Bagian II cek fakta pidato Jokowi 9 Oktober. Kali ini fokus di LH, bank tanah, kewenangan pempus. Sbnrnya bnyk topik lain yg penting dibahas, tapi tiga ini pun sdh ckp rumit.
Kata Jokowi: UU Ciptaker memerlukan banyak sekali PP dan Perpres
Fakta: Benar. Menurut pmrth, akan ada 40 PP/Perpres. Lalu kok FH UGM blg akan ada 500 “aturan turunan”? Selain PP/Perpres, aturan turunan termsk antara lain Permen & Peraturan Badan.
Kata Jokowi: Amdal tetap ada dan ketat
Fakta: Betul Amdal tetap ada. Ketat? Bbrp CSO menduga sebaliknya krn Komisi Penilai Amdal dihapus, diganti pemerintah pusat. Sumber: ICEL, Amnesty International
Ttg Amdal: Di UU LH, komisi ini terdiri dr instansi pmrth, pakar, masy terdampak, dan LSM. Pasal 29 dan 30 di UULH yang mengatur komisi ini dihapus. Sumber: Amnesty International
Ttg Amdal: Pasal 31 UULH juga dihapus. Ini tentang kewenangan menteri/gub/bupati membuat keputusan layak atau tdk berdasarkan laporan Komisi Amdal ini. Sumber: Amnesty International
Kata Jokowi: UU tidak melakukan resentralisasi kewenangan dr pemda ke pempus
Fakta: Izin LH utk pengusaha jd ditangani pemerintah pusat (ICEL/Amnesty).
Kata Jokowi: UU tidak melakukan resentralisasi kewenangan
Fakta: Izin usaha penyiaran diubah dan jadi ditangani pemerintah pusat dalam Pasal 33. Sumber: Nina Mutmainnah & Eni Maryani
idntimes.com/news/indonesia…
Kata Jokowi: UU tidak melakukan resentralisasi kewenangan
Trivia: Yg ini trivia saja. Sy Ctrl+F dengan kata kunci: Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Hasil frasa lengkap ada di banyak halaman, di banyak sektor.
Trivia “Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”
Contoh, hal 42: Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Laut dari Pemerintah Pusat. Hal 71: Pengelolaan limbah B3. Hal 107: Operasi kapal penangkap ikan.
Trivia “Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”
Hal 108: Kapal pengangkut ikan. Hal 122: Hasil pemuliaan varietas. 123: Perusahaan perkebunan. Hal 134: Pengadaan benih unggul. Hal 140: usaha budidaya hortikultura besar.
Trivia “Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”
Ok baru sampai hal 140, lmyn pegel. Kalau penasaran cek sendiri ya. Saya pakai yang 905 hal yg didapat dari @ghinaghaliya yg liputan di DPR. (Bkn cm dik Tsamara kok yg dikasih, kecuali Tsamara punya yg paripurna_final_fix_banget).
Kata Jokowi: Bank tanah sgt penting utk menjamin akses masy. terhadap kepemilikan lahan
Pendapat pakar: Mnrt Prof. Maria S. W. Sumardjono di webinar FH UGM, bank tanah adlh salah satu aturan pertanahan yang diselipkan di UU Ciptaker secara "manipulatif".
Saya mentranskrip bag. Prof. Maria di webinar:
“Pertama, dari segi substansi nyata sekali perumusan bias pada kepentingan pengusaha dan abai terhadap reforma agraria. Rumusan substansi manipulatif karena tidak merujuk satu UU pun yang diubah, berbeda dengan kluster lainnya.”
Masih Prof. Maria ttg isu pertanahan trmsk bank tanah:
Kedua, substansi copas penuh-penuh dari substansi RUU Pertanahan, yang tidak dilanjutkan pembahasannya karena masalah-masalah krusial yang tak terselesaikan.
Prof. Maria: Intinya menyelundupkan substansi yang tidak tuntas di dalam RUU Pertanahan dan memindahkan permasalahan yang lebih gawat di dalam UU Cipta Kerja.
Prof Maria: Ketiga, substansi sangat berpotensi menabrak konstitusi, menabrak putusan MK, menabrak konsepsi, konstruksi hukum, filosofi tujuan dan prinsip2 UU asalnya yaitu UUPA yang sama sekali tidak dirujuk di UU Cipta Kerja.
Prof. Maria: Bank Tanah sampai skrg tidak jelas apa landasan hukumnya, konstruksi hukumnya, tidak jelas filosofi, kelembagaan tujuan tidak jelas, malah bisa disangkakan ini adalah memang membantu kelompok tertentu.
Prof. Maria: Bisa dibaca kewenangannya [utk] membantu kemudahan perizinan usaha... Siapa yang butuh perizinan berusaha? Cara memperoleh tanah, pasti utk [pihak-pihak] yang ditambahkan di UU: KEK, kawasan pariwisata.
Akhir utas: Saya hrs memberi hak jawab pd @teatergarasi krn di utas bag. 1 salah tanggal (uhuk). Situs web interaktif yg akan menampilkan jejaring pertunjukan akan hidup tgl 31 Okt-30 Nov: urfearmpg.net.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Evi Mariani

Evi Mariani Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @evimsofian

10 Oct
Jokowi pada tanggal 9 Okt untuk pertama kalinya bicara mengenai UU Ciptaker setelah disahkan tanggal 5 Okt. Dalam pidatonya Jokowi mengecilkan protes sebagai “berdasar hoaks”. Mari kita periksa kata-kata dia. Utas bagian I.
Tanggapan @jokowi atas protes berfokus pd yg bisa dia jawab. Dia tdk membahas kritik atas prosedur terburu2, yg minim konsultasi publik. Mengutip pernyataan sikap guru besar dan dosen UGM: "pekerjaan politik" tengah malam selalu dekat dengan penyimpangan.
Jkw jg memakai teknis 'strawman fallacy': mengambil argumen orang, mendistorsinya, lalu mengritik distorsinya Misalnya: Ia mengklaim bhw warga protes dan klaim Amdal dihilangkan. Padahal warga tahu Amdal msh ada & yg diprotes adalah relaksasi perizinan LH.
owl.excelsior.edu/argument-and-c…
Read 11 tweets
9 Oct
Semalam dan hari ini narasi masuk babak II. Setelah narasi yang protes=penyebar hoax/belum baca, babak II adalah pendemo=perusuh. Keduanya bertujuan menggerus kredibilitas protes dengan menyerang karakter yang bicara. #OmnibusLaw
Dlm demokrasi tugas rakyat, juga pers, adalah hold power accountable. Maka rakyat dan pers ckp lapor fakta vandalisme, krn itu jelas tindak pidana yang dlm preseden sblmnya akan segera ditangani polisi.
Hold power accountable bukannya terus-terusan mengingatkan polisi bahwa bakar2an itu salah, itu jelas salah, ga usah debat. Hold power accountable dgn mengingatkan "power", dlm kasus kali ini polisi, untuk menangkap dan menertibkan sesuai prosedur.
Read 7 tweets
8 Oct
Dear all, sambil pantau-pantau protes thd omnibus, kita bantu petani kopi di Papua yuk. Jadi cerita ini awal mulanya dari opini aku di Jakpost, tentang diskriminasi ras di Papua. Salah satu pembaca ngontak aku via LinkedIn #KawanDogiyai
Dia ini Tionghoa juga. Dia bilang, aku pengen bantu. Lalu aku sambungin ke petani kopi di Dogiyai, secara orang ini udah punya usaha kopi di AS. Waktu itu aku ga ekspektasi apa-apa. #KawanDogiyai
Eh ga lama, jadi tuh usaha sosialnya. Aku bantu ngobrol aja sih, tapi bener-bener terharu deh lihat pertemuan mereka. Ini tujuh anak muda yang buka usaha Belift Dogiyai dan para petani Dogiyainya. Ini real pic ya gaes, bukan maen comot. #KawanDogiyai
Read 12 tweets
7 Oct
Saat ini ada perang narasi mengenai UU Ciptaker. Pihak pembela (pemerintah) menyebar narasi bahwa yang mengkritik UU sepanjang 905 halaman ini sebagai pihak yang belum baca dan terburu-buru ngomong. #OmnibusLaw
Lalu pembela UU ini menyebarkan informasi yang ditampilkan sebagai kebenaran satu-satunya dan counter atas hoax. Lalu masyarakat jadi bingung: jadi yang benar mana? #OmnibusLaw
Para pembela ini jumlahnya banyak dan sangat aktif di media sosial, dengan konten2 yang dipersiapkan dengan matang untuk membuat bingung banyak orang. Kalau yang kritik diminta hati-hati, saya kira yang bela pun perlu hati-hati membela. #OmnibusLaw
Read 7 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!