Sam Ardi Profile picture
5 Jan, 11 tweets, 2 min read
Bicara soal larangan organisasi, tahun 1961 Loge Agung Indonesia (Vrijmetselaren-Loge) dibubarkan presiden pertama, seluruh asetnya diambil oleh negara. Para pengurus hanya diberikan kesempatan untuk rapat pembubaran organisasi. Selain kegiatan tersebut pengurus diancam pidana
Selain organisasinya dinyatakan terlarang, entitas lain yang berinduk kepada Loge Agung Indonesia juga kena imbas. Asetnya juga diambil oleh negara, para pengurusnya juga hanya diberikan kesempatan untuk rapat pembubaran yayasan, kalo nekat berkegiatan lain akan dipidana
Sependek yang saya ketahui, Loge Agung Indonesia adalah organisasi pertama yang dilarang berkegiatan trus bubar karena tekanan pemerintah waktu itu, garis bawah pada organisasi. Entah kalau @BonnieTriyana punya bahan lain yg lebih sahih kalo ada organisasi pertama selain mereka
Dari sisi yuridis, pembubaran Loge Agung Indonesia jelas salah sasaran tembak, tidak mengikuti prosedur formil. Entitasnya juga salah. Secara yuridis sangat banyak celah terhadap prosedur tersebut. Tampaknya konseptor Peperti dan Keppres yang nyantumin posisi Loge gak ngerti
Tidak ada upaya perlawanan saat itu karena memang mekanisme perlawanan hukum belum ada. Setelah Loge Agung Indonesia merembet ke AMORC, Rotary Club, dan Theosofi. Nasib AMORC dan Rotary Club mending ngga dirampas negara asetnya, apes Theosofi karena aset mereka dirampas
AMORC mengalihkan aset mereka (salah satunya) ke Yayasan Danawarih. Rotary Club mengubah nama mereka lalu didaftarkan kembali. Nah yg apes Theosofi, Perhimpunan Tjabang Theosofi Indonesia (PTTI) setelah dilarang ternyata diminta mengosongkan aset, dikasih waktu 3 hari
Sehingga waktu itu banyak barang dan buku milik PTTI yang berserakan di depan sekretariat mereka, tidak sempat mengamankan karena waktu sangat terbatas. Beberapa waktu setelahnya aset Theosofi tersebut “diputihkan” dan berdiri gedung bertingkat. Aset PTTI legal, ga nyerobot
Apakah Loge Agung Indonesia, AMORC, Rotary Club, atau PTTI secara organisatoris melakukan tindak pidana? Ga. Apakah ada anggotanya melakukan? Ga. Lalu kenapa dilarang? Murni urusan politis semata, tidak ada kaitan dengan tindak pidana. Ga pernah ngampleng, nyekik, atau sweeping
Tidak dijelaskan secara detail alasan pelarangan, dengan kata lain menggunakan prinsip “pokoke”, pokoke harus dilarang, pokoke harus bubar, pokoke asetnya kudu diambil alih. Salah satu aset Loge Agung Indonesia kemudian dijadikan kantor Dewan Perantjang Nasional (Depernas)
Kembali soal pelarangan. Aturan awal adalah Peraturan Penguasa Perang Tertinggi, lalu diubah beberapa Peperti yg menyebutkan nama organisasi tersebut untuk disatukan dalam Keputusan Presiden No. 264 Tahun 1962. Aturan pelarangan sudah dicabut dengan Keppres No. 69 Tahun 2000
Moral of the story, legal dan ngga melakukan tindak pidana saja bisa dilarang padahal ngga jelas juga perlu dilarang atas dasar alasan yg seperti apa. Sekian utas singkat mengenai pelarangan organisasi pada masa democrazy terpimpin. Selamat siang, tetap taati protokol kesehatan!

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Sam Ardi

Sam Ardi Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @Sam_Ardi

11 Dec 20
1. Nico Keijzer > Jan Remmelink > Bernadus Maria Taverne (criminal law)

2. Barda Nawawi Arief > Soedarto > Moeljatno (Indonesia criminal law)

3. Me > H.W. Kaspersen (cyber criminal law, direct)
Paling berkesan, bukan bermaksud yg lain ga berkesan, tentu saja dg Professor Kaspersen. Dia perancang Convention of Cybercrime, mengetahui pemikiran yang melatarbelakangi CoC bukan lewat buku, tapi langsung ke orangnya. Sebelum berpisah is memberikan kenang-kenangan disertasinya
Dg Professor Keijzer sama. Saya paham politik hukum cybercrime di Belanda ya dari dia juga. Langsung. Karena dia anggota komisi Kejahatan komputer Belanda yg menyusun Wet Computercriminaliteit I. Jadi pemahaman cybercrime di Belanda & Eropa saya dapat langsung dari tangan pertama
Read 5 tweets
11 Dec 20
Setelah membaca ini, kok saya jadi berkesimpulan bahwa penghukuman soal gay di Quran ini tidak setegas di Taurat ya? Dan berangkatnya dari kisah, bukan hukum yang berdiri sendiri. Kalau di Taurat ada kisah Sodom n Gomorah di Beresyit tetapi ada larangan dan hukuman di Vayikra
Larangan itu masih secara normatif dianut oleh Yahudi ortodoks makanya mereka menolak perkawinan sesama jenis. Saya pernah membaca sekilas di dalam hadits kalau ada peristiwa penghukuman sesama jenis, hukumannya mati cuma bagaimana cara melaksanakan itu yg terjadi silang pendapat
Di dalam Talmud juga disebutkan mengenai pria yang berhubungan kelamin dengan pria seolah-seolah berhubungan dengan wanita. Hukumannya adalah hukuman mati. Menarik ini kalo diperbandingkan
Read 8 tweets
7 Sep 20
Saya barusan ke bank nyetak buku tabungan. Ada bocah ga mau dipindai thermo gun, alasannya kena radiasi trus ngeyel. Sama satpam didebat “ahli kesehatan mana yg ngomong gitu? Professor mana? Kata orang? Orang itu dokter? Kena radiasi itu hoax!”. Mantab BTN Jaksa Agung Suprapto!
Lanjutin lagi ceritanya. Setelah ditanya begitu si bocah ngeyel kalo itu professor, sama satpam diuber terus. Lalu di satpam bilang, “kalo radiasi, hape ini juga ada radiasinya, ngapain masih dipake? Sumber mana yg bilang ini (thermo gun) radiasi?” Dijawab “ada tulisan...”
Tambah diuber sama satpam, akhirnya di nasabah ini nyerah dan jidatnya mau dipindai. Sambil nunggu saya nanya ke satpam, yg modelan aneh begitu udah berapa yg dateng ke sini? Sama si satpam dijawab, “udah dua pak pas saya jaga gini, minta scan di tangan satunya di kelek” 🤣🤣🤣
Read 4 tweets
20 Aug 20
Pagi ini terinspirasi dari twit Prof. @ofathurahman dan @RZIDN semalam yg ngunggah halaman dari sebuah jurnal tentang Ottoman, saya setelah Subuhan membaca buku fisik yg berjudul Inskripsi Islam Tertua di Indonesia karya Claude Guillot terbitan KPG, 2008, ada Aceh & Ottoman
Oiya ini foto cover bukunya ya, barangkali ada yg berminat membeli. Bahasa buku ini adalah bahasa akademis, bagi saya sih ngga terlalu sukar dan mudah dipahami, tapi ya ga tau bagi orang lain yg reading comprehension-nya perlu beberapa kali membaca
Bahasan dimulai pada halaman 176. Mengenai asal muasal begitu kuatnya narasi Aceh dan Ottoman, dari tradisi lokal, sangat kuat. Bisa dikatakan langka.
Read 9 tweets
17 Sep 19
Penyusunan RUU KUHP secara tersirat memang tidak bisa dipungkiri didasarkan atas pengaruh ajaran agama tertentu. Salah satu dasar masuknya ajaran agama tertentu itu adalah laporan Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama Terhadap Hukum Pidana terbitan Badan Pembinaan Hukum Nasional
Dalam laporan ini disebutkan bahwa di masyarakat ada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh suatu ajaran agama tertentu tetapi tidak terakomodasi di dalam ketentuan pidana yg ada di Indonesia saat ini. Solusinya? Hehehehe, dimasukkan ke RUU KUHP
Jadi memang tidak perlu kaget ketika pasal-pasal di dalam RUU KUHP kok mirip ajaran suatu agama, karena memang pernah ada simposiumnya
Read 7 tweets
16 Sep 19
Saya barusan mendapat RUU KUHP draft 15 September 2019, ternyata beberapa pasal yang saya pernah twitkan dulu tidak ada perubahan. Sepertinya draft ini akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR nantinya
Mengenai pasal “hukum yang hidup di masyarakat”, dugaan saya tidak akan berubah seperti yang saya pernah twitkan dulu
Kompilasi hukum pidana adat yang berasal dari Peraturan Daerah dalam penjelasan juga tidak berubah
Read 7 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!