#KawanKabinet, mari simak pernyataan pemerintah merespons perkembangan situasi politik dan keamanan terkini pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10) malam.
1. Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuk di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, Pemerintah menyampaikan beberapa hal berikut:
2a. Satu, UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas Pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha,
2b. serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
3. Kedua, Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
4. Ketiga, Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, & juga menjarah, tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir & harus dihentikan.
5. Keempat, Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat & warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
6. Kelima, Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
7a. Keenam, Selain berdemonstrasi dengan tertib & tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dgn cara yg sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, perda, sebagai delegasi perundang-undangan
7b. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
8. Ketujuh, Sekali lagi Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
Demikian pernyataan pemerintah yang ditandatangani oleh Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Intelijen Negara, Panglima TNI, dan Kapolri. Selengkapnya di"
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Selamat malam #KawanKabinet! Pada keterangan pers Presiden @jokowi terkait UU Cipta Kerja, Jumat (9/10) sore, Presiden mengungkapnya terdapat disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial. Mari simak penjelasannya!
Foto: BPMI
1. Presiden mengambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.
2. Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.
Presiden @jokowi melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (8/10).
Agenda #KunkerPresiden ialah meninjau food estate di Kab. Pulang Pisau, membagikan Banpres Produktif untuk UMKM, dan meninjau food estate di Kab. Gunung Mas dari atas helikopter.
Foto: BPMI
Presiden @jokowi, Kamis (8/10), bertolak ke Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk melakukan kunjungan kerja. Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Presiden dan rombongan tiba di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, sekitar pukul 09.10 WIB.
Agenda pertama Presiden @jokowi pada kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (8/10) ialah meninjau lumbung pangan atau food estate di Kabupaten Pulang Pisau.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan keterangan pers terkait Pengumuman Calon Anggota Komisi Yudisial, Rabu (7/10).
Keterangan Pers Mensesneg Terkait Pengumuman Calon Anggota Komisi Yudisial, 7 Oktober 2020
Panitia seleksi (pansel) telah memilih 7 nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025. Nama-nama tersebut telah dilaporkan pansel kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian mengajukannya ke DPR RI.
#KawanKabinet, Senin pagi ini (24/3), Presiden @jokowi memimpin Rapat Terbatas #Ratas melalui #videoconference dengan topik Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik Covid-19. Mari simak poin-poin pengantar Presiden berikut ini:
1. Awali #Ratas, Presiden mengatakan telah mendapat laporan dari Kedubes Indonesia di seluruh dunia dan juga dari Menteri Luar Negeri, bahwa sampai saat ini #COVID19 telah menyebar di 189 negara. Tiga negara terbaru dalam dua hari ini adalah Suriah, Grenada dan Mozambik.
2. Ini menunjukkan bahwa #COVID19 adalah betul-betul sebuah pandemi yang memang sangat sulit untuk dicegah. Baik masuk ke sebuah negara, porvinsi, kabupaten, dan kota. Oleh sebab itu, untuk penanganan #COVID19, semua harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama.
Selamat siang #KawanKabinet, hari ini (28/2), Presiden @jokowi memimpin Rapat Terbatas #Ratas dengan topik "Pengembangan Pusat Data Nasional", di Kantor Presiden, Jakarta. Mari simak poin-poin pengantar Presiden berikut ini:
1. Awali #Ratas, Presiden menyampaikan tentang pentingnya pengembangan data center di Indonesia. Saat ini banyak start up Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh sangat pesat, tapi masih menggunakan data center diuar negeri.
2.Padahal kalau data center itu ada di Indonesia akan banyak manfaatnya, lebih cepat dan aman, serta bisa membantu local trouble shooting dalam pengembangan sistem yang bisa dilakukan lebih cepat.