Selamat malam #KawanKabinet! Pada keterangan pers Presiden @jokowi terkait UU Cipta Kerja, Jumat (9/10) sore, Presiden mengungkapnya terdapat disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial. Mari simak penjelasannya!

Foto: BPMI
1. Presiden mengambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.
2. Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.
3. Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Presiden tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin.
4. Kemudian perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak. Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
5. Lalu mengenai jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya yang hilang. Hal yang benar, jaminan sosial tetap ada.
6. Selanjutnya mengenai dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), ini juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.
7. Ada pula berita mengenai UU Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU ini.
8. Apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.
9. Kemudian diberitakan terkait keberadaan bank tanah. Ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.
10. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.
11. Presiden juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
12. Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat.
13. Hal ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah.
14. Selain itu, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di pemda sehingga tidak ada perubahan. Bahkan dilakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.
15. Hal ini penting. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.
Demikian pernyataan Presiden @jokowi terkait UU Cipta Kerja. Selengkapnya dapat dilihat di laman Setkab. setkab.go.id

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Sekretariat Kabinet

Sekretariat Kabinet Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @setkabgoid

9 Oct
#KawanKabinet, mari simak pernyataan pemerintah merespons perkembangan situasi politik dan keamanan terkini pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10) malam.
1. Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuk di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, Pemerintah menyampaikan beberapa hal berikut:
2a. Satu, UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas Pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha,
Read 12 tweets
8 Oct
Presiden @jokowi melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (8/10).

Agenda #KunkerPresiden ialah meninjau food estate di Kab. Pulang Pisau, membagikan Banpres Produktif untuk UMKM, dan meninjau food estate di Kab. Gunung Mas dari atas helikopter.

Foto: BPMI
Presiden @jokowi, Kamis (8/10), bertolak ke Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk melakukan kunjungan kerja. Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Presiden dan rombongan tiba di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, sekitar pukul 09.10 WIB.

setkab.go.id/presiden-akan-…
Agenda pertama Presiden @jokowi pada kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (8/10) ialah meninjau lumbung pangan atau food estate di Kabupaten Pulang Pisau.

#KunkerPresiden

Foto: BPMI
Read 5 tweets
7 Oct
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan keterangan pers terkait Pengumuman Calon Anggota Komisi Yudisial, Rabu (7/10). ImageImage
Keterangan Pers Mensesneg Terkait Pengumuman Calon Anggota Komisi Yudisial, 7 Oktober 2020

Panitia seleksi (pansel) telah memilih 7 nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025. Nama-nama tersebut telah dilaporkan pansel kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian mengajukannya ke DPR RI.

setkab.go.id/presiden-ajuka…
Read 4 tweets
24 Mar
#KawanKabinet, Senin pagi ini (24/3), Presiden @jokowi memimpin Rapat Terbatas #Ratas melalui #videoconference dengan topik Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik Covid-19. Mari simak poin-poin pengantar Presiden berikut ini:
1. Awali #Ratas, Presiden mengatakan telah mendapat laporan dari Kedubes Indonesia di seluruh dunia dan juga dari Menteri Luar Negeri, bahwa sampai saat ini #COVID19 telah menyebar di 189 negara. Tiga negara terbaru dalam dua hari ini adalah Suriah, Grenada dan Mozambik.
2. Ini menunjukkan bahwa #COVID19 adalah betul-betul sebuah pandemi yang memang sangat sulit untuk dicegah. Baik masuk ke sebuah negara, porvinsi, kabupaten, dan kota. Oleh sebab itu, untuk penanganan #COVID19, semua harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama.
Read 39 tweets
28 Feb
Selamat siang #KawanKabinet, hari ini (28/2), Presiden @jokowi memimpin Rapat Terbatas #Ratas dengan topik "Pengembangan Pusat Data Nasional", di Kantor Presiden, Jakarta. Mari simak poin-poin pengantar Presiden berikut ini:
1. Awali #Ratas, Presiden menyampaikan tentang pentingnya pengembangan data center di Indonesia. Saat ini banyak start up Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh sangat pesat, tapi masih menggunakan data center diuar negeri.
2.Padahal kalau data center itu ada di Indonesia akan banyak manfaatnya, lebih cepat dan aman, serta bisa membantu local trouble shooting dalam pengembangan sistem yang bisa dilakukan lebih cepat.
Read 15 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!