Saya barusan mendapat RUU KUHP draft 15 September 2019, ternyata beberapa pasal yang saya pernah twitkan dulu tidak ada perubahan. Sepertinya draft ini akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR nantinya
Mengenai pasal “hukum yang hidup di masyarakat”, dugaan saya tidak akan berubah seperti yang saya pernah twitkan dulu
Kompilasi hukum pidana adat yang berasal dari Peraturan Daerah dalam penjelasan juga tidak berubah
Nah, pasal kentha-kenthu ngewe ada sedikit perubahan redaksional, secara substansi tidak berubah. Disetujui Panja 15 September 2019!
Pasal kentha-kenthu ngewe berbasis perjanjian akan dinikah kemudian ingkar, ada perubahan redaksional tetapi substansi tetap. Disetujui Panja 15 September 2019
Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, bisa diadukan oleh kepala desa lho! Ngati-ngati!
1. Selamat ngompilasi hukum pidana adat yang ada di seluruh Indonesia ya, kita jadi tau rasionalisasi masuknya pasal di dalam RUU KUHP itu berbasis “pokoknya” 2. Selamat nggrebek tetangga yang hobinya kentha-kenthu ngewe (KKN) dan hidup bersama tanpa kawin, gih wadul ke kades!
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Akhirnya menemukan dokumen tentang H.W. Daendels yang menganggarkan pemberian upah untuk para pekerja pembuat jalan sebagaimana kemarin menjadi pembahasan di TL dan sempat menjadi trending topic Twitter, cuma saya lupa siapa yang membahas. Utas singkat saja ya dari saya
Konteksnya adalah Daendels memberikan instruksi kepada Komisaris Urusan Pribumi untuk melaksanakan proyek pembukaan jalan raya dari Buitenzorg (Bogor) ke Karangsambung via Cipanas, Cianjur, Bandung, Parakanmuncang, dan Sumedang
Jalan yang hendak dibuat sebagaimana tercantum dalam dokumen adalah “2 roeden Rijnlands” dimaksudkan untuk menjadi sarana pengangkutan, pemeliharaan oleh daerah setempat dan penduduk
Saya akan membagikan informasi mengenai isi kitab Asrarrissalaat karya Kyai M. Ihsanoeddin yg diterjemahkan oleh S. Hadiwijata, penerbitan Persatoean Moehammadijah Solo yg dicetak Ab. Siti Sjamsijah tahun 1929. Kitab ini berisi tuntutan shalat dari wudlu hingga salam
Sekadar informasi, penerbit Ab. Sitti Sjamsijah juga menerbitkan beberapa buku yang ditulis oleh mubaligh Muhammadiyah, saya tidak punya semua hanya beberapa judul saja. Selain kitab tentang sholat, saya punya tentang tasawuf, judulnya Tasawwoef-Islam
Kembali ke kitab tentang sholat, di dalam kitab ini dijelaskan ketika hendak wudlu, kita harus melaksanakan syarat wajib/rukun wudlu, yaitu “nawaetoe woedloe-a, liraf’al hadasil asghari, fardlan lillahi ta’ala”, hukumnya sunnah melafalkan niat tersebut sebelum membasuh muka
Bicara soal larangan organisasi, tahun 1961 Loge Agung Indonesia (Vrijmetselaren-Loge) dibubarkan presiden pertama, seluruh asetnya diambil oleh negara. Para pengurus hanya diberikan kesempatan untuk rapat pembubaran organisasi. Selain kegiatan tersebut pengurus diancam pidana
Selain organisasinya dinyatakan terlarang, entitas lain yang berinduk kepada Loge Agung Indonesia juga kena imbas. Asetnya juga diambil oleh negara, para pengurusnya juga hanya diberikan kesempatan untuk rapat pembubaran yayasan, kalo nekat berkegiatan lain akan dipidana
Sependek yang saya ketahui, Loge Agung Indonesia adalah organisasi pertama yang dilarang berkegiatan trus bubar karena tekanan pemerintah waktu itu, garis bawah pada organisasi. Entah kalau @BonnieTriyana punya bahan lain yg lebih sahih kalo ada organisasi pertama selain mereka
Paling berkesan, bukan bermaksud yg lain ga berkesan, tentu saja dg Professor Kaspersen. Dia perancang Convention of Cybercrime, mengetahui pemikiran yang melatarbelakangi CoC bukan lewat buku, tapi langsung ke orangnya. Sebelum berpisah is memberikan kenang-kenangan disertasinya
Dg Professor Keijzer sama. Saya paham politik hukum cybercrime di Belanda ya dari dia juga. Langsung. Karena dia anggota komisi Kejahatan komputer Belanda yg menyusun Wet Computercriminaliteit I. Jadi pemahaman cybercrime di Belanda & Eropa saya dapat langsung dari tangan pertama
Setelah membaca ini, kok saya jadi berkesimpulan bahwa penghukuman soal gay di Quran ini tidak setegas di Taurat ya? Dan berangkatnya dari kisah, bukan hukum yang berdiri sendiri. Kalau di Taurat ada kisah Sodom n Gomorah di Beresyit tetapi ada larangan dan hukuman di Vayikra
Larangan itu masih secara normatif dianut oleh Yahudi ortodoks makanya mereka menolak perkawinan sesama jenis. Saya pernah membaca sekilas di dalam hadits kalau ada peristiwa penghukuman sesama jenis, hukumannya mati cuma bagaimana cara melaksanakan itu yg terjadi silang pendapat
Di dalam Talmud juga disebutkan mengenai pria yang berhubungan kelamin dengan pria seolah-seolah berhubungan dengan wanita. Hukumannya adalah hukuman mati. Menarik ini kalo diperbandingkan
Saya barusan ke bank nyetak buku tabungan. Ada bocah ga mau dipindai thermo gun, alasannya kena radiasi trus ngeyel. Sama satpam didebat “ahli kesehatan mana yg ngomong gitu? Professor mana? Kata orang? Orang itu dokter? Kena radiasi itu hoax!”. Mantab BTN Jaksa Agung Suprapto!
Lanjutin lagi ceritanya. Setelah ditanya begitu si bocah ngeyel kalo itu professor, sama satpam diuber terus. Lalu di satpam bilang, “kalo radiasi, hape ini juga ada radiasinya, ngapain masih dipake? Sumber mana yg bilang ini (thermo gun) radiasi?” Dijawab “ada tulisan...”
Tambah diuber sama satpam, akhirnya di nasabah ini nyerah dan jidatnya mau dipindai. Sambil nunggu saya nanya ke satpam, yg modelan aneh begitu udah berapa yg dateng ke sini? Sama si satpam dijawab, “udah dua pak pas saya jaga gini, minta scan di tangan satunya di kelek” 🤣🤣🤣