Inilah PERIZINAN & AKREDITASI fasilitas pelayanan kesehatan, & penetapan RS PENDIDIKAN pada masa pandemi #COVID19
Izin dan akreditasi yg habis masih bisa berlaku sampai 1 (satu) tahun terhitung sejak status bencana nasional #Covid19 dicabut.
Izin penyelenggaraan/operasional rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah habis, dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional dicabut Pemerintah.
Rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah mengajukan permohonan izin UNTUK PERTAMA KALI, dinyatakan memiliki izin
penyelenggaraan/operasional yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak bencana #covid19 dicabut Pemerintah.
Kegiatan persiapan dan survei AKREDITASI untuk rumah sakit dan laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan
dicabut oleh Pemerintah.
Pimpinan rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan membuat PERNYATAAN KOMITMEN untuk kerjasama dg @BPJSKesehatanRI dan perpanjangan izin operasional.
Selengkapnya silakan baca Surat Edaran Menkes tersebut. Nuwun.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Tanggapan PERSI atas Penganiayaan dan Pengeroyokan Dokter IGD RSUD Blambangan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan penjelasan manajemen RSUD Blambangan pada Rabu (29 Juli 2020) atas pemberitaan ini Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyampaikan tanggapan sbb:
#PERSI mengecam tindakan kekerasan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota LSM yang terjadi di area pelayanan IGD dan kepada dokter yang sedang bertugas memberikan pelayanan kepada pasien.