, 20 tweets, 3 min read Read on Twitter
1. Ada beberapa persoalan yg mengemuka dari tweet pak Raktor yg sosiolog, dan ingin saya membahasnya lewat kulwit ini:
2. Sy bukanlah seorang akademisi, apalagi memiliki atribut “sosiolog” sebagaimana Pak Rektor. Tapi saya sedikit paham tentang hakekat keilmuan, juga makna PhD yg dikandung pada gelar yg disandang pak Rektor tsb.
3. PhD adalah Philosophy of Doctor (jangan diterjemahkan sebagai doktor filsafat). Pertanyaannya: mengapa umumnya di Amerika gelar doktor menggunakan istilah PhD?
4.Di Amerika seorang doktor harus betul2 menguasai hakekat keilmuan yaitu tentang nilai kebenaran dari keilmuan yang telah dipelajarinya sejak duduk di bangku sekolah. Itu sebabnya seorang dg gelar PhD dikatakan sebagai seseorang yang tlh mencapai puncak keilmuannya.
5.Posisi tersebut harus ditunjukkannya dalam proses kehidupan kesehariannya dari mulai berpikir, bertindak dan membuat keputusan2 yg kesemuanya harus ditujukan pada kemanfaatan manusia dan pengembangan ilmu pengetahuan.
6. Jadi permasalahan pertama yang ingin saya kemukakan kepada Pak Rektor, apakah pendapat Pak Rektor ttg Puput, benar2 berdasarkan kaidah dan filsafat keilmuan yg Pak Rektor telah mencapainya?
7. Berikutnya berkaitan dg “sosiolog”, yaitu orang yg dianggap ahli dlm ilmu sosiologi. Sedikit sy paham bhw “sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku sosial antara individu dengan individu, individu dengan kolompok, dan kelompok dengan kelompok”.
8.Menurut saya pindah agamanya Puput dalam konteks ilmu sosiologi adlh sah-sah saja. Maafkan sy jika keliru, krn dlm ilmu sosiologi tdk pernah ada dalil atau ajaran ttg kemurtadan individu utk perkawinan dan perpindahan agama.
9. Mengapa hal itu saya kemukakan, karena sy demi mencari kebenaran keilmuan, terpaksa membuka-buka kembali catatan kuliah saya dalam ilmu sosiologi. Siapa tahu memang dalil kemurtadan dlm hubungan sosial terlewati saat sy membacanya dulu saat masih kuliah.
10.Sekarang sy ingin memikirkan tulisan Pak Rektor itu dari perspektif HAM sebagaimana dinyatakan dlm Pasal 28 E dan Pasal 28 I UUD 1945:
11. Hak memeluk agama dan hak beragama yg dinyatakan dlm kedua ayat konstitusi itu, mnrt hemat sy mengandung juga hak kebebasan untuk berpindah agama, sepanjang agama tersebut adlh agama yg diakui dlm konstitusi. Dan itu adalah hak asasi manusia yg juga dimiliki oleh Puput.
12. Dengan demikian jika Pak Rektor menyatakan bahwa Ahok lah yang membuat Puput menjadi murtad, maka terkandung adanya manipulasi pengertian HAM , karena pindah agama itu adlh kemauan Puput, bukan karena paksaan dari Ahok.
13.Perasaan cinta antar manusia itu sulit dipahami oleh perspektif keilmuan. Kadang seorang ahli, apalagi karena dorongan ego keilmuannya, sering sulit utk menemukan altruisme dlm menjabarkan ilmunya ke dlm perilakunya.
14. Itu bisa dibuktikan oleh berbagai motif kasus perceraian dan perkawinan yg tidak bisa diteropong oleh ilmu dan keilmuan. Tanyakan saja kepada petugas2 KUA atau Dukcapil apakah mereka bisa membedah secara hakekat filsafat, mengapa ada perkawinan atau perceraian?
15.Sekarang saya ingin menggapai persoalan dari perspektif hukum negara. Mengapa Undang-undang Perkawinan itu hukum privat bukan termasuk ke dalam hukum publik?
16. Perkawinan adalah hak individu, bukan hak publik. Jika Pak Rektor menganggap bahwa perpindahan agama dari Puput akan berpengaruh terhadap hubungan sosial dalam masyarakat, maka pertanyaan saya "adakah pasal2 dari hukum perkawinan yg dilanggar oleh Puput?"
17.Atau lebih lanjut, apakah jika ada ada pelanggaran hukum privat tsb, akan menyebabkan untuk terjadinya pelanggaran hukum publik baik oleh Puput maupun Ahok?
18. Untuk menjawab pertanyaan2 tsb maupun pertanyaan berikut, sekali lagi mari menggunakan sudut pandang keilmuan, agar dari sudut pandang itu mungkin diperoleh suatu teori baru, yg dlm tataran akademis, itu menjadi kewajiban seorang yg bergelar doktor.
19. Ini pertanyaannya: " jika dari perspektif hukum publik, kejadian itu akan membahayakan hubungan muslim dan non muslim, dari sisi mana berbahayanya? Apakah hipotesis pak Rektor itu didukung oleh pasal2 dalam hukum pidana nasional sbg hukum publik?
20. Ini menurut sy lho pak Rektor, kasus perpindahan agama itu, sepertinya merupakan pilihan yg diputuskan Puput. Dan ini tidak akan jauh berbeda dg keputusan Pak Rektor untuk memilih 02 dalam Pilpres mendatang. Jadi kenapa hrs diangkat jadi masalah ?
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to Pourquoi
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!