerbit Ab. Sitti Sjamsijah juga menerbitkan beberapa buku yang ditulis oleh mubaligh Muhammadiyah, saya tidak punya semua hanya beberapa judul saja. Selain kitab tentang sholat, saya punya tentang tasawuf, judulnya Tasawwoef-Islam ImageImageImage
Kembali ke kitab tentang sholat, di dalam kitab ini dijelaskan ketika hendak wudlu, kita harus melaksanakan syarat wajib/rukun wudlu, yaitu “nawaetoe woedloe-a, liraf’al hadasil asghari, fardlan lillahi ta’ala”, hukumnya sunnah melafalkan niat tersebut sebelum membasuh muka
Read 19 tweets
Jan 5, 2021
Bicara soal larangan organisasi, tahun 1961 Loge Agung Indonesia (Vrijmetselaren-Loge) dibubarkan presiden pertama, seluruh asetnya diambil oleh negara. Para pengurus hanya diberikan kesempatan untuk rapat pembubaran organisasi. Selain kegiatan tersebut pengurus diancam pidana
Selain organisasinya dinyatakan terlarang, entitas lain yang berinduk kepada Loge Agung Indonesia juga kena imbas. Asetnya juga diambil oleh negara, para pengurusnya juga hanya diberikan kesempatan untuk rapat pembubaran yayasan, kalo nekat berkegiatan lain akan dipidana
Sependek yang saya ketahui, Loge Agung Indonesia adalah organisasi pertama yang dilarang berkegiatan trus bubar karena tekanan pemerintah waktu itu, garis bawah pada organisasi. Entah kalau @BonnieTriyana punya bahan lain yg lebih sahih kalo ada organisasi pertama selain mereka
Read 11 tweets
Dec 11, 2020
1. Nico Keijzer > Jan Remmelink > Bernadus Maria Taverne (criminal law)

2. Barda Nawawi Arief > Soedarto > Moeljatno (Indonesia criminal law)

3. Me > H.W. Kaspersen (cyber criminal law, direct)
Paling berkesan, bukan bermaksud yg lain ga berkesan, tentu saja dg Professor Kaspersen. Dia perancang Convention of Cybercrime, mengetahui pemikiran yang melatarbelakangi CoC bukan lewat buku, tapi langsung ke orangnya. Sebelum berpisah is memberikan kenang-kenangan disertasinya
Dg Professor Keijzer sama. Saya paham politik hukum cybercrime di Belanda ya dari dia juga. Langsung. Karena dia anggota komisi Kejahatan komputer Belanda yg menyusun Wet Computercriminaliteit I. Jadi pemahaman cybercrime di Belanda & Eropa saya dapat langsung dari tangan pertama
Read 5 tweets
Dec 11, 2020
Setelah membaca ini, kok saya jadi berkesimpulan bahwa penghukuman soal gay di Quran ini tidak setegas di Taurat ya? Dan berangkatnya dari kisah, bukan hukum yang berdiri sendiri. Kalau di Taurat ada kisah Sodom n Gomorah di Beresyit tetapi ada larangan dan hukuman di Vayikra
Larangan itu masih secara normatif dianut oleh Yahudi ortodoks makanya mereka menolak perkawinan sesama jenis. Saya pernah membaca sekilas di dalam hadits kalau ada peristiwa penghukuman sesama jenis, hukumannya mati cuma bagaimana cara melaksanakan itu yg terjadi silang pendapat
Di dalam Talmud juga disebutkan mengenai pria yang berhubungan kelamin dengan pria seolah-seolah berhubungan dengan wanita. Hukumannya adalah hukuman mati. Menarik ini kalo diperbandingkan
Read 8 tweets
Sep 7, 2020
Saya barusan ke bank nyetak buku tabungan. Ada bocah ga mau dipindai thermo gun, alasannya kena radiasi trus ngeyel. Sama satpam didebat “ahli kesehatan mana yg ngomong gitu? Professor mana? Kata orang? Orang itu dokter? Kena radiasi itu hoax!”. Mantab BTN Jaksa Agung Suprapto!
Lanjutin lagi ceritanya. Setelah ditanya begitu si bocah ngeyel kalo itu professor, sama satpam diuber terus. Lalu di satpam bilang, “kalo radiasi, hape ini juga ada radiasinya, ngapain masih dipake? Sumber mana yg bilang ini (thermo gun) radiasi?” Dijawab “ada tulisan...”
Tambah diuber sama satpam, akhirnya di nasabah ini nyerah dan jidatnya mau dipindai. Sambil nunggu saya nanya ke satpam, yg modelan aneh begitu udah berapa yg dateng ke sini? Sama si satpam dijawab, “udah dua pak pas saya jaga gini, minta scan di tangan satunya di kelek” 🤣🤣🤣
Read 4 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(