Profile picture
Pourquoi @JohnySibuea
, 16 tweets, 3 min read Read on Twitter
1.Polemik ttg Perda syariah mengusik saya untuk memberikan pendapat, siapa tahu bisa memberikan kontribusi bagi tafsir hukum secara benar.
2. Acuan politik hukum nasional khususnya dalam pembentukan Undang-undang adalah UU nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undang-undang.
3. Dalam Pasal 7 UU nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan bahwa Peraturan Daerah termasuk dalam jenis dan hirarki peraturan per-undang2an Republik Indonesia:
4. Dengan demikian, maka posisi Perda dalam hirarki Perundang-undangan Nasional adalah dalam hirarki terendah.
5. Karena termasuk jenis perundang-undangan, maka dalam penyusunannya Perda harus mengacu kepada Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) Pasal 6, dan Pasal 14 UU No 12 tahun 2011.
5. Pasal 2 UU No 12 tahun 2011 menetapkan bahwa “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”.
6. Sementara Pasal 3 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 menyatakan” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
7. Dengan acuan kepada Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tersebut, akan timbul pertanyaan “apakah Perda Syariah diperbolehkan dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi-Kota dan Kabupaten?”
8. Coba kita lihat pada Penjelasan Umum dari UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatakan sbb:
9. Bunyi Pasal 6 UU No 12 Tahun 2011 dapat digunakan sebagai argumentasi hukum atas pertanyaan tentang boleh atau tidaknya pembentukan Perda Syariah itu, sebagai berikut:
10. Pasal 14 UU No 12 Tahun 2011 menyatakan tentang kausa dari posisi Perda dalam Peraturan Perundang-undangan Nasional, sebagai berikut:
11. Pertanyaan tentang boleh tidaknya Perda syariah tersebut, berdasarkan uraian di atas dapat dijawab dengan juga pertanyaan “apakah pembentukan Perda syariah tidak bertentangan dengan bunyi Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) Pasal 6, dan Pasal 14 dari UU No 12 tahun 2011?
12. Selain itu dalam UU Otonomi Daerah (UU 32/2004 yg diganti dengan UU 23/2014) dinyatakan bahwa pengaturan agama bukan wewenang Pemerintah Daerah, akan tetapi wewenang Pemerintah Pusat. Pendapat dari Prof Ryaas Rasyid di bawah ini menjelaskan tentang hal itu:
13. Pasal 28 J secara eksplisit telah mengakui agama merupakan salah satu sumber hukum yg tdk boleh dikesampingkan. Perda syariah memang tidak inskonstitusional, akan tetapi nafas agama dlm pemuatannya harus benar2 demi kepentingan rakyat bukan utk politik identitas.
14. Demi menghormati hukum negara (UU 12/2011), serta sbg jaminan perlindungan konstitusi thdp hak dasar manusia sbgmn dinyatakan dlm Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J UUD 1945, Pemda menghindari pembentukan Perda Syariah yg diskriminatif dan hanya menimbulkan konflik SARA,
15. Demikian kulwit ini, selamat malam.
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to Pourquoi
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member and get exclusive features!

Premium member ($30.00/year)

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!