Dalam proses pembuatan UU CIPTAKER melalui bbrp tahapan yakni raker & dr 9 fraksi memasukan DIM, menyatakan pendapat baik dlm raker maupun rapat panja (panitya kerja), rapat timus & rapat tim sinkronisasi dlm pembahasan raker smp rapat tingkat 1 sepakat.
Dalam pembahasan raker, 9 fraksi tsb menyepakati, mengikuti serta menyerahkan DIM. Dan ke-9 fraksi sepakat melakukan pembahasan utk proses raker menuju rapat panja.
Lalu pimpinan baleg dan pimpinan panja melakukan RDP umum.
Hal2 yg berkembang dlm DIM, perlu disampaikan pd 14 Oktober.
DPR memiliki wkt 7 hr kerja stlh rapat tingkat 2. Shg tenggang wkt penyampaian UU CIPTAKER akan jatuh pd 14 Oktober 2020 dan akan dikirim pd Presiden.
Lalu scr resmi UU ini menjd milik publik.
Beberapa pendapat dari para pengamat dan pakar ttg #OmnibusLawBasmiKorupsi menurut mereka.
Simak dan pahami ya gaes 👌
Bapak I Dewa Gede Palaguna, mantan Hakim Konstitusi dan Guru Besar Hukum, Universitas Udayana-Bali.
Prof. Romli Atmasasmita mengatakan bhw UU CIPTAKER ini memutus mata rantai korupsi & mafia.
UU ini dibentuk krn pengalaman orde baru yg nyatanya msh terjadi smp saat ini yaitu korupsi, maladministrasi, abuse of power, suap & mafia dr berbagai sektor.
Banyak yg mengatakan bhw Omnibus Law ini melemahkan & menyengsarakan rakyat padahal justru melemahkan & menyengsarakan mafia, maladministrasi, suap serta pemburu rente.
Sebenarnya pendemo ini untuk siapa sih ?
Untuk para mafia apa utk rakyat ?? 🥺
Omnibus Law ini bisa digunakan utk membasmi budidaya suap yg sdh menggurita selama ini di birokrasi. Mengurus perizinan2 terutama utk UMK yg berbelit2 skrg sdh tidak lg krn semua mengurus perizinan lewat online 👍
UU CIPTA KERJA diyakini dpt menyelesaikan berbagai persoalan agar dpt keluar dr krisis mulai dr aturan perizinan yg berbelit-belit, kemudahan investasi, lapangan pekerjaan dan perpajakan.
Dalam UU ini semua dipermudah dan disederhanakan ya gaes 👍
Metode penyusunan 3 RUU CIPTA KERJA ini tetap mengacu pd UU No. 12 thn 2011 ya.. yaitu tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diperbaharui dg UU No. 15 thn 2019.
Pada proses penyusunan RUU CIPTAKER telah melibatkan partisipasi publik loh gaess 👍
Yaitu meliputi pekerja/buruh, pengusaha, kementrian/lembaga, akademisi dan lembaga lainnya spt International Labour Organization.
Dalam pembahasan RUU CIPTAKER ini sudah dilakukan sebanyak 64x loh gaess yaitu terdiri dari :
👉 2x Rapat Kerja
👉 56x Rapat Panja dan
👉 6x Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Atas dasar Kepmenko Perekonomian No. 121 tahun 2020 dan Kepmenko Perekonomian No. 138 tahun 2020 Pemerintah melibatkan serikat pekerja, praktisi dan pelaku usaha.
Simak ya gaes video Bapak Wakil Ketua @DPR_RI Azis Syamsuddin yg menjelaskan transparansi dlm pembahasan RUU CIPTAKER.
9 fraksi memasukan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) lalu mnyatakan & berpendapat dirapat2 kerja, rapat2 panja, timus & tim sinkronisasi. #OmnibusLawTransparan
UU CIPTAKER sdh dibawa dlm Paripurna (tingkat 2) pd tgl 5 Oktober dmn pd tingkat 2 ini sdh melalui tingkat 1 yg dipimpin oleh Bpk. Supratman dr fraksi Gerindra sbg Ketua Badan Legislasi yg bertanggung jwb thd mekanisme dan struktur transparansi pembahasan.
9 fraksi sepakat utk melakukan pembahasan. Dlm proses Raker ke Rapat Panja Pimpinan Raker & Panja mengadakan rapat dengar pendapat umum yg hampir dilakukan hampir 89x baik scr fisik & virtual kpd tokoh masyarakat, tokoh buruh, pengusaha & tokoh pendidikan.