Jokowi pada tanggal 9 Okt untuk pertama kalinya bicara mengenai UU Ciptaker setelah disahkan tanggal 5 Okt. Dalam pidatonya Jokowi mengecilkan protes sebagai “berdasar hoaks”. Mari kita periksa kata-kata dia. Utas bagian I.
Tanggapan @jokowi atas protes berfokus pd yg bisa dia jawab. Dia tdk membahas kritik atas prosedur terburu2, yg minim konsultasi publik. Mengutip pernyataan sikap guru besar dan dosen UGM: "pekerjaan politik" tengah malam selalu dekat dengan penyimpangan.
Jkw jg memakai teknis 'strawman fallacy': mengambil argumen orang, mendistorsinya, lalu mengritik distorsinya Misalnya: Ia mengklaim bhw warga protes dan klaim Amdal dihilangkan. Padahal warga tahu Amdal msh ada & yg diprotes adalah relaksasi perizinan LH. owl.excelsior.edu/argument-and-c…
Baik berikut mari kita periksa argumen Jokowi secara lebih spesifik. Saya mengutip narsum sahih karena sbg wartawan saya melihat tugas pers adlh menyebarkan informasi yang terang, dan menjelaskan yang burek demi "well-informed society". Be well-informed guys!
Kata Jokowi: Penolakan berdasarkan hoax
Fakta: Banyak kritik, penolakan yang berdasarkan hasil pemeriksaan peneliti atas draf 1028 dan 905 halaman secara hati-hati. Ada kritik dari guru besar dan para akademisi. Kritik pun telah disampaikan sjk thn lalu.
Kata Jokowi: Penolakan berdasarkan hoax
Fakta: Yg kerap disebut hoax faktanya adalah kritik thd draf yg lama, yg 1,028 halaman. Knp bnyk yang masih pakai draf lama? Krn banyak banyak yg msh sama, kedua, smpi hr ini, yg tersedia di web DPR yang 1,028.
Kata Jokowi: UU Ciptaker=penyederhanaan perizinan
Fakta: UU yg tdk sederhana ini akan menimbulkan lebih dari 500 peraturan turunan, sehingga berpotensi menjadi “hyper-regulation”. Sumber: Kertas Kebijakan FH UGM dan Komnas HAM rispub.law.ugm.ac.id/2020/03/13/ker…
Kata Jokowi: Amdal tetap ada dan ketat
Fakta: Amdal memang tetap ada tapi komisi Amdal digantikan pemerintah pusat. Partisipasi publik dalam Amdal pun dikurangi. (Sumber: ICEL, Walhi, FH UGM) icel.or.id/wp-content/upl…
Kata Jokowi: Tidak benar UU mengkomersialisasi pendidikan, hanya di KEK
Fakta: Meski “hanya” di KEK, semua anak Indonesia harusnya bisa menikmati hak yang sama dalam mengakses pendidikan. Ini juga berpotensi membuat persaingan tdk sehat. bbc.com/indonesia/indo…
Kata Jokowi: UU Ciptaker memerlukan banyak sekali PP dan Perpres
Fakta: Benar. Akan ada sekitar 500 aturan turunan. Dan ini mementahkan niatan untuk menyederhanakan aturan.
Bersambung ke Bagian II. Saya harus bantu suami @yudiahta. Doi lg sibuk bikin pertunjukan bersama @teatergarasi. Catat tanggalnya ya. Website akan live tanggal 25 Oktober nanti.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Bagian II cek fakta pidato Jokowi 9 Oktober. Kali ini fokus di LH, bank tanah, kewenangan pempus. Sbnrnya bnyk topik lain yg penting dibahas, tapi tiga ini pun sdh ckp rumit.
Kata Jokowi: UU Ciptaker memerlukan banyak sekali PP dan Perpres
Fakta: Benar. Menurut pmrth, akan ada 40 PP/Perpres. Lalu kok FH UGM blg akan ada 500 “aturan turunan”? Selain PP/Perpres, aturan turunan termsk antara lain Permen & Peraturan Badan.
Kata Jokowi: Amdal tetap ada dan ketat
Fakta: Betul Amdal tetap ada. Ketat? Bbrp CSO menduga sebaliknya krn Komisi Penilai Amdal dihapus, diganti pemerintah pusat. Sumber: ICEL, Amnesty International
Semalam dan hari ini narasi masuk babak II. Setelah narasi yang protes=penyebar hoax/belum baca, babak II adalah pendemo=perusuh. Keduanya bertujuan menggerus kredibilitas protes dengan menyerang karakter yang bicara. #OmnibusLaw
Dlm demokrasi tugas rakyat, juga pers, adalah hold power accountable. Maka rakyat dan pers ckp lapor fakta vandalisme, krn itu jelas tindak pidana yang dlm preseden sblmnya akan segera ditangani polisi.
Hold power accountable bukannya terus-terusan mengingatkan polisi bahwa bakar2an itu salah, itu jelas salah, ga usah debat. Hold power accountable dgn mengingatkan "power", dlm kasus kali ini polisi, untuk menangkap dan menertibkan sesuai prosedur.
Dear all, sambil pantau-pantau protes thd omnibus, kita bantu petani kopi di Papua yuk. Jadi cerita ini awal mulanya dari opini aku di Jakpost, tentang diskriminasi ras di Papua. Salah satu pembaca ngontak aku via LinkedIn #KawanDogiyai
Dia ini Tionghoa juga. Dia bilang, aku pengen bantu. Lalu aku sambungin ke petani kopi di Dogiyai, secara orang ini udah punya usaha kopi di AS. Waktu itu aku ga ekspektasi apa-apa. #KawanDogiyai
Eh ga lama, jadi tuh usaha sosialnya. Aku bantu ngobrol aja sih, tapi bener-bener terharu deh lihat pertemuan mereka. Ini tujuh anak muda yang buka usaha Belift Dogiyai dan para petani Dogiyainya. Ini real pic ya gaes, bukan maen comot. #KawanDogiyai
Saat ini ada perang narasi mengenai UU Ciptaker. Pihak pembela (pemerintah) menyebar narasi bahwa yang mengkritik UU sepanjang 905 halaman ini sebagai pihak yang belum baca dan terburu-buru ngomong. #OmnibusLaw
Lalu pembela UU ini menyebarkan informasi yang ditampilkan sebagai kebenaran satu-satunya dan counter atas hoax. Lalu masyarakat jadi bingung: jadi yang benar mana? #OmnibusLaw
Para pembela ini jumlahnya banyak dan sangat aktif di media sosial, dengan konten2 yang dipersiapkan dengan matang untuk membuat bingung banyak orang. Kalau yang kritik diminta hati-hati, saya kira yang bela pun perlu hati-hati membela. #OmnibusLaw