"Pada saat saya menanyakan bahwa yang dilakukan teman-teman sesuai mekanisme, saya meyakini apa yang saya lakukan bisa saya pertanggung jawabkan."Azis Syamsuddin #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
“Memang tidak ada naskah yang disetujui di rapat paripurna tingkat II. Kita memutuskan naskah yang belum disetujui di tingkat I,” kata Anggota Baleg Benny K. Harman #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
“Apakah naskah yg disetujui di paripurna bisa diubah? Bisa kalau ada mandat kepada panja dan baleg untuk perbaikan. Tapi kalau sifatnya substansial, harus dikembalikan ke rapat paripurna,” kata Anggota Baleg Benny K. Harman #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
“Kalau pada saat ini ada perbedaan naskah secara substansial, konsekuensinya, Presiden membatalkan itu, kalau ada perubahan substansial, itu jadi alasan kuat pembatalan di MK,” kata Anggota Baleg Benny K. Harman #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
“Ini (seperti) kejahatan yang sengaja dilakukan, lalu bilang, bawa saja ke MK. tidak bisa begitu pengelolaan negara,” kata Anggota Baleg Benny K. Harman #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
“Yang dibahasa pasal per pasal itu ada di rapat panja, dirumuskan tim perumus, lalu dilaporkan ke panja,” kata Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidowi #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
“Yang wajib dibagikan itu (naskah) pidato pembukaan dan penutupan DPR, dan bahan rapat dengan para mitra dan para pakar,” kata Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidowi #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
“Kami (fraksi PPP) sampaikan catatan, kalau ada penyempurnaan (naskah UU), maka harus sesuai putusan panja,” kata Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidowi #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
“DPR kesannya memandang UU tidak sakral, karena masih bisa diubah-ubah. Padahal dengan UU orang bisa dirampas hak asasinya,”kata Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
“Untuk yakinkan publik kalau tidak ada perubahan, DPR bersumpah tidak melakukan itu. Tapi transparansi, akuntabel, dsb tidak dipenuhi agar orang percaya bahwa tidak ada perubahan dalam naskah,” kata Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
“Jangan salahkan kalau publik curiga ada sesuatu di belakang yang membuat proses UU ini tergesa-gesa, tidak akuntabel dsb,” kata Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
"Ada 2 jenis hoaks, pertama hoaks di medsos dan hoaks yang dibicarakan di ruang publik yang disampaikan ada di medsos dan ada 42 isu hoaks. "Menkominfo Johnny G. Plate #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
"Ada ratusan ribu percakapannya itu menyangkut isu yang salah dan dikualifikasikan sebagai disinformasi, contohnya video aksi pemukulan polisi di DPRD Kota Malang, Jokowi kabur tinjau tol ketika omnibus law."Menkominfo Johnny G. Plate #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Ini beda naskah RUU Cipta Kerja setebal 905 halaman yang diketuk palu di sidang paripurna DPR 5 Oktober 2020 lalu dengan naskah setebal 812 halaman yang diserahkan kepada presiden hari ini.
Grafis di atas menunjukkan pengubahan naskah RUU Cipta Kerja tidak hanya bersifat teknis sebagaimana diatur dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya pada UU No.15/2019.
Polemik UU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR dan pemerintah pada Sidang Paripurna 5 oktober 2020 lalu masih terus bergulir. #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
Unjuk rasa menentang UU sapu jagat di sejumlah daerah disebut-sebut akibat adanya disinformasi soal substansi UU Cipta Kerja, hingga tudingan adanya aktor yang memancing di air keruh. #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
Sementara dalam prosesnya, publik dibuat bingung dengan beredarnya sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang berubah-ubah, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman. #MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta
Malam ini, #MataNajwa akan menghadirkan dialog bersama Bahlil Lahadalia, Supratman Andi Agtas, Ledia Hanifa, Faisal Basri, Hariyadi Sukamdani, dan Haris Azhar.
Cek dulu, yuk, apa kata mereka soal UU Cipta Kerja?
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai UU Cipta Kerja menjamin pelayanan cepat untuk investor. Sedangkan ekonom Faisal Basri menyoroti klaster ketenagakerjaan yang seharusnya tidak masuk dalam UU ini karena masalah utama investasi adalah korupsi.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan proses UU Cipta Kerja mencetak sejarah karena dari awal pembahasannya bisa diakses publik. Sedangkan Ledia Hanifa, anggota DPR F-PKS, menyayangkan kurangnya pelibatan masyarakat.
Kelompok buruh, misalnya, menyoroti soal terpangkasnya hak-hak pekerja jika RUU Cipta Kerja disahkan. Di sisi lain, pemerintah mengklaim UU Cipta Kerja akan memuluskan investasi lewat penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan.
Pembahasan RUU Cipta Kerja pun kerap memancing perbincangan publik. Yang terbaru, ketika pemerintah dan DPR ngebut mengesahkannya jadi undang-undang, bahkan rela rapat hingga larut malam di akhir pekan dan memajukan jadwal sidang paripurna.
Selama pandemi, #MataNajwa telah berbincang dengan sejumlah pejabat di berbagai level pengambilan kebijakan. Dari kepala daerah, menteri, ketua satgas & komite, sampai eksklusif dengan Presiden @Jokowi khusus soal penanganan COVID-19 beberapa waktu lalu. #MataNajwaMenantiTerawan
Kesediaan para pejabat publik di #MataNajwa layak mendapatkan apresiasi karena telah bersedia menjawab pertanyaan dan keresahan warga sekaligus bentuk tanggung jawab mereka. #MataNajwaMenantiTerawan