, 31 tweets, 4 min read
My Authors
Read all threads
Edisi Taon Baru 2020
B’lajar b’sama✍️
Gus Nadirsyah

pada masa Khalifah Abbasiyah ke 25, yaitu al-Qadiri (947-1031 M) diterbitkan dokumen keyakinan aqidah Sunni. Namanya al-I’tiqad al-Qadiri.

Simak👉 Politisasi Aqidah: Membedah Mihnah dan
al-I’tiqad al-Qadiri
Sebagai pecinta ilmu tentu saja Khalifah al-Makmun (786-833 M), Khalifah ke-7 Abbasiyah, dipuji para ilmuwan. Namun al-Makmun pada saat yang sama hendak menegakkan otoritas keagamaan yang dimiliki khalifah. Sebagai seorang rasionalis, dia cenderung pada pemikiran Mu’tazilah.
Dan al-Makmun tidak bisa menahan godaan untuk memaksa para ulama tradisional agar memiliki paham yang sama dengannya. Maka muncullah persitiwa mihnah, yaitu semacam tes keagamaan dimana mereka yang memiliki paham berbeda akan dipersekusi oleh negara.
Pangkal persoalan ada pada perdebatan ilmu kalam: apakah kalamullah yang berbentuk mushaf al-Qur’an itu qadim atau hadits (baru diciptakan dan karenanya dianggap sebagai makhluk).
Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat al-Qur’an itu qadim, sedangkan Mu’tazilah berpendapat al-Qur’an itu makhluk.
Kalau ditarik ke belakang, perdebatan ini muncul akibat perbedaan kedua kelompok ini dalam memahami apakah Allah memiliki sifat atau tidak. Bukan pada tempatnya di sini kalau saya jelaskan panjang lebar soal ini. Kita kembali fokus pada masalah mihnah.
Imam Thabari menuliskan ulang surat Khalifah al-Makmun yang memerintahkan dikumpulkannya para ulama dan diinterogasi apakah mereka berpendapat al-Qur’an itu qadim atau makhluk. Sesiapa yang menjawab makhluk, maka amanlah dia.
Sementara sesiapa yang menjawab qadim, habislah dia disiksa. Surat lengkap Khalifah al-Makmun kepada Ishaq bin Ibrahim yang memulai mihnah ini bisa dibaca di Tarikh Thabari, juz 8/361-345.
Maka bisa kita simpulkan, Khalifah al-Makmun bukan hanya hendak menegakkan otoritas keilmuan tapi juga otoritas keagamaan sebagai khalifah. Dia memaksakan pahamnya dan ulama harus mengikutinya. Inilah sebabnya para ulama tradisional banyak yang tidak suka dengan al-Makmun.
Salah satu yang ngotot bertahan dengan pendapat al-Qur’an itu qadim adalah Imam Ahmad bin Hanbal. Peristiwa mihnah ini bisa dibaca lebih jauh di Al-Bidayah wan Nihayah karya Ibn Katsir, juz 10/298.
Kalau di masa Khalifah al-Ma’mun ada peristiwa mihnah, dimana para ulama Sunni disiksa akibat mempertahankan keyakinannya yang berbeda dengan Mu’tazilah, maka sebenarnya pada masa Khalifah Abbasiyah ke 25, yaitu al-Qadiri (947-1031 M) diterbitkan dokumen keyakinan aqidah Sunni.
Namanya al-I’tiqad al-Qadiri.

Naskah al-I’tiqad al-Qadiri ini kabarnya ditulis oleh Abu al-Hasan Ahmad al-Karaji, dipersembahkan utk Khalifah al-Qadir. Naskah ini sering dibacakan ulang di masjid Baghdad bahkan stelah al-Qadir wafat, yaitu pada periode anaknya,
Khalifah al-Qaim
Konteksnya pada kedua periode Khalifah terjadi pertarungan teologis dan politis dengan kelompok Syi’ah dan Mu’tazilah.

Ibn Katsir mengatakan doktrin ini berdasarkan thariqah ulama salaf.
Saya cenderung sepakat dengan ini, meskipun belakangan para tokoh “salaf” menganggap doktrin ini gak cuma mengakomodir mazhab salaf tapi juga Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Namun seperti saya bahas di bawah ini, Asy’ariyah juga ikut kena ‘samber’ dalam doktrin al-I’tiqad al-Qadiri.
Makanya doktrin lebih beraroma aqidah salaf.

Doktrin aqidah ini berisikan keyakinan pada mazhab Salaf, dan menyerang keyakinan kaum Mu’tzailah, Syi’ah dan juga Asy’ariyah. Misalnya mengenai sifat Allah, ini berbeda dengan pendapat Mu’tazilah.
Naskah I’tiqad al-Qadiri menegaksan siapa yang mengatakan kalamullah itu makhluq (diciptakan) maka dia kafir dan darahnya halal. Posisi teologis Khalifah al-Qadiri dalam naskah ini jelas berbeda dengan posisi Khalifah al-Makmun dengan mihnah-nya.
Mengenai ta’wil terhadap sifat Allah, hal itu dilarang oleh Khalifah al-Qadiri, dan ini berbeda dengan keyakinan Asy’ariyah. Sifat dan atribut Allah diterima secara haqiqat oleh I’tiqad al-Qadiri bukan secara majaz atau metafor.
Jadi, ayat yang bicara mengenai tangan dan wajah Allah serta istiwa di Arsy diterima tanpa ta’wil. Sementara itu Asy’ariyah menerima sifat Allah tapi kemudian menakwilnya dengan mengatakan “tangan” Allah itu bukan berarti Allah sama dengan manusia yang memiliki tangan,...
... karenanya tangan ini ditakwil: maksudnya adalah kekuasaan Allah.

Kemudian naskah al-I’tiqad al-Qadiri juga menyebutkan kewajiban mencintai Sahabat Nabi, Khulafa ar-Rasyidin dan menghormati Siti Aisyah.
Pernyataan ini jelas ditujukan kepada kelompok Khawarij dan juga Syi’ah. Kelompok Khawarij mengkafirkan sjeumlah sahabat Nabi yang terlibat dalam peristiwa tahkim atau arbitrase antara Imam Ali dan Mu’awiyah.
Sebagian dari kelompok Syi’ah kerap kali mencaci sahabat Nabi akibat tidak memberikan hak Imam Ali bin Abi Thalib sebagai washi Nabi Muhammad. Mereka juga mencaci Siti Aisyah yang sempat terlibat dalam perang jamal dengan Imam Ali.
Naskah I’tiqad al-Qadiri ini menegaskan kewajiban untuk mencintai para sahabat dan istri Nabi.

Menarik bahwa doktrin aqidah al-Qadiri ini juga menyatakan hanya boleh menyebut tentang Khalifah Mu’awiyah hal yang baik-baik saja.
Ini bertentangan dengan tradisi kekhilafahan Abbasiyah yang kerap mengecam dan melaknat Mu’awiyah dan keluarga Umayyah.
Misalnya kitab Tarikh al-Thabari mencatat pada tahun 284 H diberitakan bahwa dokumen yang melaknat Mu'awiyah atas perintah Khalifah al-Mu'tadhid akan dibacakan di masjid selepas shalat Jum'at. Nah, dokumen al-I’tiqad Khalifah al-Qadiri memiliki sikap yang berbeda.
Mengenai Iman, doktrin keyakinan al-Qadiri ini menyatakan iman itu berupa keyakinan dakam hati, ucapan dan tindakan. Ini berarti berbeda dengan kaum Murji’ah yang menyatakan iman itu hanya keyakinan hati dan lisan saja.
Karena aspek amal tidak masuk dalam kategori iman menurut Murji’ah, maka iman itu tidak akan bertambah atau berkurang. Padahal al-i’tiqad al-Qadiri menegaskan bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang.
Dan sejak alinea awal al-I’tiqad al-Qadiri ini menegaskan bahwa ini adalah keyakinan aqidah Umat Islam dan siapa yang memiliki keyakinan berbeda dengan naskah ini dianggap fasiq dan kafir.
Naskah al-I’tiqad al-Qadiri ini disebutkan oleh Ibn al-Jawzi dalam kitabnya al-Muntazham fi Tarikh al-Muluk wa al-Umam (15/279). Dimana naskah ini dibacakan ulang pada tahun 433 H di masa Khalifah al-Qaim.
Akibat naskah ini banyak tokoh Mu’tazilah, Syi’ah dan sekte lainnya yang dianggap pelaku bid’ah kemudian diburu dan dihukum serta diusir. Sejarah Mihnah terulang kembali dalam bentuk yang berbeda.
Sayangnya literatur Sunni banyak mengungkap tragedi Mihnah di masa al-Makmun, namun tidak banyak mengupas tragedi “mihnah” di masa al-Qadir. Padahal keduanya senada dan seirama hanya saja alirannya berbeda.
Begitulah kalau masalah perdebatan ilmu kalam atau teologi bercampur aduk dengan persoalan kekuasaan. Kalau doktrin ini mau dipakai kembali oleh penguasa, maka selain mazhab Salaf akan dinyatakan kafir. Entah berapa banyak darah yang akan tumpah. Ngeri!

Tabik,

Nadirsyah Hosen
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Bakr Smith

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!