Saya akan membagikan informasi mengenai isi kitab Asrarrissalaat karya Kyai M. Ihsanoeddin yg diterjemahkan oleh S. Hadiwijata, penerbitan Persatoean Moehammadijah Solo yg dicetak Ab. Siti Sjamsijah tahun 1929. Kitab ini berisi tuntutan shalat dari wudlu hingga salam
Sekadar informasi, penerbit Ab. Sitti Sjamsijah juga menerbitkan beberapa buku yang ditulis oleh mubaligh Muhammadiyah, saya tidak punya semua hanya beberapa judul saja. Selain kitab tentang sholat, saya punya tentang tasawuf, judulnya Tasawwoef-Islam
Kembali ke kitab tentang sholat, di dalam kitab ini dijelaskan ketika hendak wudlu, kita harus melaksanakan syarat wajib/rukun wudlu, yaitu “nawaetoe woedloe-a, liraf’al hadasil asghari, fardlan lillahi ta’ala”, hukumnya sunnah melafalkan niat tersebut sebelum membasuh muka
Setelah wudlu maka sebelum shalat, maka setiap orang wajib menutup aurat dan berpakaian secara sempurna. Setelah berpakaian secara sempurna menutup aurat maka berangkat menuju tempat sembahyang, syarat tempat itu harus suci lahir dan batin, suci dari najis dan sesuai haknya
Setelah sampai di tempat sembahyang, maka posisi badan adalah berdiri dengan baik dan beraturan. Lalu untuk memulai maka perlu berniat, yaitu “oessali fardlas Soebhi, raka’ataeni moestaqbilal qiblati adaan lillahi ta’ala”, untuk waktu lainnya diganti sesuai rakaat
Setelah berniat maka melakukan takbiratul ihram dengan mengucap “Allahu akbar”. Setelah melafalkan maka posisi tangan bersedekap selanjutnya lalu membaca doa iftitah “Allahoe akbar kabiron walhamdoelillahi kasiran wa soebhanallahi boekratan wa asila, inni waddjahtoe...”
...wadjhija lilladzi fatharas samawati wal ardl, hanifam moeslima wama ana minal moesjrikin. Inna salati wanoesoeki wamahjaja wamamati lillahi rabbilalamin”. Setelah membaca doa iftitah dilanjutkan dengan membaca “ta’awoedz” lalu membaca al Fatihah, dari basmallah sampai selesai
Lalu setelah membaca Fatihah, di dalam kitab dilanjutkan dengan gerakan ruku’. Dari kitab, “Dari itoe maka kita didalam roekoe’ itoe, kita harus membiarkan kalimat: Soebhana rabbija’ladlimi wabihamdihi”. Setelah itu i’tidal (berdiri dari ruku’)
Pada saat i’tidal membaca “sami allahoe liman hamidah rabbana lakal hamdoe miloes samawati wamil ur ardli wamil oema sjita min sjaein ba’doe”. Setelah itu takbir dan sujud, bacaan sujud adalah “soebhana robbijal a’la wabihamdi” yang dibaca sebanyak 3x
Setelah sujud maka ada duduk di antara dua sujud. Duduk seperti ini disebut dengan duduk “iftiras”. Ketika duduk iftiras membaca “rabbighfirli warhamni wadjboerni warfa’ni, wahdini, wa’afini, wafoeanni”. Setelah selesai membaca itu maka sujud kembali
Kitab ini menjelaskan masing-masing rakaat pada tiap waktu mulai Subuh hingga isya. Setelah membahas tata cara pada masing-masing waktu, bahasan beralih kepada tahiyyat, salawat, dan salam. Maksudnya adalah bacaan pada duduk tahiyyat. Dijelaskan aspek yuridis dan filosofisnya
Saat tahiyyat membaca “attahijjattul moebarakatoes solawatoeth thojjibatulillah, assalamoe’alaeka ajjoehan nabijjoe warohmatoellohi wabarakatuh, assalamoe a’laena wa ‘apa ibadillahi salihin, asjhadoe alla illa hailallah waasjhadoe anna Moehammadar rasoeloellah”
Pada kata “illalloh” jari telunjuk yang kanan sunnat ditunjukkan dan jari lainnya telunjuk digenggamkan. Makna filosofis menurut kitab ini adalah memberikan isyarat akan kesatuan zatnya Tuhan. Jadi ucapan dan perbuatan dan hati bersama-sama hening mengamalkan kalimat tauhid
Setelah bacaan tahiyyat lalu disambung dengan doa shalawat. Bacaan shalawat terbagi menjadi 2 bagian. Pada bagian pertama bershalawat untuk Kangjeng Nabi Muhammad SAW. Pada bagian kedua bershalawat untuk bagi keluarganya
Bacaan doa salawat tersebut adalah “allahoemma solli ‘ala sajjidina Moehammad, wa ‘alla ali sajjidina Moehammad. Membaca doa tersebut hendaknya dibaca dengan mengheningkan hati, jangan hanya berpolesan saja. Setelah itu membaca salam
Khusus pada i’tidal Subuh dan Witir pada rakaat yang akhir, disunnatkan membaca doa “qoenoet” demikian pula ketika ada cobaan dari Tuhan musim banyak penyakit, mahal rezeki, ada perang dll. Disunnatkan juga pada i’tidal terakhir shalat Lima waktu lainnya
Setelah membaca doa “qoenoet” disunnatkan untuk disambung dengan doa “penolak bahaja”. Lafal doa tersebut sebagaimana tertera dalam kitab ini sebagai berikut:
Adapun cara membaca doa “qoenoet” pada i’tidal adalah badan berdiri tegak, kepala menengadah sementara, kedua tangan diangkut sampai pada arah dada dan tapak tangannya dilentangkang. Jadi ucapan dan doa dan hati pendoa sama-sama satu haluan
Demikian informasi sejarah yang dapat saya bagi tentang salah satu arsip kitab yang ada di rak rumah. Semoga bermanfaat bagi yang gemar membahas sejarah. Jika ada waktu dan masih hidup di tahun 2021 ini saya akan bagi informasi sejarah lain dalam bentuk utas 🙏
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Bicara soal larangan organisasi, tahun 1961 Loge Agung Indonesia (Vrijmetselaren-Loge) dibubarkan presiden pertama, seluruh asetnya diambil oleh negara. Para pengurus hanya diberikan kesempatan untuk rapat pembubaran organisasi. Selain kegiatan tersebut pengurus diancam pidana
Selain organisasinya dinyatakan terlarang, entitas lain yang berinduk kepada Loge Agung Indonesia juga kena imbas. Asetnya juga diambil oleh negara, para pengurusnya juga hanya diberikan kesempatan untuk rapat pembubaran yayasan, kalo nekat berkegiatan lain akan dipidana
Sependek yang saya ketahui, Loge Agung Indonesia adalah organisasi pertama yang dilarang berkegiatan trus bubar karena tekanan pemerintah waktu itu, garis bawah pada organisasi. Entah kalau @BonnieTriyana punya bahan lain yg lebih sahih kalo ada organisasi pertama selain mereka
Paling berkesan, bukan bermaksud yg lain ga berkesan, tentu saja dg Professor Kaspersen. Dia perancang Convention of Cybercrime, mengetahui pemikiran yang melatarbelakangi CoC bukan lewat buku, tapi langsung ke orangnya. Sebelum berpisah is memberikan kenang-kenangan disertasinya
Dg Professor Keijzer sama. Saya paham politik hukum cybercrime di Belanda ya dari dia juga. Langsung. Karena dia anggota komisi Kejahatan komputer Belanda yg menyusun Wet Computercriminaliteit I. Jadi pemahaman cybercrime di Belanda & Eropa saya dapat langsung dari tangan pertama
Setelah membaca ini, kok saya jadi berkesimpulan bahwa penghukuman soal gay di Quran ini tidak setegas di Taurat ya? Dan berangkatnya dari kisah, bukan hukum yang berdiri sendiri. Kalau di Taurat ada kisah Sodom n Gomorah di Beresyit tetapi ada larangan dan hukuman di Vayikra
Larangan itu masih secara normatif dianut oleh Yahudi ortodoks makanya mereka menolak perkawinan sesama jenis. Saya pernah membaca sekilas di dalam hadits kalau ada peristiwa penghukuman sesama jenis, hukumannya mati cuma bagaimana cara melaksanakan itu yg terjadi silang pendapat
Di dalam Talmud juga disebutkan mengenai pria yang berhubungan kelamin dengan pria seolah-seolah berhubungan dengan wanita. Hukumannya adalah hukuman mati. Menarik ini kalo diperbandingkan
Saya barusan ke bank nyetak buku tabungan. Ada bocah ga mau dipindai thermo gun, alasannya kena radiasi trus ngeyel. Sama satpam didebat “ahli kesehatan mana yg ngomong gitu? Professor mana? Kata orang? Orang itu dokter? Kena radiasi itu hoax!”. Mantab BTN Jaksa Agung Suprapto!
Lanjutin lagi ceritanya. Setelah ditanya begitu si bocah ngeyel kalo itu professor, sama satpam diuber terus. Lalu di satpam bilang, “kalo radiasi, hape ini juga ada radiasinya, ngapain masih dipake? Sumber mana yg bilang ini (thermo gun) radiasi?” Dijawab “ada tulisan...”
Tambah diuber sama satpam, akhirnya di nasabah ini nyerah dan jidatnya mau dipindai. Sambil nunggu saya nanya ke satpam, yg modelan aneh begitu udah berapa yg dateng ke sini? Sama si satpam dijawab, “udah dua pak pas saya jaga gini, minta scan di tangan satunya di kelek” 🤣🤣🤣
Pagi ini terinspirasi dari twit Prof. @ofathurahman dan @RZIDN semalam yg ngunggah halaman dari sebuah jurnal tentang Ottoman, saya setelah Subuhan membaca buku fisik yg berjudul Inskripsi Islam Tertua di Indonesia karya Claude Guillot terbitan KPG, 2008, ada Aceh & Ottoman
Oiya ini foto cover bukunya ya, barangkali ada yg berminat membeli. Bahasa buku ini adalah bahasa akademis, bagi saya sih ngga terlalu sukar dan mudah dipahami, tapi ya ga tau bagi orang lain yg reading comprehension-nya perlu beberapa kali membaca
Bahasan dimulai pada halaman 176. Mengenai asal muasal begitu kuatnya narasi Aceh dan Ottoman, dari tradisi lokal, sangat kuat. Bisa dikatakan langka.
Penyusunan RUU KUHP secara tersirat memang tidak bisa dipungkiri didasarkan atas pengaruh ajaran agama tertentu. Salah satu dasar masuknya ajaran agama tertentu itu adalah laporan Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama Terhadap Hukum Pidana terbitan Badan Pembinaan Hukum Nasional
Dalam laporan ini disebutkan bahwa di masyarakat ada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh suatu ajaran agama tertentu tetapi tidak terakomodasi di dalam ketentuan pidana yg ada di Indonesia saat ini. Solusinya? Hehehehe, dimasukkan ke RUU KUHP
Jadi memang tidak perlu kaget ketika pasal-pasal di dalam RUU KUHP kok mirip ajaran suatu agama, karena memang pernah ada simposiumnya