Sebagai Kabareskrim Polri di 2019, Listyo hanya menyeret pelaku lapangan di balik kasus penyerangan Novel Baswedan.
Berikut catatan & desakan Tim Advokasi Novel Baswedan terkait proses ini!
Rahmat Kadir Mahulette & Ronny Bugis hanya mendapat tuntutan & vonis ringan meski @komnasham menemukan ada perencana, pengintai selain pelaku lapangan di balik kasus penyerangan Novel Baswedan.
Listyo Sigit sebentar lagi akan menjalani uji kelayakan oleh @DPR_RI. Kami mendesak agar catatan kejanggalan beserta rekomendasi terkait kasus penyerangan Novel Baswedan bisa dijadikan salah satu muatan penilaian #KapolriBaru.
Kami juga mendesak Presiden @jokowi agar bisa menuntaskan kasus penyerangan Novel Baswedan. Kami lampirkan cuitan Presiden beberapa tahun lalu. Jangan lupa, Pak!
[Rilis] Pemerintah makin mempersempit ruang kebebasan berkumpul dan berserikat dengan mengeluarkan Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol & Atribut serta Kegiatan FPI.
Dengan menggunakan UU Ormas sebagai dasar hukum yang berbahaya bagi demokrasi.
Pembubaran seperti ini tidak efektif untuk mengatasi kekerasan sipil, memprovokasi kebencian, bahkan menggerogoti sendi Demokrasi.
2 hari jelang Natal 2020, Danpuspomad menyatakan perkembangan 4 kasus yg melibatkan anggota TNI di Papua.
Kekerasan serta diskriminasi oleh TNI terhadap warga Papua masih sering dijumpai dan oleh karenanya perlu disikapi dengan sangat serius oleh Negara.
[sebuah utas]
4 kasus yg dimaksud ialah pembakaran rumah dinas kesehatan, penghilangan paksa & pembunuhan terhadap 2 warga bernama Luther Zanambani & Apinus Zanambani, penembakan Pdt. Yeremia Zanambani serta penembakan gembala Gereja Katolik. 4 kasus ini terjadi di Hitadipa, Sugapa.
4 kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan militeristik dengan dalih menyiasati Kelompok Kriminal Bersenjata perlu dievaluasi. 4 kasus ini menghilangkan nyawa korban warga sipil.
Penegakan hukum pidana masih harus jadi pendekatan utama yg dipilih oleh Negara atas situasi di Papua.
Extra judicial killing sangat berbahaya bagi keamanan & hak hidup kita semua.
Kepolisian apalagi Negara (cc: Presiden @jokowi) harus bisa mengusut tuntas peristiwa secara jelas & akuntabel!
Meskipun di internal Polri sudah berlaku Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, namun mandat aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik.
Dalam beberapa kasus hasil pemantauan KontraS, selama tiga bulan terakhir terdapat 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yg mengakibatkan 34 orang tewas.
Penanganan aksi massa oleh Kepolisian di era Presiden @jokowi penuh kekerasan seperti saat aksi #TolakOmnibusLaw & #ReformasiDikorupsi, Bawaslu 21 - 23 Mei. Apa bedanya dengan Orde Baru, Pak?
Polisi klaim ada evaluasi, tapi kok terulang lagi & lagi?
Kami baru saja meluncurkan Laporan Bhayangkara ke-74. Laporan ini menyoroti sejumlah hal, seperti relasi kuasa dan kultur kekerasan, keterlibatan polisi dalam pandemi, dan polisi-polisi dalam jabatan sipil. Sila akses laporannya pada tautan berikut: kontras.org/2020/06/30/lap…
Tahun 2019, publik dihadapkan pada berbagai bentuk represivitas aprat kepolisian dalam sejumlah aksi, seperti #ReformasiDikorupsi, aksi menengang rasisme di beberapa daerah. Namun, nihil dalam pengungkapan pelaku kekerasannya.
Praktik penyiksaan juga terjadi pola berulang yg ditujukan untuk mendorong pengakuan. Selain itu, lokasi penyiksaan terjadi di ruang terbuka. Pola berulang yg tidaj terselesaikan memunculkan pola baru, yakni penyiksaan siber.
“Pengangkatan Prajurit TNI dan Perwira Polri Aktif Sebagai Pejabat BUMN Melanggar Hukum”
Sepanjang tahun 2020, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira aktif Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di masing-masing BUMN.
Kami memandang pengangkatan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN juga bertentangan dengan semangat reformasi seketor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN.